*Oleh : Sulastri*
Pencabulan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang menjadi persoalan serius di Indonesia. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa mengalami kekerasan maupun eksploitasi seksual. Namun, kenyataannya masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga, sekolah, tempat pengasuhan, maupun lingkungan lainnya.
Baru-baru ini dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota. Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.
Di lain tempat. Terbongkarnya rekaman suara milik salah satu pengasuh Pondok Pesantren yang berinisial AIS (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta aksi dugaan pelecehan seksual tak dibongkar. Dengan beredarnya rekaman tersebut di media sosial, dan pelaku (Abah) biasa di sapa, kini memutuskan mundur dari sebagai pengasuh ponpes. (detiknews.com, 23/09/2026)
Hal yang sama juga dialami oleh anak remaja yang berusia 15 tahun. Kejadian tersebut bahkan terjadi di dalam tenda pengungsian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sungguh miris dan mengkhawatirkan. Jika dalam kondisi normal saja sudah rentan melahirkan kekerasan seksual yang tidak sedikit jumlahnya, maka menjadi suatu keniscayaan dalam kondisi darurat bencana pun hal itu terjadi, dengan keterbatasannya ruang, minimnya privasi dan juga lemahnya pengawasan menjadi ladang subur bagi sang predator. Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa kasus seperti ini tidak pernah terselesaikan.
*Perilaku Bejat Lahir dari Sistem yang Rusak*
Kasus pencabulan sering sekali terjadi dan berulang, dan korbannya kebanyakan wanita dan anak-anak. Pelaku dan korbannya pun beragam. Lebih miris lagi ketika pelaku adalah orang terdekat korban seperti ayah, paman, saudara, pendidik/ guru, pengasuh di pondok dll. Pada akhirnya tidak ada tempat yang aman, modusnya pun beragam seperti, korban di iming-imingi barang hingga uang.
Bahkan ada yang korbannya diancam tidak di beri nilai yang baik, jika pelakunya oknum guru. Ada juga yang mengancam dibunuh jika tidak dituruti hawa nafsunya dan biasanya yang seperti ini adalah yang paling dekat dengan korban. Dan masih banyak modus penipuan lainya yang di tawarkan pelaku. Pertanyaannya adalah, mengapa kasus serupa terus berulang? Padahal sudah banyak pencegahan yang di lakukan. Bahkan tak jarang pelaku mendekam dipenjara.
Jawabannya adalah, yang pertama. Karena tindakan hukum yang di berikan tidak menimbulkan efek jera. Kedua, Kehidupan sekuler liberal saat ini menjauhkan agama dari kehidupan manusia, sehingga membuat manusia dengan mudahnya melakukan pencabulan tanpa ada rasa takut, bahkan oleh pihak yang tidak diprediksi sekalipun. Hal ini lalu diperparah dengan lemahnya ketakwaan individu. Sebab banyak individu hari ini yang jauh dari agama. Agama hanya tertera di kartu identitas. Tapi tidak melekat dalam keseharian.
Akibatnya, manusia bertindak sesuka hati dan sesuai hawa nafsu. Standar moral yang digunakan bukan lagi halal dan haram sebagaimana yang agama anjurkan. Tapi lebih kepada pemuasan hawa nafsu. Tanpa peduli suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak. Jauhnya manusia dari standar dan kebenaran yang hakiki menjadikan hawa nafsu sebagai kompas dalam menjalani kehidupan. Asas liberalisme yang lahir dari kehidupan sekuler, menjadikan manusia bebas melakukan apa pun.
Maka bukan hal yang aneh jika kita dapati hari ini maraknya konten porno yang bisa di akses di media sosial dengan mudahnya. Dan ini diakses hampir semua jenjang usia tanpa terkecuali. Dari sini mulai rusaknya pergaulan. Lalu diperparah dengan abainya masyarakat, lemahnya sanksi yang di berikan, ini semualah yang menjadi faktor pemicu maraknya pencabulan.
Namun yang perlu kita sadari juga bahwa kasus pencabulan ini bukan semata-mata persoalan moral individu, tetapi lahir dari sudut pandang sekuler-liberal yang membentuk lingkungan, aturan, pengawasan, dan orientasi. Oleh karena itu, orang tua tidak bisa sendiri menjaga anaknya. Perlu adanya kontrol masyarakat amar makruf nahi mungkar dan juga support sistem negara.
Namun sayangnya, pendidikan hari ini hanya bertumpu pada materi semata dan jauh dari pembentukan moral yang seharusnya menjadi tujuan utama. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pelajar untuk menuntut ilmu, dalam kehidupan liberal saat ini justru rawan dengan pelecehan dan dilakukan oleh tenaga pendidik. Jika sekadar mengembalikan pada peran orang tua saja, maka tentu tidak cukup karena anak akan keluar atau bersosialisasi. Lingkungan rusak yang membentuk mereka merupakan hasil dari penerapan sistem yang rusak. Yang pada akhirnya melahirkan generasi rusak dan tidak ada lagi ruang aman.
*Islam Memberikan Penjagaan yang Dibutuhkan*
Islam bukan hanya agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran berbahaya dan menyesatkan. Beginilah langkah Islam untuk menciptakan lingkungan taat dan masyarakat tercegah dari perilaku maksiat dan perbuatan negatif lainnya.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan merupakan cara melahirkan generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah Islam); memiliki bekal ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu Islam (tsaqafah Islam) maupun ilmu terapan seperti sains dan teknologi. Negara menerapkan sistem pendidikan melalui kurikulum pendidikan Islam dan UU yang mendukung penerapan kurikulum tersebut.
Dalam menyusun kurikulum dan materi pelajaran, terdapat dua tujuan pokok pendidikan yang harus diperhatikan yakni, membangun kepribadian islami, yaitu pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) islami bagi umat. Caranya dengan menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik.
Kedua, menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Secara tidak langsung, kebijakan politik ekonomi terkait erat dengan pembentukan generasi berkualitas. Sebagai contoh, kebijakan politik dengan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas dilakukan melalui departemen penerangan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media, baik media massa maupun digital. Tujuannya, menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.
Ketiga, penerapan sistem pergaulan Islam akan mencegah generasi bergaul tanpa batas. Di antaranya adalah larangan berkhalwat, wajibnya memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan ikhtilat hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hlm. 54, “Dikecualikan dari itu jika Allah telah membolehkan adanya interaksi di antara keduanya, baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum. Allah Swt., misalnya, telah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual beli serta mengambil dan menerima barang; mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji; membolehkan mereka untuk hadir dalam salat berjemaah, berjihad melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya, dan sejumlah aktivitas lain yang dibolehkan atas mereka.
Keempat, mewujudkan lingkungan yang islami. Negara akan melarang kebiasaan yang bertentangan dengan Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah selaras dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga generasi dari kemaksiatan.
Kelima, menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dengan kelima aspek ini, Negara Islam akan menjalankan tanggung jawabnya menjamin serta menjaga generasi dari paparan virus pemikiran sekuler liberal yang merusak.
Wallahu’alam