Rp844 Juta Rawat Mobil Dinas Dinkes Aceh: Kendaraan Pejabat Lebih Diperhatikan?


author photo

26 Sep 2026 - 18.08 WIB


BANDA ACEH — Anggaran pemeliharaan kendaraan perorangan dinas di Dinas Kesehatan Aceh mencapai Rp844.799.000 dalam satu tahun. Besarnya alokasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai jumlah kendaraan yang dipelihara, frekuensi perawatan, jenis kerusakan, hingga kewajaran biaya yang dibebankan kepada anggaran daerah. Sabtu (26 Sep 2026).

Sorotan muncul karena anggaran tersebut berada di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang masih besar, termasuk ketersediaan obat, fasilitas pelayanan, serta dukungan bagi tenaga kesehatan di berbagai wilayah.

Namun, besarnya anggaran belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah penggunaannya wajar atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah kendaraan, kondisi kendaraan, riwayat perawatan, kontrak atau transaksi dengan penyedia jasa, serta bukti pembayaran.

Rp844 Juta untuk Berapa Kendaraan?

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Dinas Kesehatan Aceh adalah: berapa unit kendaraan yang dibiayai dari anggaran Rp844,799 juta tersebut?

Sebagai ilustrasi, apabila anggaran itu digunakan untuk 10 kendaraan, rata-rata alokasinya sekitar Rp84,48 juta per kendaraan per tahun, atau sekitar Rp7 juta per kendaraan setiap bulan.

Jika hanya lima kendaraan, rata-ratanya mencapai sekitar Rp168,96 juta per kendaraan per tahun.

Angka tersebut merupakan perhitungan rata-rata berdasarkan total anggaran, bukan bukti mengenai realisasi biaya masing-masing kendaraan. Besaran sebenarnya hanya dapat diketahui melalui dokumen pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban belanja.

Karena itu, publik berhak mengetahui kendaraan apa saja yang masuk dalam daftar pemeliharaan dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit.

Suku Cadang, Bengkel, dan Riwayat Servis Perlu Dibuka

Transparansi juga diperlukan terhadap rincian penggunaan anggaran.

Di antaranya jenis kendaraan dan tahun produksinya, nomor polisi atau identitas aset, riwayat servis, jenis suku cadang yang diganti, harga komponen, biaya jasa, frekuensi perawatan, hingga pihak atau bengkel yang mengerjakan.

Dokumen pendukung seperti faktur, kuitansi, bukti pembayaran, surat perintah kerja, serta berita acara pekerjaan dapat menjadi instrumen penting untuk menguji apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, temuan tersebut harus diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh pengeluaran memiliki dasar, harga wajar, dan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menjawab pertanyaan publik.

Jangan Sampai Kendaraan Lebih Terawat daripada Layanan

Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata apakah kendaraan dinas membutuhkan perawatan. Kendaraan operasional pemerintah memang membutuhkan pemeliharaan agar dapat digunakan untuk menjalankan tugas.

Yang menjadi perhatian adalah proporsi anggaran dan efektivitas penggunaannya.

Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan publik. Karena itu, masyarakat berkepentingan memastikan bahwa belanja penunjang, termasuk pemeliharaan kendaraan, tetap sejalan dengan kebutuhan utama sektor kesehatan.

Anggaran Rp844,799 juta juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan belanja Dinas Kesehatan Aceh. Tanpa mengetahui jumlah kendaraan, usia aset, tingkat kerusakan, serta realisasi belanja, kesimpulan bahwa anggaran tersebut berlebihan belum dapat dibuat.

BPK dan Kejati Diminta Periksa

Sejumlah pihak mendorong BPK RI, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pemerintah Aceh memastikan penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa aspek, antara lain jumlah dan kondisi kendaraan, riwayat pemeliharaan, kewajaran harga suku cadang dan jasa, kesesuaian antara pekerjaan dengan pembayaran, serta hubungan antara pejabat atau pegawai dengan penyedia jasa apabila terdapat potensi konflik kepentingan.

Penggunaan kendaraan juga penting diawasi agar sesuai dengan peruntukan aset pemerintah. Catatan perjalanan, surat tugas, serta administrasi penggunaan kendaraan dapat menjadi bagian dari pengawasan tersebut.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kelebihan pembayaran, atau pelanggaran lainnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi maupun hukum sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan kepada publik.

Rp844,799 juta bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Publik membutuhkan jawaban yang konkret: berapa kendaraan yang dirawat, apa yang diperbaiki, siapa yang mengerjakan, berapa biayanya, dan apakah seluruh pengeluaran benar-benar diperlukan.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, setiap rupiah APBD semestinya dapat dijelaskan hingga ke rincian penggunaannya.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR