Baru Diperbaiki, Jalan Nasional di Bireuen Kembali Bertabur Kerikil: Mutu Pekerjaan dan Pengawasan BPJN Aceh Disorot


author photo

16 Okt 2026 - 21.30 WIB



BIREUEN — Belum jelas berapa lama perbaikan jalan tersebut bertahan, tetapi kerikil yang kembali berserakan di ruas jalan lintas Banda Aceh–Medan, Kabupaten Bireuen, telah memunculkan pertanyaan mendasar apakah pekerjaan dilakukan dengan standar mutu yang memadai, atau pengawasannya yang bermasalah? Jumat (16 Okt 2026)

Dokumentasi lapangan memperlihatkan material kerikil tersebar di sejumlah bagian permukaan jalan dan sisi jalur kendaraan. Kondisi ini menjadi perhatian karena ruas tersebut merupakan jalur utama mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta lalu lintas kendaraan berat.

Jika kondisi itu terjadi setelah pekerjaan perbaikan baru dilaksanakan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pembersihan permukaan jalan. Penyebab material lepas harus diperiksa secara teknis, termasuk kemungkinan sisa pengerjaan, pelepasan lapisan permukaan, ketidaksesuaian material, atau faktor lain yang memengaruhi kondisi jalan.

Kerikil di badan jalan juga berpotensi membahayakan pengguna, terutama pengendara sepeda motor. Material lepas dapat mengurangi kestabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya ketika pengendara mengerem atau menghindari kendaraan lain.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh dan instansi teknis terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif mengenai penyelesaian pekerjaan.

Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: kapan pekerjaan dilaksanakan, siapa kontraktor pelaksananya, berapa nilai kontraknya, bagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, serta apakah kondisi aktual jalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menjelaskan bentuk koreksi yang akan dilakukan, termasuk kemungkinan perbaikan oleh kontraktor sesuai kewajiban kontraktual dan ketentuan masa pemeliharaan yang berlaku.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada penyerapan anggaran atau penyelesaian pekerjaan di atas kertas. Kualitas hasil pekerjaan dan keselamatan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, atau penyimpangan penggunaan anggaran, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh auditor dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan serta bukti yang tersedia.

Penggunaan anggaran negara untuk infrastruktur jalan menuntut akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah hasilnya memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Karena itu, informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, pengawas teknis, dan masa pemeliharaan perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, identitas paket pekerjaan, nilai anggaran, dan kontraktor yang berkaitan dengan kondisi tersebut belum terverifikasi. Belum dapat dipastikan pula apakah kerikil yang terlihat merupakan sisa pekerjaan atau indikasi kerusakan lapisan jalan.

Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi BPJN Aceh, instansi teknis terkait, serta kontraktor pelaksana untuk menjelaskan kondisi tersebut secara transparan.

Pertanyaan utamanya sederhana jika jalan baru diperbaiki sudah kembali dipenuhi kerikil, siapa yang bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan dan keselamatan pengguna jalan? Publik layak memperoleh jawaban berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan telah selesai.(MH)
Bagikan:
KOMENTAR