(Oleh : Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali dilaporkan menerobos masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Dalam aksi provokatif tersebut, ia didampingi oleh sejumlah pasukan dan secara terbuka menyerukan pembangunan kuil Yahudi di lokasi suci umat Islam itu (detikNews, 1/9/2026). Tindakan ini jelas menunjukkan pelanggaran terang-terangan terhadap status Masjid Al-Aqsa yang secara historis dan hukum merupakan tempat beribadah bagi umat Islam.
Selain aksi di Al-Aqsa, Ben-Gvir juga mengungkap rencana kontroversial untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Jalur Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Dikutip dari MetroTV News pada 4 September 2026, rencana tersebut mencakup pembentukan kementerian khusus serta serangkaian proses yang dirancang untuk memfasilitasi perpindahan warga Palestina keluar dari Jalur Gaza ke negara-negara penerima.
Rencana pemindahan warga tersebut ternyata sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah Israel. Menteri Pertahanan Israel, Katz, mengungkapkan bahwa pemerintahnya telah menyiapkan berbagai cara untuk memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza. Kendati demikian, Israel masih menunggu persetujuan dan dukungan dari Amerika Serikat dalam menentukan negara yang bersedia menampung para pengungsi tersebut (detikNews, 3 September 2026) .
Sebagai sekutu terdekat Israel di kawasan Timur Tengah, AS merupakan pemasok utama bantuan militer, peralatan pertahanan, amunisi hingga dukungan diplomasi bagi Israel. Hal ini menjadi fondasi yang memungkinkan militer Israel mempertahankan kapasitas tempurnya dalam skala besar dan berkepanjangan. Termasuk skema relokasi berkedok "migrasi sukarela" yang tidak lain adalah bentuk pengusiran paksa (pembersihan etnis) demi mencapai ambisi zionis untuk menguasai wilayah Palestina secara permanen.
Di tengah memanasnya situasi, eskalasi kekerasan juga terjadi di Tepi Barat. Para pemukim Zionis berupaya menerobos dan membakar Masjid Nur al-Din Zengi di kota Bazariya, barat laut Nablus, serta mencoretkan slogan-slogan bernada rasis dan ancaman terhadap warga Palestina di dinding bangunan. Dikutip dari Anadolu Agency, pada 1 September 2026, peristiwa ini semakin menunjukkan brutalitas zionis yang terus meningkatkan serangan sistematis terhadap tempat ibadah di tanah kaum muslimin, Palestina.
Lumpuhnya Dunia Islam: Ketika Sekularisme Menciptakan Fragmentasi Nation-State
Krisis kemanusiaan di Palestina yang telah merenggut puluhan ribu nyawa dan terus berulang tanpa adanya tindakan hukum yang tegas bagi zionis Israel dari dunia internasional, memperlihatkan betapa tidak berdayanya dunia Islam dalam fragmentasi sekat-sekat nation-state (negara-bangsa). Ketika pelanggaran berat yang dilakukan zionis Israel dibiarkan tanpa sanksi tegas yang nyata, hal tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan dan keadilan dunia tunduk pada kepentingan politik serta hegemoni kekuatan imperialis.
Hukum dan institusi internasional modern—yang sebagian besar dirancang oleh kekuatan imperialis Barat—terbukti telah gagal memberikan keadilan. Sebaliknya, sistem hukum global ini justru dimanfaatkan untuk menormalisasi pelanggaran hak asasi dan penjajahan melalui istilah-istilah diplomasi yang dihaluskan, seperti melabeli skema pengusiran massal sebagai “migrasi sukarela”.
Di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler, orientasi politik dan ekonomi dunia, termasuk sebagian besar negeri-negeri Muslim, digerakkan oleh pragmatisme materialistik serta ketergantungan utang dan investasi global. Sistem ini memisahkan urusan kenegaraan dari nilai-nilai ilahiyah sebagaimana petunjuk yang Allah turunkan di dalam Al-Qur'an, sehingga standar kesejahteraan dan keamanan diukur semata-mata dari pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kekuasaan rezim yang berkuasa.
Alih-alih membela kepentingan strategis umat Islam secara mandiri, para penguasa di negeri-negeri Muslim tak berkutik menghadapi tekanan politik dan ekonomi Barat, serta menjadi patuh (manut) kepada Amerika Serikat demi mengamankan kelangsungan kekuasaan dan bantuan luar negeri. Tanpa adanya otoritas politik global umat Islam yang menyatukan kekuatan militer dan sumber daya, masing-masing negara Muslim akan terus terjebak dalam batas kedaulatan nasional yang sempit, sehingga tidak mampu memberikan perlawanan yang berarti seperti mengerahkan kekuatan kolektif untuk mengusir penjajahan Zionis dari tanah Palestina.
Jihad: Jalan Keluar Menuju Pembebasan Palestina
Solusi mendasar dan hakiki atas penderitaan berkepanjangan serta penjajahan di Palestina tidak akan pernah tercapai melalui kompromi politik sekuler atau diplomasi semu di bawah naungan sistem global saat ini. Penyelamatan umat dan pembebasan tanah yang dinistakan oleh zionis hanya bisa diselesaikan jika umat bersatu, persatuan ini menuntut perjuangan untuk menegakkan kembali institusi kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin, yaitu Khilafah. Di dalam Islam, Khilafah berperan sebagai junnah (perisai) sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ:
"Imam (Khalifah) itu tidak lain adalah perisai, di belakangnya kaum Muslimin berperang dan berlindung dengannya." (HR. Muslim)
Kehadiran perisai ini mutlak diperlukan untuk melindungi setiap jiwa kaum Muslimin, menghentikan pertumpahan darah, serta menjaga kehormatan dan setiap jengkal tanah yang dirampas oleh para penjajah.
Sebagai metode baku (thariqah) politik luar negeri negara Islam, pembebasan tanah yang dijajah dan penyebaran risalah Islam ke seluruh penjuru dunia disandarkan sepenuhnya pada kewajiban jihad fi sabilillah. Jihad untuk mengusir agresi dan membebaskan wilayah Islam bukanlah aksi kekerasan tanpa arah, melainkan instrumen pertahanan negara yang terorganisir, dideklarasikan, dan digerakkan oleh negara melalui tentara resmi Khilafah di bawah komando seorang Khalifah. Landasan kewajiban ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 190:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Dengan kekuatan militer yang terpusat dan berdaulat, Khilafah akan memutus total segala bentuk ketergantungan ekonomi dan politik dengan negara-negara imperialis Barat yang selama ini menjadi sponsor utama entitas Zionis. Khilafah akan mengonsolidasikan kekayaan alam dunia Islam—terutama kepemilikan umum seperti cadangan minyak dan gas—untuk dikelola secara mandiri demi kemaslahatan umat. Konsolidasi sumber daya strategis ini akan menjelma menjadi basis kekuatan militer dan ekonomi yang independen, sehingga dunia Islam memiliki daya gentar (deterrence) yang cukup untuk membebaskan Palestina tanpa harus tunduk atau meminta persetujuan kepada kekuatan hegemoni global.
Tegaknya khilafah adalah kebutuhan yang mendesak, kewajiban menegakkan kembali institusi kepemimpinan Islam ini jatuh ke pundak seluruh kaum Muslimin. Umat wajib mengambil bagian secara aktif dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam dan menerapkan hukum-hukum Allah secara kafah di muka bumi. Jalur dan tahapan perjuangan ini harus ditempuh secara konsisten mengikuti metode (thariqah) penegakan hukum Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, yang memadukan pembinaan pemikiran, pembentukan kesadaran umat, serta pencarian dukungan politik (nushrah) hingga tegaknya kekuasaan Islam yang hakiki.
Wallahu a'lamu bish-shawab*.