Penulis : Eka Anjarwati
Kebijakan pemerintah yang akan membatasi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 9 dan 10 kembali memicu perdebatan publik. Lagi-lagi rakyat dibuat bingung dengan istilah baru ini, "Desil". Dengan dalih penataan subsidi, pemerintah memutuskan BBM bersubsidi hanya untuk Desil 1-8. Sementara Desil 9 dan 10 dicoret.
Ironisnya, pemerintah sendiri mengakui bahwa desil bukan ukuran pasti kemiskinan. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa desil bukanlah patokan mutlak untuk mengukur kemiskinan. Lalu pertanyaannya: atas dasar apa subsidi dicabut?
Faktanya, sistem pengelompokan desil dinilai tidak mencerminkan keadaan ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan. Dalam skema terbaru, hanya warga Desil 1 sampai 8 yang masih berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sementara Desil 9 dan 10 dianggap mampu dan masuk kategori pembatasan.
Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu, 5 Agustus 2026, melaporkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang. Turun 430.000 orang dibandingkan September 2025. Lebih lanjut, tingkat kemiskinan pada periode yang sama pun turun, dari 8,25% menjadi 8,07%.
Profil kemiskinan tersebut mengacu pada indikator Garis Kemiskinan. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Garis Kemiskinan Nasional pada Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan, naik 4,33% dibandingkan September 2025.
Indikator tersebut dihitung dengan pendekatan pengeluaran di level rumah tangga. Di level ini, Garis Kemiskinan Nasional sebesar Rp3,091 juta per rumah tangga per bulan, dengan asumsi satu keluarga miskin terdiri atas 4,62 anggota. Adapun komoditas pangan masih menjadi kontribusi utama pengeluaran, dengan porsi mencapai 74,7%.
*Wajah Kebijakan Kapitalisme*
Inilah wajah kebijakan di bawah sistem kapitalisme. Kemiskinan tidak diukur dari realita di lapangan. Apakah hari ini orang itu bisa makan 3 kali, bisa bayar sekolah atau bisa berobat. Akan tetapi diukur dari angka dan statistik yang sifatnya relatif dan bisa diubah-ubah. Sebab, ukuran kemiskinan dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini bersifat relatif dan tidak baku.
Ketidakjelasan definisi kemiskinan ini dinilai menjadi salah satu penyebab program pengentasan kemiskinan sulit mencapai hasil optimal. Wajar jika akhirnya program pengentasan kemiskinan jalan di tempat. Bagaimana mungkin bisa tuntas, jika definisi "miskin" saja tidak jelas?
Lebih dari itu, kemiskinan di negeri ini bukanlah takdir. Ia adalah produk dari sistem. Sistem ekonomi kapitalistik yang menyerahkan SDA milik rakyat ke tangan korporasi, dan melahirkan kebijakan yang hanya berpihak pada segelintir pemilik modal. Inilah yang disebut kemiskinan struktural. Hal ini terjadi karena tata kelola ekonomi yang masih menganut sistem kapitalistik, di mana Sumber Daya Alam milik umum banyak dikuasai swasta, ditambah kebijakan pemerintah yang cenderung memihak pemilik modal besar.
Begitulah ketika kita menganut sistem sekuler kapitalis, di mana negara menjadi regulator antara para pemilik modal dengan masyarakat. Masyarakat diposisikan sebagai konsumen, sehingga kebijakan mengikuti apa yang dikehendaki oleh para korporasi.
Inilah peran penguasa dalam sistem sekuler kapitalis, tidak benar-benar mengurusi urusan umat. Negara menjadikan standar desil sebagai patokan untuk kategori rakyat yang mendapatkan bantuan dan subsidi. Dari sini kita bisa melihat bahwa negara ingin berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan mendasar rakyatnya, termasuk BBM.
Padahal, seharusnya seluruh rakyat mendapatkan fasilitas BBM secara merata dan mudah. Ketika mengelompokkan masyarakat dengan status desil yang datanya belum jelas, berarti negara berusaha berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Padahal hak seluruh masyarakat adalah mendapatkan kebutuhan mendasar secara mudah yang diatur oleh negara, hingga masuk ke dalam dapur-dapur, tanpa mengalami kesulitan.
Kita tidak heran. Dalam sistem sekuler kapitalis, untung dan rugi menjadi tolak ukur dalam melayani urusan umat.
*Pandangan Islam*
Dalam pandangan Islam, definisi miskin sangat jelas dan objektif sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Di dalam kitab _Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah_ karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, bab "Haddul Kifayah", definisi miskin diukur berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, bukan angka relatif.
Standarnya adalah "Haddul Kifayah", yaitu batas kecukupan: kebutuhan pokok pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan sesuai adat tempat tinggal.
Pertanyaannya sederhana, "Apakah orang ini bisa makan 3 kali, punya rumah, berobat, dan menyekolahkan anaknya sesuai standar layak di daerahnya?" Karena setiap kebutuhan rumah tangga berbeda. Misalnya, yang memiliki 5 anak dengan gaji yang sama, tentu kebutuhannya lebih besar daripada yang memiliki 2 anak. Jadi, definisi Islam tidak rancu karena patokannya adalah "terpenuhi atau tidak kebutuhan pokoknya", bukan statistik.
Negara dalam sistem Khilafah memiliki peran sebagai _Raa'in_ atau pengurus urusan rakyat. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, sekaligus membuka jalan agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, seperti menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap kepala rumah tangga. Negara bukan pedagang, bukan makelar. Namun, negara bertanggung jawab atas tiap individu rakyatnya. Tugas negara adalah memastikan setiap perut terisi, setiap anak sekolah, dan setiap orang sakit berobat.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, *"Kalian semua adalah pemimpin/penggembala, dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Maka seorang Imam/Khalifah adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."*
Salah satu implementasi sistem ekonomi Islam adalah mengembalikan pengelolaan SDA kepada negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Negara yang mengelola tambang, hutan, dan migas, dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan umum, bukan dibagi ke segelintir elite.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, *"Kaum Muslimin berserikat bersama-sama dalam 3 hal, yaitu Padang rumput, Air, dan Api."* (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
Padang rumput seperti hutan ataupun lahan. Yaitu sumber daya alam yang tumbuh sendiri dan menjadi kebutuhan umum. Air seperti sumber air yang mata airnya alami dan debitnya besar, seperti sungai besar, danau, laut, dan mata air. Sedangkan api atau sumber energi, seperti minyak bumi, gas, batubara, panas bumi, dan listrik dari SDA.
Karena 3 hal ini milik umum, maka negara wajib mengelolanya untuk rakyat. Hasilnya dikembalikan ke Baitul Mal untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan infrastruktur. Oleh karena itu, Islam melarang menyerahkan tambang, air, dan listrik ke swasta/asing, karena itu sama dengan mencuri hak milik umum.
Dengan demikian, kemiskinan struktural tidak akan terjadi. Sebab, negara sangat paham bahwa amanah memelihara urusan umat adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dan semua ini akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan dan kaum muslim kembali kepada sistem Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bish-shawab.