Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah Muslimah Balikpapan)
Ketika ruang belajar pun tak sepenuhnya aman, perlindungan anak tak boleh dibebankan kepada keluarga semata. Negara harus hadir menciptakan sistem yang benar-benar melindungi.
Anak seharusnya belajar tanpa rasa takut. Pergi ke sekolah dengan tenang. Mengikuti les dengan aman. Bermain tanpa dihantui ancaman. Berinteraksi dengan orang dewasa tanpa harus curiga bahwa orang yang dipercaya justru dapat menjadi sumber bahaya. Namun, kenyataan berkata lain.
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 8 tahun saat mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan kembali menyentak kesadaran publik. Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mendorong agar perkara tersebut diproses sesuai hukum dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum selesai.
Sikap tersebut tentu penting. Proses hukum harus berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih besar: Mengapa anak-anak masih harus menghadapi ancaman kekerasan seksual di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan perlindungan?
Dan lebih jauh lagi, apakah cukup mengatakan kepada orang tua agar lebih mengawasi anak? Jawabannya jelas, tidak cukup. Sebab anak tidak hidup 24 jam di bawah pengawasan orang tuanya. Anak pergi sekolah, mengikuti bimbel, bermain, berorganisasi, menggunakan internet, bertemu guru bertemu tetangga, berinteraksi dengan orang dewasa dan teman sebaya.
Karena itu, keselamatan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga. Ia adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara.
Ketika Tempat Aman Pun Tak Lagi Sepenuhnya Aman
Kasus di Balikpapan bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius secara nasional. KPAI mencatat dalam laporan 2024 terdapat 265 pengaduan kekerasan seksual terhadap anak, dan tujuh di antaranya terjadi di lembaga pendidikan atau lembaga pengasuhan alternatif.
Sementara itu, data SIMFONI PPA yang dikutip KPAI menunjukkan 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2024. KPAI juga menegaskan bahwa angka tersebut berasal dari kasus yang terlaporkan, sehingga tidak otomatis menggambarkan seluruh kejadian yang terjadi di masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 9 dari 100 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Angka-angka tersebut seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebab di balik angka ada wajah anak. Ada anak yang kehilangan rasa aman, ada anak yang mungkin takut bercerita, ada anak yang membawa trauma bertahun-tahun. Serta ada keluarga yang harus berjuang memulihkan luka yang bahkan tidak terlihat secara kasatmata.
Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan. KPAI mencatat kasus kekerasan terhadap anak juga terjadi dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, sementara kekerasan seksual dilaporkan terjadi di lembaga pendidikan atau pengasuhan.
Artinya, tidak ada satu tempat yang aman hanya karena namanya keluarga, sekolah, tempat les, lembaga agama, atau lembaga pengasuhan. Yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan, yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan.
Setiap kali terjadi kasus kekerasan terhadap anak, salah satu nasihat yang sering muncul adalah: orang tua harus lebih mengawasi anak. Benar, orang tua memang memiliki tanggung jawab besar dalam penhawasan terhadap anak. Namun, menjadikan pengawasan orang tua sebagai jawaban utama adalah penyederhanaan masalah.
Bagaimana orang tua mengawasi anak ketika anak berada di sekolah? Bagaimana orang tua memastikan keamanan anak ketika mengikuti bimbel? Bagaimana orang tua mengawasi interaksi anak di ruang digital? Bagaimana orang tua mengetahui siapa saja orang dewasa yang berinteraksi dengan anak ketika mereka tidak berada di rumah? Orang tua tidak mungkin mengikuti anak sepanjang hari.
Karena itu, jangan sampai negara hanya mengatakan, “Orang tua harus lebih waspada,” sementara lingkungan tempat anak tumbuh tidak dibangun menjadi lingkungan yang aman. Anak membutuhkan keluarga yang melindungi. Tetapi anak juga membutuhkan sekolah yang aman, masyarakat yang peduli, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, sistem sanksi yang mampu memberikan perlindungan serta mencegah kekerasan berulang. Orang tua tidak bisa sendirian menghadapi persoalan yang sistemik ini.
Ketika Pendidikan Hanya Mengejar Nilai
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu pendidikan. Sekolah seharusnya bukan hanya tempat anak mendapatkan nilai akademik. Sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan kepribadian. Namun ketika pendidikan terlalu berorientasi pada capaian akademik, prestasi, nilai, dan keterampilan kerja, pembentukan karakter dan kepribadian dapat kehilangan porsi yang semestinya.
Anak diajarkan bagaimana menjadi pintar, tetapi apakah mereka diajarkan bagaimana menjaga kehormatan diri, bagaimana memahami batasan pergaulan, bagaimana memahami kewajiban menutup aurat? Dan, apakah mereka diajarkan bagaimana menjaga pandangan? Dan yang lebih penting, apakah seluruh lingkungan pendidikan memiliki sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa terhadap anak?
Jika pendidikan hanya menghasilkan anak yang cerdas secara akademik tetapi tidak dibekali kepribadian dan sistem perlindungan yang kuat, maka pendidikan belum menyentuh seluruh kebutuhan anak.
Ketika Pornografi, Pergaulan Bebas, dan Lemahnya Kontrol Bertemu
Kekerasan seksual tentu memiliki banyak faktor dan setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta serta proses hukum masing-masing. Namun secara sosial, maraknya Belajar seksual di ruang digital, paparan pornografi, pergaulan yang tidak sehat, lemahnya pengawasan, serta kurangnya pendidikan tentang batasan pergaulan. Ini persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Anak tumbuh dalam lingkungan yang semakin terbuka. Konten dapat masuk ke rumah melalui telepon genggam. Anak dapat berinteraksi dengan orang yang bahkan tidak dikenalnya. Paparan seksual dapat hadir melalui media sosial dan internet. Jika kondisi ini tidak dibarengi dengan ketakwaan, pendidikan yang benar, pengawasan masyarakat, dan perlindungan negara, maka anak akan semakin rentan. Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas.
Kekerasan seksual bukan sekadar persoalan “orang jahat”. Ia juga berkaitan dengan lingkungan yang membentuk perilaku, nilai yang berkembang di masyarakat, sistem pendidikan yang sekuler, kontrol sosial, dan bagaimana negara membangun perlindungan terhadap anak.
Perlindungan Anak Dalam Islam
Dalam perspektif Islam, perilaku seksual tidak dilepaskan dari aturan Allah. Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, melarang mendekati zina, dan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kehormatan manusia.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Perhatikan redaksinya: jangan mendekati. Itu artinya, Islam tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi juga menutup berbagai jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada perbiatan tersebut. Islam tidak menyerahkan perlindungan anak kepada satu pihak saja. Melainkan Islam membangun perlindungan masyarakat melalui beberapa lapisan.
Pertama, ketakwaan individu. Setiap individu dididik agar menyadari bahwa Allah mengawasi setiap perbuatannya. Bukan hanya ketika ada polisi, guru, orang tua, atau kamera CCTV. Ketika pengawasan manusia tidak ada, pengawasan Allah tetap ada.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat tidak boleh bersikap individualistis ketika melihat kemungkaran atau tindakan yang membahayakan orang lain. Amar makruf nahi mungkar menjadi mekanisme sosial agar masyarakat tidak membiarkan keburukan berkembang.
Ketiga, negara dengan sistem hukum yang tegas. Inilah lapisan yang tidak dapat digantikan oleh keluarga. Negara harus memiliki sistem pencegahan, pengawasan, penehakkay hukum, perlindungan korban, serta sanksi yang mampu mencegah kejahatan dan membuat efek jera.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah pengurusan rakyat. Termasuk menjaga keselamatan anak-anak.
Dalam sistem Islam, sanksi tidak dipandang sekadar sebagai pembalasan setelah kejahatan terjadi. Dalam pandangan Islam, sanksi memiliki fungsi jawabir dan zawajir yaitu menjadi penebus bagi pelaku dalam ketentuan tertentu sekaligus pencegah agar kejahatan tidak berulang dan masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan serupa.
Karena itu, penegakan hukum harus memberikan kepastian. Pelaku tidak boleh mendapatkan ruang untuk mengulangi kejahatannya. Korban harus mendapatkan perlindungan. Dan masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa kehormatan dan keselamatan mereka dilindungi. Tentu penerapan hukuman harus melalui proses hukum yang sah, pembuktian yang benar, dan tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri.
Pendidikan Islam: Bukan Sekadar Mencetak Anak Pintar
Islam juga memiliki konsep pendidikan yang tidak berhenti pada transfer ilmu. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam, yakni membentuk individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Anak tidak hanya diajarkan matematika, sains, atau teknologi. Mereka juga dibentuk menjadi manusia yang memahami halal dan haram. Memahami kehormatan, memahami tanggung jawab, memahami batasan pergaulan. Dan memiliki keberanian diri serta orang lain dari kemaksiatan.
Dengan demikian, pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang mampu menjawab soal ujian. Tetapi generasi yang mampu menjawab pertanyaan kehidupan: Apa yang halal? Apa yang haram? Apa yang harus dijauhi? Apa yang wajib dilakukan? Dan kepada siapa semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan?
Negara Harus Hadir Sebelum Anak Menjadi Korban
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Balikpapan harus menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. Bukan pula untuk menakut-nakuti orang tua agar melarang anak beraktivitas di luar rumah. Justru sebaliknya, anak harus tetap bisa belajar, Tetap bisa bermain, bisa mengikuti bimbel. Tetapi semuanya harus berlangsung dalam ruang yang aman.
Karena itu, negara harus memastikan lembaga pendidikan dan bimbel memiliki standar perlindungan anak, mekanisme pengawasan, kanal pengaduan yang mudah diakses, pemeriksaan terhadap pihak yang berinteraksi dengan anak sesuai ketentuan hukum, serta respons cepat ketika ada dugaan kekerasan.
Orang tua harus diberi edukasi. Anak harus dibekali pemahaman. Masyarakat harus dibangun kepeduliannya antar sesama. Dan aparat harus menegakkan hukum secara profesional. Semua lapisan harus bekerja. Sebab jika satu saja lapisan perlindungan runtuh, anak dapat menjadi korban. Jangan sampai anak Belajar Takut di Tempat yang Seharusnya Aman
Anak-anak adalah amanah. Mereka bukan objek yang hanya dijaga ketika berada di rumah. Mereka adalah generasi yang harus dilindungi di mana pun mereka berada. Maka jangan jawab kasus kekerasan seksual hanya dengan mengatakan: “Orang tua harus lebih mengawasi.” Pertanyaannya, siapa yang menjaga anak ketika orang tua tidak berdama dengan anak.
Jawabannya harus jelas, keluarga menjaga, masyarakat mengawasi, dan negara menjamin perlindungan. Inilah mengapa Islam tidak menyerahkan keselamatan manusia hanya kepada kesadaran individu.
Islam membangun sistem. Membentuk individu yang bertakwa. Membangun masyarakat yang peduli. Dan menghadirkan negara yang menjalankan hukum serta mengurus rakyat. Sebab anak tidak seharusnya tumbuh dalam dunia yang memaksanya selalu curiga kepada orang dewasa.
Anak seharusnya tumbuh dengan rasa aman. Belajar tanpa takut dan bermain tanpa cemas. Jangan menunggu lebih banyak anak menjadi korban untuk menyadari bahwa perlindungan anak bukan sekadar tugas orang tua.
Sudah saatnya keluarga, masyarakat, dan negara mengambil peran masing-masing. Dan bagi umat Islam, sudah saatnya menjadikan syariat Allah bukan hanya sebagai nasihat pribadi, tetapi sebagai pedoman dalam membangun kehidupan yang menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi.
Karena itu, anak-anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang melindungi mereka, tetapi, mereka juga membutuhkan masyarakat yang menjaga mereka di lingkungan, dan negara yang menjamin keamanan mereka di mana pun mereka berada.
Wallahu'alam boshawab