Rp26,8 Miliar BHP RSUD Cut Meutia, Rp11,8 Miliar Lewat Jalur Dikecualikan: APH dan BPK Didesak Audit


author photo

28 Sep 2026 - 17.52 WIB



LHOKSEUMAWE — Pengadaan barang habis pakai (BHP) di RSUD Cut Meutia menjadi sorotan setelah nilai pengadaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mencapai sekitar Rp26,81 miliar. Senin (28 sep 2026).

Dari total tersebut, sekitar Rp11,80 miliar atau hampir 44 persen tercatat melalui mekanisme yang diberi keterangan “Dikecualikan”, sementara sekitar Rp15,01 miliar dilakukan melalui e-Purchasing.

Besarnya nilai pengadaan melalui mekanisme dikecualikan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kontrak, penyedia barang, kewajaran harga, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Rp11,8 Miliar Lewat Mekanisme Dikecualikan

Berdasarkan rincian yang beredar, pengadaan BHP melalui jalur dikecualikan meliputi BHP laboratorium senilai Rp2,27 miliar, haemodialisa Rp950,79 juta, bank darah Rp139,59 juta, K3 Rp38,85 juta, radiologi Rp543,76 juta, rawat inap dan rawat jalan Rp2,98 miliar, orthopedi Rp1,70 miliar, limbah Rp52,75 juta, serta kebersihan Rp31,98 juta.

Totalnya mencapai Rp11.799.353.634.

Sementara pengadaan melalui e-Purchasing tercatat sebesar Rp15.010.255.113. Dengan demikian, total seluruh pengadaan BHP yang tercantum dalam data tersebut mencapai Rp26.809.608.747.

Namun, label “Dikecualikan” tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang menjadi persoalan adalah apakah setiap paket memang memenuhi dasar dan persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, dokumen pendukung menjadi penting untuk diperiksa, termasuk kontrak, dasar pemilihan mekanisme, dokumen kebutuhan, spesifikasi, harga, penyedia, hingga bukti barang telah diterima dan digunakan.

Ada Perbedaan Nilai Antarjalur Pengadaan

Sorotan lain muncul karena sejumlah kelompok BHP tercatat melalui dua mekanisme dengan nilai berbeda.

BHP laboratorium, misalnya, tercatat Rp2,27 miliar melalui jalur dikecualikan dan Rp3,54 miliar melalui e-Purchasing. BHP haemodialisa masing-masing Rp950,79 juta dan Rp2,07 miliar.

Untuk rawat inap dan rawat jalan, nilainya tercatat Rp2,98 miliar melalui jalur dikecualikan dan Rp6,09 miliar melalui e-Purchasing.

Sebaliknya, pada BHP orthopedi, nilai melalui jalur dikecualikan justru lebih tinggi. Selisih berdasarkan data tersebut mencapai sekitar Rp479,20 juta dibandingkan nilai melalui e-Purchasing.

Perbedaan nilai tersebut belum dapat disebut sebagai selisih harga atas barang yang identik sebelum spesifikasi, volume, jenis produk, merek, periode pengadaan, dan komponen biaya masing-masing paket diverifikasi.

Karena itu, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah paket-paket tersebut memang berisi barang yang sama atau terdapat perbedaan spesifikasi dan kebutuhan.

“Kewajiban 2025” Perlu Dibuka Terang

Hal lain yang membutuhkan penjelasan adalah keterangan “Kewajiban 2025” yang tercantum pada paket-paket melalui mekanisme dikecualikan.

Publik perlu mengetahui kewajiban yang dimaksud, termasuk nomor kontrak, tanggal kontrak, jangka waktu, nilai kontrak, dasar hukum, serta alasan kewajiban tersebut masih tercantum dalam rencana pengadaan.

Jika mekanisme tersebut berkaitan dengan kontrak atau kewajiban tahun sebelumnya, dokumen kontrak dan dasar hukumnya perlu diperlihatkan untuk memastikan proses tersebut memang sah dan sesuai ketentuan.

Pengadaan Besar, Pelayanan Dipertanyakan

Sorotan terhadap pengadaan BHP juga tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan kepada pasien.

Keluhan mengenai ketersediaan obat atau bahan tertentu, lamanya pemeriksaan laboratorium, kondisi peralatan, maupun kebutuhan rujukan menjadi alasan perlunya transparansi mengenai hubungan antara belanja BHP dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Namun, keluhan pelayanan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengadaan. Hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap perencanaan kebutuhan, stok, distribusi, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban barang.

BHP Kebersihan dan Limbah Juga Perlu Diverifikasi

Belanja kebersihan tercatat sekitar Rp31,98 juta melalui jalur dikecualikan dan Rp439 juta melalui e-Purchasing, atau total sekitar Rp471 juta.

Nilai tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama terkait jenis barang atau jasa yang dibeli, volume, periode penggunaan, serta pihak penyedianya.

Demikian pula pengadaan terkait limbah yang tercatat sekitar Rp52,75 juta melalui jalur dikecualikan dan Rp300 juta melalui e-Purchasing. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengangkutan, pengelolaan, pemusnahan, serta bukti bahwa layanan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan lingkungan.

APH dan BPK Didesak Buka Data

Dengan nilai pengadaan mencapai Rp26,8 miliar, transparansi menjadi tuntutan utama.

Pemeriksaan independen diperlukan untuk mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi di lapangan, termasuk kontrak, penyedia, volume barang, harga, bukti pembayaran, dokumen penerimaan, kartu persediaan, serta stok fisik di gudang.

Pemeriksaan juga penting untuk menjawab apakah terdapat pemecahan paket yang tidak semestinya, perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan, barang yang tidak diterima, atau persoalan lain dalam pelaksanaan pengadaan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara, tindak lanjut tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh proses dapat dibuktikan sesuai aturan, RSUD Cut Meutia juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membuka dokumen agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: ke mana Rp26,8 miliar belanja BHP itu mengalir, apa yang dibeli, siapa penyedianya, berapa harga sebenarnya, dan apakah seluruh barang benar-benar sampai serta digunakan untuk pelayanan pasien?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara meyakinkan melalui keterbukaan dokumen dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR