Rp19,4 Miliar Obat dan BMHP Disorot, Pimpinan RSUD Cut Nyak Dhien Diminta Buka Data


author photo

26 Sep 2026 - 08.09 WIB




MEULABOH — Pengelolaan sejumlah pos anggaran di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menjadi sorotan publik. Nilai belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang disebut mencapai sekitar Rp19,4 miliar, serta sejumlah belanja lainnya, mendorong desakan agar manajemen rumah sakit dan Dewan Pengawas memberikan penjelasan terbuka. Sabtu (26 Sep 2026).

Sorotan tersebut mencakup belanja obat sebesar Rp9.436.878.124 dan BMHP sekitar Rp10.029.500.000. Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp19,46 miliar.

Pertanyaan publik terutama menyangkut rincian jenis dan volume barang, harga satuan, pemasok, waktu pengadaan, hingga bukti penerimaan barang.

Informasi mengenai nilai anggaran saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Untuk menilai kewajaran dan kepatuhan pengadaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, bukti penerimaan barang, pembayaran serta pencatatan persediaan.

Pos Besar Pengadaan Juga Disorot

Selain obat dan BMHP, sejumlah pos belanja lainnya turut dipertanyakan, termasuk pemeliharaan Cathlab senilai Rp1 miliar dan belanja jasa tenaga pelayanan umum yang disebut mencapai Rp51,025 miliar.

Penggunaan mekanisme atau kategori pengadaan yang dikecualikan dari prosedur tertentu juga menjadi perhatian.

Namun, status “dikecualikan” tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Dasar hukum, jenis barang atau jasa, keadaan yang mendasari pengecualian serta mekanisme pertanggungjawabannya perlu diperiksa berdasarkan aturan pengadaan yang berlaku.

Karena itu, publik meminta rumah sakit menjelaskan dasar penggunaan mekanisme tersebut berikut dokumen pendukungnya.

Pengelolaan Parkir Ikut Dipertanyakan

Pengelolaan pendapatan parkir rumah sakit juga menjadi bagian dari sorotan.

Disebutkan terdapat potensi pendapatan parkir yang cukup besar, sementara setoran kepada rumah sakit disebut hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Angka tersebut perlu diverifikasi melalui data jumlah kendaraan, tarif parkir, periode pengelolaan, perjanjian dengan pihak pengelola serta bukti setoran. Tanpa data tersebut, belum dapat disimpulkan berapa sebenarnya pendapatan parkir yang diterima dan apakah terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dokumen kerja sama dan laporan penerimaan parkir menjadi penting untuk dibuka atau diperiksa oleh pihak berwenang.

Pengelolaan Limbah Senilai Rp1,27 Miliar

Pos lain yang dipertanyakan adalah belanja pengangkutan dan pemusnahan limbah yang disebut mencapai Rp1.277.500.000.

Publik meminta penjelasan mengenai jenis dan volume limbah, frekuensi pengangkutan, lokasi pengolahan atau pemusnahan, perusahaan penyedia jasa serta dokumen serah terima dan bukti pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut menjadi penting karena pengelolaan limbah medis memiliki konsekuensi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Respons Manajemen Dipertanyakan

Sorotan publik juga diarahkan kepada jajaran manajemen dan Dewan Pengawas RSUD Cut Nyak Dhien.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi tersebut, sejumlah pihak disebut belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan pengadaan.

Namun, tidak memberikan tanggapan atau belum memberikan keterangan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan.

Manajemen rumah sakit dan Dewan Pengawas tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam setiap kegiatan yang dipersoalkan.

Sikap terbuka penting terutama karena rumah sakit daerah mengelola dana publik sekaligus memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Bupati Diminta Turun Tangan

Munculnya berbagai pertanyaan tersebut mendorong desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi anggaran, termasuk pengadaan obat dan BMHP, jasa pelayanan, pemeliharaan peralatan medis, pengelolaan limbah serta penerimaan parkir.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain kontrak, dokumen pemilihan penyedia, faktur, bukti penerimaan barang atau jasa, bukti pembayaran, pencatatan persediaan, laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Masyarakat juga meminta agar fungsi Dewan Pengawas dievaluasi berdasarkan tugas dan kewenangannya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar besarnya angka anggaran, melainkan seberapa transparan uang publik dikelola dan seberapa jelas manfaatnya bagi pasien.

Dengan nilai belanja yang mencapai puluhan miliar rupiah pada sejumlah pos, publik kini menunggu jawaban resmi RSUD Cut Nyak Dhien dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat: apa yang dibeli, dari siapa, berapa harganya, bagaimana barang atau jasa diterima, dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan? (Ak)
Bagikan:
KOMENTAR