Parkir RSUD Cut Nyak Dhien Dipersoalkan: Setoran Disebut Hanya Rp1,5 Juta per Bulan, Ke Mana Selisihnya?


author photo

28 Sep 2026 - 18.01 WIB


MEULABOH — Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menuai sorotan. Sejumlah keluarga pasien dan pengunjung mengeluhkan besaran tarif parkir yang dinilai tidak transparan, terutama bagi mereka yang harus menginap untuk mendampingi pasien. Senin (28 Sep 2026)

Keluhan tersebut mencakup dugaan penarikan tarif hingga puluhan ribu rupiah per kendaraan, tidak terlihatnya papan tarif resmi di lokasi parkir, serta perbedaan besaran pungutan yang disebut bergantung pada petugas yang berjaga.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena muncul informasi bahwa setoran pengelolaan parkir kepada pihak rumah sakit disebut hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan, atau Rp18 juta dalam setahun.

Angka tersebut dipertanyakan apabila dibandingkan dengan perkiraan jumlah kendaraan yang keluar-masuk kawasan rumah sakit.

Berdasarkan perhitungan sederhana, jika terdapat rata-rata 300 hingga 500 kendaraan per hari dengan tarif rata-rata Rp15 ribu per kendaraan, potensi penerimaan kotor dapat mencapai sekitar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta per hari. Dalam setahun, angka tersebut secara matematis berada pada kisaran Rp1,6 miliar hingga Rp2,7 miliar.

Namun, perhitungan tersebut belum dapat dianggap sebagai pendapatan riil sebelum diverifikasi melalui data resmi mengenai jumlah kendaraan, struktur tarif, mekanisme pembayaran, periode pengelolaan, serta kontrak antara RSUD dan pengelola parkir.

Karena itu, selisih antara potensi penerimaan berdasarkan hitungan tersebut dengan setoran Rp1,5 juta per bulan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Tarif dan mekanisme pengelolaan dipertanyakan

Sejumlah pengunjung mengaku keberatan dengan pungutan parkir, khususnya ketika kendaraan ditinggalkan selama beberapa hari karena pemiliknya harus menjaga pasien yang menjalani perawatan.

Mereka juga mempertanyakan tidak adanya informasi tarif yang mudah dilihat di area parkir. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya perbedaan penarikan tarif dan menyulitkan masyarakat mengetahui besaran biaya yang sebenarnya berlaku.

Selain persoalan tarif, sikap petugas parkir juga dikeluhkan. Pengunjung yang mempertanyakan pungutan disebut mendapat respons yang tidak menyenangkan. Keluhan lain menyangkut minimnya informasi mengenai saluran pengaduan apabila terjadi perselisihan atau dugaan pungutan di luar ketentuan.

Dugaan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada manajemen RSUD Cut Nyak Dhien dan pengelola parkir untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan petugas memang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan peraturan yang berlaku.

Kontrak parkir perlu dibuka

Sorotan juga mengarah pada mekanisme penunjukan pengelola parkir.

Publik perlu mengetahui siapa pihak yang mengelola parkir, dasar penunjukannya, jangka waktu kontrak, nilai kontrak, kewajiban setoran kepada rumah sakit, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan pendapatan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah pengelolaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan atau kerja sama yang sesuai ketentuan, serta bagaimana rumah sakit memastikan seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah atau badan layanan publik dicatat dan disetorkan sebagaimana mestinya.

Informasi mengenai hubungan antara pengelola parkir dengan pejabat atau pihak tertentu juga sebaiknya tidak berhenti pada dugaan. Jika memang ada indikasi konflik kepentingan, hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

APH diminta melakukan pemeriksaan

Munculnya dugaan ketidaksesuaian antara penerimaan parkir dan setoran kepada rumah sakit mendorong desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta instansi pengawas terkait dinilai perlu meminta dan memeriksa dokumen pengelolaan parkir, termasuk kontrak kerja sama, data kendaraan, tarif resmi, bukti pembayaran, laporan penerimaan, serta bukti setoran ke rekening atau kas RSUD.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah angka Rp1,5 juta per bulan tersebut memang merupakan nilai setoran yang secara sah disepakati dalam kontrak atau justru terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan kerja sama dan praktik di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, atau tindak pidana korupsi, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Transparansi menjadi tuntutan utama

Di tengah beban biaya yang harus ditanggung keluarga pasien, transparansi pengelolaan parkir menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

RSUD sebagai fasilitas pelayanan publik perlu memastikan tarif parkir ditetapkan secara jelas, dipasang di lokasi yang mudah dilihat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan setiap penerimaan yang menjadi hak rumah sakit tercatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pertanyaan publik kini sederhana: berapa sebenarnya uang yang dihasilkan dari pengelolaan parkir RSUD Cut Nyak Dhien, berapa yang menjadi hak rumah sakit, dan ke mana aliran uang tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak cukup dengan pernyataan bahwa pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga. Dokumen kontrak, mekanisme penetapan tarif, serta laporan penerimaan dan setoran harus menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terang kepada publik.

Jika seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, transparansi dokumen dan pemeriksaan justru dapat menjadi cara untuk membantah berbagai dugaan yang beredar. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai hukum.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR