‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

800 Tahun Aceh Utara Dipertanyakan: Qanun Sebut 622 H, Nisan Ratu Nahrasiyah Tulis 831 H


author photo

7 Sep 2026 - 17.42 WIB




ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Namun, di balik momentum delapan abad tersebut, dasar historis penetapan tahun 622 Hijriah sebagai titik awal Hari Jadi Aceh Utara kini dipertanyakan. Senin (7 Sep 2026).

Penetapan itu merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada 17 Dzulhijjah 622 Hijriah atau bertepatan dengan 7 September 1226 Masehi.

Persoalan muncul karena Pasal 5 ayat (2) qanun tersebut menyatakan bahwa penetapan Hari Jadi itu didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.

Sementara itu, hasil pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang dikemukakan Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) menunjukkan tahun yang berbeda jauh.

Berdasarkan pembacaan inskripsi tersebut, Ratu Nahrasiyah disebut wafat pada Senin, 17 Zulhijjah 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi.

Perbedaan antara angka 622 Hijriah yang tercantum dalam qanun dengan 831 Hijriah pada inskripsi makam mencapai 209 tahun Hijriah.

Nisan Ratu Nahrasiyah Jadi Titik Persoalan

Makam Ratu Nahrasiyah berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II, Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan inskripsi pada makam tersebut yang pada bagian akhirnya menyebut Ratu Nahrasiyah meninggalkan dunia pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terhadap dasar historis Qanun Nomor 10 Tahun 2017.

Jika qanun menyatakan penetapan Hari Jadi Aceh Utara berdasarkan tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara inskripsi makamnya menunjukkan tahun 831 Hijriah, maka publik patut mempertanyakan dari mana angka 622 Hijriah diperoleh.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena selisihnya bukan sekadar perbedaan pembacaan satu atau dua tahun, melainkan lebih dari dua abad.

Jika 622 H Benar, Aceh Utara Lebih Tua dari Malikussaleh?

Persoalan berikutnya muncul ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan kronologi Kesultanan Samudra Pasai.

Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau yang dikenal sebagai Sultan Malikussaleh merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah Samudra Pasai. Inskripsi makamnya di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, menyebutkan bahwa ia wafat pada bulan Ramadhan 696 Hijriah atau sekitar 1297 Masehi.

Dengan demikian, apabila tahun 622 Hijriah benar-benar dijadikan titik awal sejarah Aceh Utara, maka secara hitungan kronologis daerah tersebut dianggap telah ada sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan historiografis: apakah yang dimaksud dengan “Aceh Utara” dalam konteks 622 Hijriah merupakan sebuah entitas politik atau wilayah administratif yang dapat disamakan dengan Kabupaten Aceh Utara saat ini?

Atau, angka tersebut sebenarnya hanya menunjukkan keberadaan sebuah komunitas, tokoh, pemerintahan atau peradaban yang pernah berkembang di kawasan yang kini menjadi wilayah Aceh Utara?

Pertanyaan itu penting karena keberadaan sebuah makam tua tidak serta-merta membuktikan lahirnya sebuah entitas administratif atau politik dengan nama dan struktur yang sama seperti daerah modern.

Dugaan Angka 622 H Berasal dari Makam Leubok Tuwe

Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap dua makam kuno di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Kedua makam tersebut diketahui memiliki inskripsi bertahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi.

Salah satu makam disebut sebagai makam Ibnu Mahmud. Inskripsinya menyebut tokoh tersebut wafat pada Ahad, akhir bulan Zulhijjah 622 Hijriah.

Namun, menurut kajian CISAH, keberadaan makam bertahun 622 Hijriah tersebut tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kelahiran Kabupaten Aceh Utara.

Dalam booklet Tinggalan Sejarah Samudra Pasai, CISAH juga menyebut penggunaan kata as-sa'id dalam epitaf makam tersebut membuka kemungkinan bahwa tokoh yang dimakamkan merupakan penguasa sebelum masa Al-Malik Ash-Shalih dan dinastinya berkuasa di Samudra Pasai.

Artinya, makam tersebut dapat menjadi bukti penting mengenai keberadaan masyarakat, kekuasaan atau peradaban di kawasan tersebut pada abad ke-13. Namun, diperlukan kajian lebih lanjut untuk membuktikan hubungan langsungnya dengan pembentukan entitas sejarah yang kemudian disebut Aceh Utara.

CISAH Pertanyakan Dasar Akademik Qanun

Abel Pasai mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan 17 Zulhijjah 622 Hijriah sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

«“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel.»

Menurutnya, penetapan hari jadi sebuah daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya angka usia, tetapi harus dibangun berdasarkan sumber primer, penelitian sejarah, arkeologi, epigrafi serta metodologi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai sejarah Aceh Utara justru terlalu penting untuk dibangun berdasarkan data yang belum terang.

“Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.

Abel menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebanggaan masyarakat terhadap sejarah Aceh Utara.

Sebaliknya, menurut dia, kekayaan sejarah kawasan Samudra Pasai harus ditempatkan di atas fondasi ilmiah yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan historiografis di kemudian hari.

Pemkab Aceh Utara Diminta Buka Kajian

Perbedaan antara dasar qanun dan hasil pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka.

Di antaranya, siapa tim yang menyusun kajian Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara? Kajian sejarah apa yang digunakan sebagai dasar penyusunan qanun? Sumber primer apa yang menjadi rujukan angka 622 Hijriah?

Selain itu, mengapa Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebut tahun wafat Ratu Nahrasiyah sebagai dasar penetapan, sementara inskripsi makam yang dikaji CISAH menunjukkan angka 831 Hijriah?

Pertanyaan lainnya adalah apakah angka 622 Hijriah dimaksudkan sebagai tahun berdirinya sebuah pemerintahan atau kekuasaan di kawasan Aceh Utara, atau sekadar menunjukkan keberadaan peradaban pada masa tersebut.

Jangan Sampai 800 Tahun Menjadi Sekadar Angka Seremonial

Peringatan Hari Jadi ke-800 Aceh Utara seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial.

Momentum tersebut justru dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membuka kembali ruang penelitian dan dialog akademik mengenai sejarah Aceh Utara dan Samudra Pasai.

Pelibatan sejarawan, arkeolog, epigraf, akademisi serta lembaga penelitian dinilai penting untuk menguji kembali sumber-sumber sejarah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi.

Terlebih, Qanun Nomor 10 Tahun 2017 merupakan produk hukum yang menetapkan sebuah fakta historis. Karena itu, dasar sejarahnya semestinya dapat ditelusuri, diuji dan dipertanggungjawabkan secara akademik.

Aceh Utara sendiri memiliki warisan sejarah yang jauh lebih besar daripada sekadar angka 800 tahun.

Wilayah tersebut merupakan bagian penting dari kawasan Samudra Pasai yang meninggalkan jejak dalam sejarah Islam, perdagangan internasional, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban Melayu-Islam di Asia Tenggara.

Karena itu, yang dipersoalkan bukan semata-mata apakah Aceh Utara berusia 800 tahun atau tidak.

Persoalan utamanya adalah apakah angka 800 tahun tersebut benar-benar berdiri di atas bukti sejarah yang dapat diuji secara ilmiah.

Jika penelitian lebih lanjut membuktikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan dasar historisnya, koreksi bukanlah bentuk pelemahan terhadap Aceh Utara.

Sebaliknya, keberanian memperbaiki sebuah kekeliruan sejarah justru dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap generasi terdahulu dan warisan peradaban Samudra Pasai.

Sebab, sejarah bukan sekadar angka yang dirayakan setiap tahun. Sejarah adalah kebenaran yang diwariskan kepada generasi berikutnya.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR