BIREUEN — Baru sekitar sebulan diperbaiki, sejumlah bagian Jalan Nasional Medan–Banda Aceh di wilayah Kota Juang, Kabupaten Bireuen, kembali menunjukkan kerusakan. Kondisi badan jalan yang terlihat mengalami pengikisan memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, pengawasan, dan tanggung jawab pemeliharaan proyek. Sabtu (3 Okt 2026).
Kerusakan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan preservasi jalan pada ruas tersebut memiliki pagu/HPS sekitar Rp177,99 miliar. Besarnya nilai proyek membuat kualitas hasil pekerjaan dan mekanisme pengawasannya layak mendapat penjelasan terbuka.
Berdasarkan data LPSE yang ditemukan, paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, informasi yang menyebut proyek tersebut bersumber dari APBN 2026 masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai paket tersebut menyebut nilai kontrak setelah koreksi berada di angka Rp142,396 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup sejumlah ruas Jalan Nasional Medan–Banda Aceh yang berada di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Kondisi jalan yang kembali rusak dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana hasil pemeriksaan dan pengujian kualitas pekerjaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau diterima?
Pertanyaan lainnya menyangkut spesifikasi teknis yang digunakan, volume pekerjaan yang telah direalisasikan, kualitas dan hasil pengujian material, metode pelaksanaan, pengawasan konsultan, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
Status masa pemeliharaan juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan. Apabila kerusakan terjadi dalam periode pemeliharaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis terbukti berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, perlu dipastikan pihak yang berkewajiban melakukan perbaikan serta mekanisme pembiayaannya sesuai kontrak.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah setiap perbaikan selama masa pemeliharaan menjadi kewajiban penyedia jasa atau justru berpotensi kembali menggunakan anggaran negara.
Namun demikian, kondisi kerusakan yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran, kegagalan konstruksi, maupun kerugian negara. Penyebab kerusakan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian material, serta pencocokan antara kondisi lapangan dengan kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia jasa pelaksana, lingkup dan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pengujian, pengawasan pekerjaan, berita acara serah terima, serta status masa pemeliharaan.
Proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah semestinya tidak berhenti pada pekerjaan yang terlihat selesai di atas kertas. Ketika badan jalan kembali rusak dalam waktu singkat, publik berhak mengetahui apakah persoalannya terletak pada kondisi lapangan, kualitas material, metode pekerjaan, faktor teknis lainnya, atau aspek pemeliharaan.
RADARACEH.COM akan menelusuri lebih lanjut dokumen kontrak, nilai pekerjaan, sumber APBN, perusahaan pelaksana, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan, serta status masa pemeliharaan proyek tersebut.(MN)