Atas dasar itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur, diminta menelaah dokumen perencanaan, realisasi anggaran, kontrak pengadaan, pembayaran, serta kesesuaian barang dan alat kesehatan yang dibeli dengan kondisi fisik di lapangan.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup pencatatan pendapatan layanan pasien umum dan BPJS serta kesesuaian tarif pelayanan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, menyatakan bahwa data dan hasil audit tahunan rumah sakit tersedia di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Pernyataan itu disampaikan secara singkat melalui pesan WhatsApp kepada pewarta media ini.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rincian anggaran 2025, hasil pemeriksaan yang dimaksud, maupun tanggapan atas pertanyaan terkait transparansi pengadaan dan realisasi pendapatan rumah sakit.
Redaksi membuka ruang bagi manajemen RSUD dr. Zubir Mahmud, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan data pendukung demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.(Ak)