Tiga Pilar Perlindungan Hakiki Perempuan dan Generasi


author photo

24 Sep 2026 - 13.45 WIB




Lisa Agustin
Aktivis Muslimah 

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun saat mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan kembali mengusik rasa aman orang tua. Bahkan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo telah meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.

Ia juga menyebut pentingnya SOP, asesmen, wawancara, dan proses seleksi bagi orang-orang yang bekerja di lingkungan yang berkaitan dengan anak. Namun, ia mengakui bahwa proses penyaringan memiliki keterbatasan karena karakter seseorang tidak selalu dapat diketahui sepenuhnya melalui seleksi.

Di sinilah pentingnya kita memahami bahwa setiap orang tua sangat membutuhkan peran negara untuk melindungi anak-anaknya di luar rumah. Anak pergi ke sekolah, mengikuti bimbel, bermain bersama teman, menggunakan gadget, mengikuti kegiatan komunitas, bahkan berinteraksi dengan keluarga besarnya. Semua kegiatan anak tersebut tidak mungkin diawasi 24 jam sehari oleh para orang tua. Artinya, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga. Butuh sistem yang mampu memastikan setiap tempat merupakan tempat yang aman.

Kasus Berulang 

Kasus di Balikpapan ini bukan kejadian tunggal. Berulangnya kasus pencabulan yang terjadi, pelaku dan korbannya silih berganti, modusnya semakin beragam, bahkan mirisnya ketika pelakunya adalah orang terdekat, atau bahkan orang yang berpendidikan seperti guru. Sungguh ini bentuk kelalaian negara dalam melindungi generasi.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat 3.682 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Dari 29 kasus yang dilaporkan sebanyak 27 kasus adalah kekerasan seksual. Sedangkan data keseluruhan kasus yang dihimpun oleh Komnas Perempuan mencatat 13.113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 475 kasus di lingkungan pendidikan. 

Data ini bukan sekadar angka, ini adalah cerminan bahwa ruang pendidikan di negeri ini semakin tidak aman. Apalagi data tersebut tentu bukan berarti seluruh kejadian yang sebenarnya terjadi. Itu baru kasus yang tercatat atau dilaporkan, sementara kekerasan seksual terhadap anak sangat mungkin tidak seluruhnya terungkap.

Betul, para pelaku tindak asusila memang sudah banyak yang dijerat hukum. Namun sayangnya hukuman yang berlaku itu terkesan ringan. Wajar saja tidak mampu mencegah orang lain untuk meniru perilaku asusila tersebut. Sehingga kasusnya terus menerus ada, dengan korban dan pelaku yang bergantian.

Inilah wajah kehidupan demokrasi sekuler liberal yang berlaku saat ini. Siapapun dengan mudahnya melakukan tindak asusila, bahkan oleh pihak-pihak yang tidak bisa diprediksi.

Sekularisme membuat ketakwaan individu menjadi lemah. Diantara faktor-faktor memperlemah ketakwaan itu adalah sistem pendidikan yang berorientasi kepada nilai dan prestasi materi semata, pelajaran agama hanya sebatas moral, maraknya peredaran konten porno yang mudah diakses melalui telepon genggam, rusaknya pergaulan antara lelaki dan perempuan, lemahnya sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku tindak asusila, dan lain sebagainya.

Artinya, kasus pencabulan ini bukan semata-mata persoalan moral individu. Tapi lahir dari sudut pandang sekuler-liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan, dan orientasi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, orang tua tidak bisa sendirian untuk melindungi anaknya. Perlu kondisi lingkungan, masyarakat dan support sistem negara.

Sudut Pandang Islam 

Islam sebagai way of life, memiliki sistem perlindungan secara terintegrasi. Perlindungan hakiki dalam pandangan Islam membutuhkan tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Setiap warga negara wajib mengikatkan diri pada halal-haram (ketakwaan individu). Ini fondasi, tetapi ini saja tidak cukup. Dibutuhkan pilar kedua, yaitu kontrol masyarakat.

Dalam pandangan Islam, masyarakat harus menegakkan amar makruf nahi mungkar (dakwah). Maksudnya adalah masyarakat harus menjalankan kontrol sosial atas setiap pelanggaran-pelanggaran aturan syariat yang dilakukan oleh individu.

Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, hendaknya kalian memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar, atau Allah akan menimpakan azab…” (HR Tirmidzi).

Pilar ketiga adalah negara sebagai pelaksana syariat. Ini pilar paling menentukan. Negara wajib menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah) di semua bidang kehidupan mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, politik dalam dan luar negeri. Negara adalah junnah atau perisai yang mencegah kemungkaran. Disinilah letak perlindungan hakiki bagi perempuan dan generasi.

Tanpa pilar ketiga, dua pilar sebelumnya akan lemah. Pelecehan seksual, perzinaan, pengedar konten porno, dan lain sebagainya tidak akan bisa diberantas hanya dengan ceramah di atas mimbar. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50).

Maka sudah saatnya kita tidak lagi hanya berduka dan mengecam setiap kali kasus serupa muncul, lalu diam saat kasusnya tenggelam. Perlindungan hakiki tidak akan lahir dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan.

Saatnya para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemuda di Balikpapan dan di seluruh negeri bersatu padu membangun kembali tiga pilar ini: mengokohkan ketakwaan individu di keluarga kita, menghidupkan kembali kontrol masyarakat dengan berani melakukan amar makruf nahi mungkar di lingkungan kita, dan bersama-sama memperjuangkan hadirnya negara yang menjadi perisai sejati yang menerapkan syariat secara kafah.

Hanya dengan itulah anak-anak perempuan kita bisa belajar, bermain, dan tumbuh dengan aman, karena mereka dijaga bukan hanya oleh orang tuanya, tetapi oleh sebuah sistem yang mumpuni. Wallahu 'alam
Bagikan:
KOMENTAR