Menimbang Arah Inklusi Keuangan dalam Perspektif Islam


author photo

30 Sep 2026 - 19.26 WIB



Oleh: dr. Hj. Sulistiawati, MAP

Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan yang memungkinkan setiap warga negara Indonesia (WNI) memperoleh rekening bank secara otomatis ketika menginjak usia 17 tahun. Rekening tersebut nantinya akan terintegrasi dengan data kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan transaksi keuangan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia memiliki rekening perbankan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk mendukung rencana pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat. Ia mengatakan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menyasar lebih dari 200 juta masyarakat dengan masing-masing rekening mendapatkan dana pembukaan sebesar Rp50 ribu. (Jakarta, rabu 9/9/2026)

Program rekening ini juga tidak hanya menyasar warga yang sebelumnya belum memiliki rekening. Pemerintah juga mempertimbangkan konsolidasi rekening yang sudah dimiliki masyarakat untuk berbagai program pemerintah, termasuk pembayaran atau bantuan yang diberikan langsung kepada masyarakat.
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8656730/200-juta-warga-bakal-punya-rekening-pemerintah-siapkan-rp11-triliun-dari-apbn.

Polemik  dan Tujuan Politik

Pemberian rekening secara massal menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Berdasarkan survei atau sensus yang dilakukan OJK dan BPS (22/8/2026), tingkat inklusi keuangan kita sudah mencapai 93,62 persen. Kemudian untuk literasi keuangan sebesar 63,57 persen, angka itu relatif cukup baik jika dibandingkan dengan capaian negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) lainnya. Meskipun menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Lampung Financial Festival 2026 di Bandarlampung, Minggu (6/9/2026). Farid mengatakan bahwa, pemahaman mengenai produk keuangan masih belum memadai meski banyak masyarakat yang telah memiliki rekening.

Literasi keuangan tidak dapat diukur hanya berdasarkan ada atau tidaknya seseorang memiliki rekening bank. Menurut OECD, literasi keuangan mencakup perpaduan antara kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam mengelola keuangan yang diperlukan untuk mengambil keputusan finansial secara tepat sehingga dapat mendukung tercapainya kesejahteraan keuangan individu.

Karena itu, peningkatan literasi keuangan tidak cukup hanya dengan membuka rekening bagi masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekening tersebut dimanfaatkan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai aktivitas ekonomi. Dengan demikian, rekening yang dimiliki dapat berfungsi secara aktif, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Artinya, kepemilikan rekening semata tidak akan banyak berarti apabila rekening tersebut tidak digunakan.

Secara global rekening massal ini merupakan salah satu bagian dari rekomendasi bersama dari World Bank (WB), World Economic Forum (WEF), dan G20 berfokus pada akselerasi inklusi keuangan digital, transisi energi berkeadilan, serta penguatan ketahanan ekonomi menghadapi risiko geopolitik. Ketiga lembaga ini menekankan kerja sama lintas sektor untuk menjaga pertumbuhan global yang diproyeksikan melambat di kisaran 2,5% akibat ketidakpastian pasar komoditas.

Lalu, apa yang dimaksud dengan inklusi keuangan dalam perspektif kapitalisme global? Konsep tersebut merujuk pada upaya menghubungkan seluruh masyarakat secara global dengan lembaga keuangan formal, baik melalui perbankan maupun layanan financial technology (fintech).

Dalam praktiknya, OJK mencatat bahwa bertambahnya rekening baru turut meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan. Dana pihak ketiga tersebut kemudian menjadi sumber dana yang relatif murah bagi bank untuk kembali disalurkan dalam bentuk kredit dengan mekanisme bunga. Maka jelas, inklusi keuangan ini adalah target kapitalisme global untuk akumulasi modal dengan institusi finansial ataupun fintech.
Polemic alokasi dana yang besar yakni Rp.11 trilliun ke sektor non riik dinilai tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Bisa di bayangkan dengan uang Rp.50rb, apa yang bisa di peroleh rakyat. Hanya beli beras 2 kg dan minyak 1liter sudah habis, selanjutnya mereka tidak bisa mendapatkan apapun lagi termasuk untuk kegiatan meningkatkan produktifitas mereka. Mengendapkan dana awal Rp50.000 di dalam rekening bank digital atau formal tidak memberikan daya dorong bagi perputaran ekonomi di tingkat bawah. Uang tersebut hanya menjadi angka digital dalam sistem perbankan (floating fund) yang mempercantik statistik inklusi keuangan dan menambah likuiditas perbankan (Himbara), namun tidak menambah kapasitas produksi masyarakat, bahkan beresiko meningkatkan konsumerisme. Alih-alih mandiri, rakyat justru diumpankan menjadi target pasar baru bagi produk-produk keuangan non-riil seperti kredit konsumtif, asuransi swasta, bahkan rentan terjerumus ke fintech ilegal atau perjudian online (sebagaimana kekhawatiran pemerintah yang mengancam akan menangkap warga jika rekeningnya dipakai judi online).

Namun, hal ini akan berbeda jika alokasi Rp 11 triliun ini dialihkan secara langsung ke sektor rill dapat berupa subsidi pupuk bagi petani, bantuan modal usaha untuk UMKM, atau pengadaan bahan pangan murah. Uang yang berputar langsung di pasar tradisional untuk membeli barang kebutuhan pokok menciptakan multiplier effect (efek berganda) yang nyata bagi pedagang kecil dan produsen domestik. Sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat seperti infrastruktur kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan guru bahkan mitigasi bencana yang selalu mengalami deficit anggaran bisa di atasi.

Politik Anggaran dalam Islam

Sistem kapitalisme dan demokrasi memberikan ruang bagi penggunaan APBN secara bebas selama kebijakan tersebut memperoleh persetujuan dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan dikenal istilah discretionary corruption, yakni kondisi ketika suatu kebijakan tampak dijalankan sesuai prosedur, tetapi di balik penetapan alokasi anggaran terdapat kepentingan tertentu. Jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, kondisi seperti ini dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan dan korupsi terhadap keuangan negara.

Dalam Islam, konsep tersebut memiliki pandangan yang berbeda. Negara diposisikan sebagai raa’in, yaitu pihak yang bertugas mengurus dan melayani rakyat. Para penguasa dalam Khilafah menjalankan tanggung jawab berdasarkan visi ri’ayah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai tanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagai raa'in atau pelayan rakyat, setiap kebijakan negara harus berlandaskan akidah Islam serta diarahkan untuk memberikan kemaslahatan secara langsung kepada masyarakat.

Dalam “Mukadimah” kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya.”

Kebijakan ini mengonfirmasi adanya benturan prioritas. Ketika pos-pos vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti kesejahteraan guru, mitigasi bencana, dan pemerataan infrastruktur kesehatan dan pendidikan —masih mengalami keterbatasan dana, alokasi dana triliunan untuk sektor non-riil dianggap melalaikan fungsi pelayanan (ri’ayah) negara yang sesungguhnya terhadap masyarakat.

Harta negara dalam Islam dikelola di Baitul Mal dengan pos yang jelas sesuai syariat. Pemasukannya meliputi zakat, kharaj, jiz’yah, fa'i, dan rikaz yang diambil secara tetap. Pengeluarannya untuk kemaslahatan, yaitu kebutuhan vital pendidikan, kesehatan, keamanan, serta pangan, papan, pakaian. Sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran karena pos pengeluaran dan pemasukan sudah jelas dan di awasi ketat oleh Mahkamah Mazhalih dan Majelis Umat. Hal ini bertujuan agar penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran.

Dalam pandangan Islam, pendistribusian kekayaan merupakan salah satu pilar sistem ekonomi Islam. Uang hanyalah alat tukar, bukan komoditas yang bisa dibisniskan atau diendapkan demi keuntungan segelintir lembaga keuangan. Allah Swt. berfirman mengenai sirkulasi harta:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7)

Islam melarang keras skema ekonomi yang membuat uang hanya berputar-putar di kalangan pemilik modal dan institusi finansial tanpa terjadi transaksi barang dan jasa secara riil di tengah masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan prinsip-prinsip Islam mengenai kepemilikan dan pemanfaatan harta. Dalam Islam, ketentuan mengenai distribusi kekayaan mencakup berbagai bentuk dan mekanisme. Di antaranya adalah perolehan harta dari keluarga melalui berbagai bentuk, seperti nafkah dan warisan, penyaluran harta dari orang-orang kaya melalui Baitul Mal, pemberian harta oleh negara, serta pemanfaatan harta yang menjadi milik umum.Selain itu, Islam juga mengatur agar aset-aset yang memiliki nilai produktif tidak dibiarkan terbengkalai. Hal tersebut mencakup berbagai aset seperti emas, perak, dan tanah pertanian.

Negara dalam Islam berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (dharuriyat) setiap individu warga negara, bukan sekadar menyediakan akses ke lembaga utang/fintech. Rasulullah saw. bersabda:
أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
"Aku lebih berhak atas setiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi keluarganya. Dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau keluarga yang telantar, maka datanglah kepadaku, karena itu adalah tanggung jawabku." (HR. Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa jika ada rakyat yang telantar, miskin, atau tidak punya penghidupan layak (sektor riil), negaralah yang wajib menanggung dan menyediakannya secara langsung. Negara tidak boleh melempar tanggung jawab pelayanannya (ri’ayah) dengan cara membuatkan rakyat rekening bank, lalu membiarkan rakyat mencari utang atau terjerat pinjaman melalui ekosistem keuangan tersebut.

Melalui berbagai ketentuan tersebut, kekayaan dapat didistribusikan secara lebih merata kepada seluruh warga negara. Dengan demikian, setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sekaligus memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder hingga kebutuhan tersier. Oleh karena itu, penyelesaian fundamental dari polemik ini bukanlah dengan mendigitalisasi kemiskinan melalui pembuatan rekening bank, melainkan dengan merombak total paradigma bernegara. Negeri ini membutuhkan kembalinya fungsi negara sebagai raa’in (pelayan rakyat) sejati. Wallahu a’lam bish-shawwab
Bagikan:
KOMENTAR