MEULABOH — Sejumlah proyek pembangunan yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan. Pelaksanaan proyek yang total anggarannya disebut mencapai Rp16,28 miliar itu dipertanyakan warga, mulai dari aspek keselamatan kerja, kualitas konstruksi, hingga legalitas material yang digunakan. Kamis (24 Sep 2026).
Sorotan tersebut mencakup pembangunan Rumah Singgah Pasien Kabupaten Aceh Barat senilai Rp3,2 miliar, Puskesmas Kuta Padang Layung senilai Rp9,168 miliar, serta pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Puskesmas Kajeung senilai Rp712,05 juta.
Warga yang memantau pekerjaan di lapangan menduga sejumlah ketentuan keselamatan kerja belum diterapkan secara optimal. Mereka menyebut masih menemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), termasuk helm dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi perancah dan pengamanan area pekerjaan juga dipersoalkan. Warga mengklaim terdapat pekerjaan di lokasi yang dinilai berisiko bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
Selain keselamatan, asal-usul material konstruksi juga menjadi pertanyaan. Warga mempertanyakan legalitas sumber pasir, batu, kerikil, dan material tanah yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa dokumen sumber material serta memastikan seluruh material berasal dari usaha pertambangan atau sumber galian yang memiliki legalitas.
Kekhawatiran lain diarahkan pada mutu konstruksi, khususnya pembangunan Puskesmas Kuta Padang Layung yang memiliki nilai kontrak terbesar. Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan setelah mengaku melihat kondisi pondasi, campuran beton, dan pekerjaan dinding yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun, penilaian visual terhadap pekerjaan konstruksi tidak serta-merta membuktikan adanya kegagalan mutu. Karena itu, warga mendorong pemeriksaan teknis melalui dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, hasil pengujian material, serta pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah pencatatan pembangunan Rumah Singgah Pasien Kabupaten Aceh Barat. Nama kegiatan dan nilai anggaran yang sama, yakni Rp3,2 miliar, tercantum dua kali dalam daftar yang dipersoalkan warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pencatatan itu merupakan proyek yang sama atau terdapat dua kegiatan berbeda. Warga meminta Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah bangunan yang sebenarnya dikerjakan serta rincian anggarannya.
Dinkes: APD Sudah Diinstruksikan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni, memberikan penjelasan terkait sejumlah tudingan tersebut.
Mengenai keselamatan kerja, Evi mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh pekerja untuk menggunakan APD dan menerapkan prosedur keselamatan.
Menurut dia, penggunaan APD juga telah beberapa kali diingatkan kembali. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan helm maupun rompi.
“Untuk keselamatan kerja, kami sudah memberikan instruksi kepada seluruh pekerja agar menggunakan APD dan menerapkan prosedur keselamatan kerja. Penggunaan APD juga sudah beberapa kali kami ingatkan dan instruksikan kembali,” kata Evi.
Ia mengakui masih ada pekerja yang tidak mematuhi penggunaan APD sebagaimana diwajibkan. Menurutnya, kondisi tersebut terus ditegur dan diingatkan agar ketentuan keselamatan kerja tetap dipatuhi.
Dinkes Bantah Mutu Beton Diragukan
Terkait kualitas beton, Evi membantah bahwa pekerjaan dilakukan tanpa perhitungan teknis.
Ia mengatakan pekerjaan beton dilaksanakan berdasarkan mix design sesuai mutu beton yang direncanakan. Selain itu, pihaknya menyebut telah membuat benda uji untuk dilakukan pengujian kuat tekan.
“Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima, hasil kuat tekan beton masuk dalam mutu atau kuat tekan yang direncanakan,” ujar Evi.
Menurut dia, penilaian terhadap mutu beton tidak semata-mata didasarkan pada kondisi visual di lapangan, tetapi mengacu pada hasil pengujian teknis.
Lokasi Puskesmas Disebut Sudah Dipagari
Mengenai pengamanan lokasi pembangunan Puskesmas Kuta Padang Layung, Evi menyatakan area pekerjaan telah dilengkapi pagar pengaman keliling.
Pagar tersebut, kata dia, berfungsi sebagai pembatas antara area pekerjaan dengan lingkungan sekitar sekaligus menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
Dinkes Klaim Material Berasal dari Galian Berizin
Sementara itu, tudingan mengenai penggunaan material dari galian C ilegal juga dibantah Dinas Kesehatan.
Evi menyatakan material yang digunakan berasal dari sumber galian C yang memiliki izin. Ia menegaskan material tidak diambil langsung dari sungai maupun lahan tanpa izin.
“Untuk legalitas sumber material, kami dapat menunjukkan dokumen pendukung sesuai dengan sumber material yang digunakan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi verifikasi lebih lanjut. Legalitas sumber material dapat diuji dengan memeriksa dokumen perizinan, asal material, bukti transaksi, serta kesesuaian material yang masuk ke lokasi proyek dengan sumber yang dinyatakan oleh pelaksana.
Warga Minta Pemeriksaan Independen
Di tengah perbedaan keterangan antara temuan atau klaim warga dengan penjelasan Dinas Kesehatan, pemeriksaan teknis dan administratif menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Warga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Barat, BPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan yang didorong meliputi kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, mutu serta volume pekerjaan, keselamatan kerja, legalitas sumber material, hingga administrasi dan realisasi anggaran.
Warga juga meminta kejelasan mengenai pencatatan pembangunan Rumah Singgah Pasien yang tercantum dua kali dengan nama dan nilai anggaran yang sama.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran administratif, teknis, atau indikasi kerugian negara, warga berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, sejumlah tudingan terkait dugaan penggunaan material ilegal, persoalan mutu konstruksi, maupun dugaan proyek ganda tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan pembuktian.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung terkait legalitas material dan hasil pengujian mutu beton apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.(Ak)