Oleh: Ummu Faruq
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan bahan yang terdapat dalam file sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola Summarecon. Peristiwa ini menunjukkan bahwa urusan pertanahan, yang menyangkut hak masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi tinggi, masih menghadapi persoalan serius.
Dalam bahan sumber juga disebutkan bahwa sejumlah pejabat terkena OTT, termasuk orang yang disebut sebagai orang dekat Menteri ATR/BPN. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapisan bawah, tetapi dapat menyentuh lingkungan birokrasi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan pertanahan.
KPK juga menemukan adanya delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum OTT tersebut. Kerawanan ini tidak terlepas dari tingginya nilai ekonomi tanah. Tanah bukan sekadar tempat tinggal atau tempat menjalankan aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi aset yang dapat bernilai sangat tinggi. Karena itu, setiap proses administrasi pertanahan, perizinan, pengaturan hak, dan pelayanan terkait tanah memiliki potensi menjadi ruang transaksi yang disalahgunakan apabila pengawasan dan integritas tidak berjalan dengan baik.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di sektor pertanahan bukan persoalan yang dapat dipandang hanya sebagai kesalahan individu. Ketika korupsi muncul berulang dan terdapat banyak titik rawan, diperlukan pembenahan yang menyentuh manusia sekaligus tata kelola. Dan perlu mengarahkan perhatian pada kebutuhan untuk melihat persoalan tersebut dari akar sistem, termasuk bagaimana kepemilikan dan pengelolaan tanah diatur serta bagaimana pejabat dibentuk dan diberi amanah.
Korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pertanahan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan. Ketika jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru menjadi sarana mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, fungsi negara dalam memberikan pelayanan dan menjaga hak masyarakat menjadi terganggu. Kondisi tersebut digambarkan sebagai korupsi yang telah menggurita hingga pejabat pertanahan dapat terlibat dalam praktik yang menyerupai mafia tanah.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan cara pandang kapitalisme terhadap tanah. Dalam kapitalisem hari ini tanah cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika tanah ditempatkan terutama sebagai aset untuk memperoleh keuntungan, terdapat dorongan bagi pihak yang memiliki modal untuk memperluas penguasaan tanah. Dalam kondisi seperti itu, kepentingan ekonomi dapat bertemu dengan kekuasaan birokrasi dan membuka peluang terjadinya penyimpangan, misalnya melalui suap atau manipulasi data.
Akumulasi penguasaan tanah juga dapat menimbulkan monopoli dan ketimpangan. Pihak yang memiliki modal lebih besar mempunyai kemampuan lebih besar untuk memperoleh dan menguasai aset bernilai tinggi. Jika pengaturan negara lemah atau pejabat dapat dipengaruhi kepentingan tertentu, tanah yang seharusnya memberikan manfaat luas kepada masyarakat berpotensi terkonsentrasi pada segelintir pihak. Karena dalam sistem kapitalisme tanah yang menjadi milik umum dikuasai oleh individu kapitalis.
Dari sudut pandang syariat Islam, masalah tersebut perlu ditangani dengan membangun aturan kepemilikan yang jelas dan menempatkan kekuasaan sebagai amanah. Islam mengenal pembagian kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Konsekuensinya, tidak semua sumber daya boleh diprivatisasi atau dimonopoli. Tanah yang termasuk hak masyarakat luas harus dijaga agar manfaatnya tidak berpindah hanya kepada individu atau kelompok tertentu.
Di dalam sistem Islam bahkan ada ketentuan mengenai tanah telantar. Tanah yang dibiarkan selama tiga tahun dapat diambil negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya sehingga menjadi produktif. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan tidak semata-mata dipandang dari sisi keuntungan, tetapi juga berkaitan dengan kemanfaatan dan tanggung jawab pengelolaan. Negara memiliki peran dalam memastikan tanah tidak menjadi objek penumpukan kekayaan yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Masalah korupsi juga berkaitan erat dengan kualitas orang yang menjalankan pemerintahan. Sistem yang baik membutuhkan pejabat dan petugas pertanahan yang amanah. Dalam sistem Islam, pembentukan kepribadian tidak hanya dilakukan melalui pengawasan administratif, tetapi juga melalui pendidikan yang menanamkan ketakwaan. Kesadaran bahwa setiap jabatan merupakan amanah dan setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Namun pembentukan individu yang bertakwa perlu berjalan bersama sistem hukum yang tegas dan ini hanya mungkin terjadi di dalam sistem Islam (Khilafah). Ketakwaan pribadi tidak boleh dijadikan satu-satunya mekanisme pencegahan korupsi. Negara juga harus memiliki aturan, pengawasan, dan sanksi yang dapat mencegah serta menghentikan pelanggaran. Sehingga Islam memberikan ruang bagi sanksi takzir terhadap pelaku korupsi, dengan bentuk hukuman yang ditetapkan penguasa berdasarkan ketentuan syariat dan kemaslahatan, sehingga memiliki efek pencegahan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Solusi Sesuai Syariat Islam
Ada pun solusi pertama, adalah membangun tata kelola pertanahan berdasarkan hukum kepemilikan Islam. Negara harus membedakan dengan jelas tanah yang merupakan milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dialihkan menjadi milik individu. Dengan aturan tersebut, ruang bagi monopoli dan penguasaan sumber daya publik oleh kelompok tertentu dapat dibatasi sejak tingkat kebijakan.
Kedua, negara perlu memastikan tanah terlantar tidak dibiarkan menjadi alat penumpukan kekayaan. Karena Islam memiliki aturan sendiri terkait hal tersebut, bahwa tanah yang telantar selama tiga tahun dapat diambil negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif. Kebijakan ini menempatkan fungsi sosial dan produktivitas tanah sebagai bagian dari pengaturan kepemilikan.
Ketiga, pejabat pertanahan harus dipilih berdasarkan amanah dan kapasitas, kemudian dibina dengan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam. Jabatan tidak diposisikan sebagai jalan memperkaya diri, melainkan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap kekayaan dan perilaku pejabat juga penting agar penyalahgunaan wewenang dapat diketahui lebih awal.
Keempat, negara harus menerapkan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan dalam seluruh proses pertanahan. Titik-titik rawan yang telah teridentifikasi perlu menjadi perhatian khusus. Prosedur administrasi harus jelas, kewenangan tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol, dan penyimpangan harus segera ditindak. Dengan demikian, pencegahan korupsi dilakukan sebelum kerugian masyarakat menjadi lebih besar.
Kelima, pelaku korupsi harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat. yaitu, berupa hukuman takzir sebagai instrumen untuk memberikan efek jera. Ketegasan sanksi penting agar jabatan tidak dipandang sebagai kesempatan melakukan transaksi tersembunyi. Sanksi juga berfungsi menjaga hak masyarakat dan memulihkan wibawa hukum.
Pada akhirnya, persoalan korupsi pertanahan membutuhkan perubahan yang menyentuh aturan, aparat, pengawasan, dan cara pandang terhadap kepemilikan. Oleh karena itu, dibutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah dipandang sebagai solusi yang menyatukan pembinaan individu dengan sistem hukum dan tata kelola negara. Tujuannya adalah memastikan tanah dikelola sesuai ketentuan kepemilikan Islam, pejabat menjalankan amanah, dan korupsi ditangani dengan mekanisme pencegahan serta sanksi yang tegas, yaitu penjara atau pun hukuman mati.
Penutup
Kasus korupsi di sektor pertanahan menjadi pengingat bahwa tanah memiliki nilai strategis dan karena itu harus dikelola dengan aturan yang mampu melindungi kepentingan masyarakat. Fakta tentang OTT, keterlibatan sejumlah pejabat, serta ditemukannya delapan titik rawan korupsi menunjukkan perlunya pembenahan serius. Dalam hal ini, akar persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menindak kasus per kasus, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang terhadap tanah, pembentukan pejabat yang amanah, pengawasan yang kuat, dan sanksi yang menjerakan. Syariat Islam menawarkan konstruksi kepemilikan dan tata kelola yang membedakan hak individu, umum, dan negara, sekaligus menempatkan kekuasaan sebagai amanah. Dengan kerangka tersebut, pemberantasan korupsi diarahkan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berulang. Waulahuklam bissawab