Rp1,11 Miliar untuk Konsumsi Sekretariat DPRK Aceh Barat, Anggaran Makan Rapat Disorot di Tengah Pemulihan Pascabencana


author photo

28 Sep 2026 - 18.06 WIB


MEULABOH — Rencana anggaran belanja makanan, minuman, konsumsi rapat, aktivitas lapangan, piket, dan jamuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat mencapai Rp1.111.980.000 dalam rencana pengadaan yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) per Februari 2026. Senin (28 Sep 2026).

Besarnya anggaran konsumsi tersebut menjadi sorotan publik karena Aceh Barat masih berada dalam proses pemulihan pascabencana. Masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan, kebutuhan riil, serta mekanisme pengawasan terhadap belanja konsumsi yang nilainya menembus Rp1,1 miliar dalam setahun.

Berdasarkan rincian yang menjadi sorotan, anggaran tersebut terbagi dalam dua kelompok utama. Belanja makanan dan minuman untuk rapat serta aktivitas lapangan tercatat sebesar Rp777.525.000. Sementara konsumsi rapat, aktivitas, piket, dan jamuan mencapai Rp334.455.000.

Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, total rencana anggaran mencapai Rp1.111.980.000.

Dalam kelompok makanan dan minuman rapat, terdapat sejumlah pos dengan nilai cukup besar. Salah satunya tercatat sebesar Rp326.640.000. Pos lainnya antara lain Rp193.340.000, Rp51.600.000, Rp47 juta, Rp43,15 juta, Rp38,38 juta, Rp35,575 juta, Rp33,14 juta, serta sejumlah pos lain dengan nilai lebih kecil.

Pada kelompok konsumsi rapat, aktivitas, piket, dan jamuan, terdapat empat pos dengan nilai masing-masing Rp40,5 juta, Rp40,5 juta, Rp105 juta, dan Rp148,455 juta.

Publik Pertanyakan Dasar Perhitungan

Nilai tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: berapa jumlah rapat yang direncanakan dalam satu tahun, berapa peserta setiap kegiatan, berapa harga satuan makanan dan minuman, serta bagaimana standar biaya konsumsi ditetapkan.

Pos senilai Rp326,64 juta juga menjadi perhatian karena nilainya cukup besar dibandingkan sejumlah kebutuhan masyarakat yang masih muncul dalam proses pemulihan pascabencana.

Namun, besarnya nilai suatu pos anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemborosan atau penyimpangan. Untuk menilai kewajarannya, diperlukan rincian volume kegiatan, jumlah peserta, frekuensi rapat, harga satuan, spesifikasi konsumsi, serta dokumen pelaksanaan dan pembayaran.

Pertanyaan serupa muncul terhadap dua pos konsumsi yang masing-masing tercatat Rp40,5 juta dengan uraian yang disebut serupa. Publik meminta penjelasan apakah kedua pos tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan berbeda atau terdapat penganggaran yang tumpang tindih.

Dugaan mengenai pemecahan paket pengadaan juga belum dapat disimpulkan hanya dari kesamaan nominal atau uraian kegiatan. Hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, nilai paket, metode pemilihan penyedia, waktu pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Transparansi Menjadi Sorotan

Masyarakat meminta Sekretariat DPRK Aceh Barat membuka informasi lebih rinci mengenai penggunaan anggaran konsumsi tersebut.

Informasi yang dinilai penting antara lain daftar kegiatan, jadwal rapat, jumlah peserta, standar harga per porsi, jenis konsumsi, penyedia barang atau jasa, dokumen pemesanan, serta bukti pembayaran.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara rencana anggaran dan realisasi belanja. Angka yang tercantum dalam SIRUP merupakan informasi rencana pengadaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh anggaran tersebut telah dibelanjakan.

Di tengah pemulihan pascabencana, perhatian publik terhadap belanja pemerintah daerah menjadi semakin besar. Masyarakat meminta agar pemerintah memastikan setiap belanja APBD memiliki dasar kebutuhan yang jelas, volume yang terukur, harga yang wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah warga juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kembali belanja yang dinilai tidak mendesak dan mempertimbangkan prioritas pemulihan masyarakat. Namun, pengalihan anggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbandingan nominal karena bergantung pada struktur APBD, ketentuan penganggaran, dan kewenangan pemerintah daerah.

Minta Audit Jika Ada Indikasi Penyimpangan

Publik mendesak Bupati Aceh Barat memberikan penjelasan mengenai urgensi dan dasar penyusunan anggaran konsumsi senilai Rp1,11 miliar tersebut.

Lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum juga diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Jika pemeriksaan menemukan kegiatan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, penggelembungan harga, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur pengadaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, tanpa pemeriksaan dan dokumen pendukung, tudingan bahwa anggaran tersebut merupakan mark-up, pemborosan, atau sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme pengadaan belum dapat dipastikan.

Sorotan terhadap anggaran Rp1,11 miliar itu pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama masyarakat: transparansi.

Di tengah kondisi warga yang masih membutuhkan dukungan pemulihan pascabencana, pemerintah daerah dituntut mampu menjelaskan setiap pos belanja secara terbuka—termasuk ketika anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi aparatur dan kegiatan DPRK.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRK Aceh Barat mengenai rincian dan dasar perhitungan keseluruhan anggaran konsumsi tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan volume kegiatan, standar biaya, mekanisme pengadaan, serta rencana realisasinya.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR