MEULABOH — Rencana belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada Januari 2026 menjadi sorotan. Anggaran untuk makan dan minum, sewa hotel serta perjalanan dinas yang dihimpun dalam sejumlah paket disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar dalam satu tahun. Sabtu (26 Sep 2026).
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja Dinas Kesehatan, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat, kondisi peralatan medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan rincian yang diklaim bersumber dari data SIRUP, belanja makanan dan minuman tercatat sekitar Rp164,8 juta. Anggaran tersebut tersebar sedikitnya dalam 46 paket makan dan minum rapat, ditambah belanja jamuan tamu serta konsumsi kegiatan lapangan.
Sejumlah paket makan dan minum rapat disebut memiliki nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga sekitar Rp15 juta. Namun, dari rincian yang beredar, belum terlihat informasi yang cukup untuk menjelaskan secara keseluruhan jenis kegiatan, jumlah peserta, frekuensi pelaksanaan serta keluaran masing-masing kegiatan.
Selain konsumsi, anggaran sewa hotel dan gedung pertemuan disebut mencapai sekitar Rp81,5 juta. Rinciannya antara lain Rp78 juta untuk sewa hotel atau penginapan dan sekitar Rp3,5 juta untuk sewa gedung pertemuan.
Besaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penggunaan fasilitas hotel atau gedung sewaan dibandingkan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah yang tersedia.
Perjalanan Dinas Jadi Pos Terbesar
Sorotan terbesar tertuju pada kelompok belanja perjalanan dinas, tiket dan uang saku yang dalam rincian tersebut mencapai sekitar Rp3,35 miliar.
Komponen itu antara lain mencakup perjalanan dinas luar daerah dengan nilai sedikitnya Rp189,4 juta, tiket pesawat sekitar Rp26,6 juta, uang harian dan transportasi lebih dari Rp1,16 miliar, serta pos uang saku partisipasi atau pembinaan yang disebut mencapai lebih dari Rp1,95 miliar.
Jika angka tersebut benar-benar tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan, rincian penerima, tujuan perjalanan, frekuensi kegiatan, standar biaya serta keluaran kegiatan menjadi penting untuk diketahui publik.
Sorotan lain muncul terkait adanya anggaran tiket pesawat yang disebut mencakup kelas bisnis. Ketentuan mengenai kelas penerbangan dalam perjalanan dinas perlu dilihat berdasarkan regulasi dan standar biaya yang berlaku pada tahun anggaran 2026 serta status dan tujuan perjalanan masing-masing pejabat atau pegawai.
Demikian pula, pos uang saku bernilai miliaran rupiah perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan, standar biaya dan ketentuan administrasi pemerintahan.
Bukan Sekadar Besaran, Prioritas yang Dipersoalkan
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran perjalanan atau konsumsi. Pertanyaan utamanya adalah apakah komposisi belanja tersebut telah sejalan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh Barat.
Sejumlah persoalan seperti ketersediaan obat, kondisi alat kesehatan, fasilitas Puskesmas dan kebutuhan pelayanan dasar disebut masih menjadi perhatian masyarakat. Namun, klaim mengenai kekurangan obat, alat rusak maupun kondisi fasilitas tersebut tetap perlu dibuktikan melalui data resmi dan keterangan dari fasilitas kesehatan terkait.
Karena itu, perbandingan antara belanja operasional seperti perjalanan dinas dengan belanja obat, alat kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan fasilitas Puskesmas menjadi penting untuk melihat gambaran utuh prioritas anggaran Dinas Kesehatan.
Angka Rp3,6 miliar juga tidak serta-merta dapat disebut sebagai pemborosan atau kerugian negara. SIRUP pada dasarnya memuat rencana pengadaan, sehingga realisasi, kewajaran harga, volume kegiatan, penerima manfaat dan kepatuhan terhadap aturan harus diperiksa melalui dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Diminta Transparan
Atas munculnya sorotan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah pos anggaran yang dianggap perlu mendapat perhatian.
Di antaranya, penjelasan mengenai 46 paket makan dan minum rapat, kegiatan yang menggunakan anggaran sewa hotel, rincian perjalanan dinas, dasar pemberian uang saku partisipasi atau pembinaan, hingga penggunaan tiket penerbangan kelas bisnis.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah membuka perbandingan antara anggaran perjalanan dan kegiatan penunjang dengan alokasi untuk obat-obatan, alat kesehatan, pemeliharaan Puskesmas serta kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Selain kepada pemerintah daerah, desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemeriksaan semestinya didasarkan pada dokumen anggaran, realisasi belanja, bukti pertanggungjawaban, standar harga dan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku. Kesimpulan mengenai adanya kerugian negara maupun pelanggaran hukum tidak dapat ditarik hanya dari angka yang tercantum dalam SIRUP.
Di tengah tuntutan transparansi tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat: untuk apa anggaran miliaran rupiah itu dialokasikan, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana belanja tersebut benar-benar berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.(Ak)