Ainal Mardhiah
Bencana beruntun yang terjadi menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan alam di negeri ini. Kapitalisme demokrasi adalah biang keladi. Prinsip mendasar tata kelola sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan. Hanya dengan penerapan sistem Islam kemaslahatan masyarakat dapat terwujud.
Kabar duka datang di tengah karhutla dan kabut asap yang melanda Kalteng. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu. Bocah tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Detik.com (04/09/2026).
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus merangkum sejumlah kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode Jumat (4/9) sampai Sabtu (5/9), bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Di Provinsi Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Wilayah terdampak mencakup 10 kabupaten dan dua kota. Di Provinsi Sumatera Selatan, luas lahan terbakar berdasarkan pembaruan 3 September 2026 mencapai 1.926,23 hektare. Pemantauan satelit Terra, Aqua, S-NPP dan NOAA20 mendeteksi 92 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, 1.424 titik dengan tingkat kepercayaan sedang dan 40 titik dengan tingkat kepercayaan rendah. Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga sangat tidak sehat dengan jarak pandang kurang dari atau sama dengan tujuh kilometer.
Di Provinsi Jambi, karhutla juga masih menjadi perhatian dalam penanganan prioritas. Provinsi Jambi menetapkan status Siaga Darurat karhutla sejak 27 April hingga 30 November 2026, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga memiliki status siaga darurat terkait karhutla. Pemantauan hotspot pada 3 September menunjukkan Jambi menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi titik panas yang perlu diwaspadai, dengan 266 titik panas berdasarkan pantauan satelit BMKG.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi karhutla, terutama di wilayah yang berada pada kondisi mudah hingga sangat mudah terbakar. Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran. BNPB.id (05/09/2026).
Kejadian karhutla yang tidak kunjung usai tidak terlepas dari prinsip mendasar tata kelola sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi.
Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan berorientasi pada keuntungan tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan. Hal ini juga di picu oleh praktik pembakaran sengaja oleh oknum perorangan atau korporasi untuk membersihkan lahan sisa alih fungsi hutan menjadi perkebunan (seperti sawit), atau alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi spons alami, sehingga membuatnya sangat kering dan mudah memicu kebakaran bawah tanah yang masif saat musim kemarau.
Faktor pemicu inilah yang menyebabkan faktor alam seperti iklim kering yang muncul dalam kondisi pengelolaan yang tidak ideal pada akhirnya mempercepat kekeringan di area bekas bukaan lahan baru dan memperparah sebaran titik panas (hotspot). Bahkan, pemerintah terkesan menganggap pemicu karhutla semata-mata karena fenomena alam tahunan. Akibatnya, upaya untuk mengatasi hanya sebatas memadamkan api, tetapi tidak menyentuh akar masalahnya, yakni eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi.
Walhasil, upaya untuk menyelesaikan masalah karhutla sekadar bersifat teknis. Pemerintah melakukan sejumlah upaya pemadaman secara reaktif dan teknis seperti membentuk satgas, menerapkan sistem water bombing, dll. Lebih parah lagi, pemerintah seakan-akan menutup mata untuk membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan.
Meski Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan karhutla, tetapi aspek regulasi justru berpihak pada korporasi di lapangan. Sebut saja UU Cipta Kerja yang menurut Greenpeace telah menyederhanakan sekitar 76 aturan. UU tersebut diposisikan sebagai hadiah impunitas bagi perusahaan pembakar perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI). UU ini tidak hanya memangkas aspek administrasi tata kelola hutan dan lahan, tetapi juga memunculkan kekebalan hukum bagi para pelaku eksploitasi hutan dan lahan.
Hal tersebut diperparah dengan adanya berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan. Kerangka berpikir tentang tata kelola yang berpihak pada korporasi ini lahir dari satu pemahaman bahwa swasta adalah mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien, dan krusial. Menurut para kapitalis, mereka dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara.
Hal ini terjadi karena prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang. Orientasi profit telah membuat korporasi menyepelekan bahkan cenderung menyederhanakan masalah karhutla. Wajar jika pada akhirnya banyak pihak bersuara mengenai adanya indikasi pembakaran sengaja dilakukan pada hutan dan lahan demi membuka lahan perkebunan. Hal inilah yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, menyebabkan rakyat menderita bahkan menimbulkan korban jiwa.
Islam mempunyai aturan yang jelas dalam tata kelola hutan dan lahan. Diantaranya dengan merujuk pada salah satu hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Jadi apapun yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum. Dimana kepemilikan umum haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.
Hukum syarak lainnya juga telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Kepemimpinan Islam tegak di atas fondasi akidah, berupa keimanan kepada Allah Taala yang diyakini bukan hanya sebagai Sang Pencipta, melainkan juga Pengatur manusia dan kehidupan seluruhnya. Selain itu juga kekuasaan dalam sistem Islam dipandang sebagai jalan penghambaan.
Melalui kekuasaanlah seluruh syariat Islam bisa diterapkan dengan sempurna yang oleh karenanya, sebagaimana diperintahkan, manusia bisa merealisasikan ketaatan dan ketundukan total kepada Sang Pencipta sebagai bukti iman. jabatan adalah amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Dengan keyakinan tersebut seorang pemimpin akan menjadi orang yang bertakwa dan berusaha untuk terikat dengan hokum syarak.
Islam juga menetapkan bahwa kepemimpinan berfungsi sebagai raa’in dan junnah. Pengurus seluruh umat sekaligus pelindung mereka dari segala bentuk mara bahaya atau bencana yang bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam secara sempurna.