BANDA ACEH — Anggaran belanja lembur senilai Rp551.880.000 di Dinas Kesehatan Aceh menjadi sorotan. Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kebutuhan lembur, jumlah pegawai penerima, volume jam kerja tambahan, hingga hasil pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut. Sabtu (26 Sep 2026).
Sorotan itu semakin mengemuka di tengah kondisi pelayanan kesehatan yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk pemulihan masyarakat terdampak bencana dan kebutuhan obat serta sarana pelayanan kesehatan di sejumlah wilayah.
Namun, besarnya anggaran lembur tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Kepastian mengenai penggunaan dana hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain surat perintah lembur, daftar pegawai penerima, jumlah jam lembur, daftar hadir, uraian pekerjaan, laporan hasil pekerjaan, serta bukti pembayaran.
Rp551 Juta, Siapa Penerimanya?
Dengan total anggaran Rp551,88 juta, publik mempertanyakan bagaimana dana tersebut dibagi dan berapa banyak pegawai yang terlibat.
Jika, misalnya, anggaran dibagikan kepada 50 pegawai secara merata, nilainya sekitar Rp11 juta per pegawai dalam setahun. Sementara jika penerimanya 20 pegawai, rata-rata mencapai sekitar Rp27,6 juta per orang per tahun.
Perhitungan tersebut hanya ilustrasi matematis dan bukan bukti bahwa dana benar-benar dibagikan dengan pola tersebut. Besaran pembayaran aktual harus diverifikasi berdasarkan dokumen realisasi anggaran.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah: berapa jumlah pegawai yang menerima pembayaran lembur, berapa jam lembur yang dibayarkan, pekerjaan apa yang dilakukan, serta apakah seluruh pembayaran memiliki dasar administrasi dan bukti pekerjaan yang memadai?
Dokumen Pertanggungjawaban Jadi Kunci
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah pembayaran lembur telah mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Dokumen seperti surat perintah kerja lembur, daftar hadir, perhitungan jam lembur, serta bukti pembayaran dapat menjadi dasar untuk mencocokkan antara anggaran yang tersedia dan realisasi di lapangan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi sebenarnya, temuan tersebut perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran didukung dokumen yang sah dan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran lembur digunakan tanpa dasar.
Di Tengah Pemulihan Pascabencana
Besarnya alokasi lembur juga mendapat perhatian karena berlangsung ketika kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat masih tinggi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang dialokasikan untuk sektor kesehatan benar-benar mendukung pelayanan dan kebutuhan kesehatan publik.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya anggaran lembur. Yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut diperlukan, dibayarkan sesuai ketentuan, dan menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK dan Kejati Didesak Periksa
Atas dasar itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Aceh didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara anggaran dan realisasi, jumlah penerima, jam lembur, dasar penugasan, bukti kehadiran, hasil pekerjaan, serta mekanisme pembayaran.
Gubernur Aceh juga dinilai perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh.
Jika pemeriksaan menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau bentuk pelanggaran lainnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sah dan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan perlu dibuka kepada publik.
Rp551,88 juta bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat: untuk siapa uang itu dibayarkan, untuk pekerjaan apa, berapa lama pekerjaan dilakukan, dan apa hasilnya.(Ak)