IDI RAYEUK — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan. Dari total anggaran Rp1.354.640.000 yang dicairkan dalam dua tahap, sejumlah pos belanja dinilai perlu mendapat penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, terutama pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor. Kamis (1 Okt 2026).
Berdasarkan rincian penggunaan dana yang diperoleh, sekolah menerima pencairan masing-masing Rp677.320.000 pada tahap pertama dan tahap kedua. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 826 peserta didik.
Pos pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp211.084.000, terdiri atas Rp186.201.000 pada tahap pertama dan Rp24.883.000 pada tahap kedua. Nilai tersebut menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam penggunaan Dana BOS 2025.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai bentuk dan realisasi belanjanya. Sejumlah informasi dari masyarakat dan orang tua siswa menyebutkan belum terlihat penambahan koleksi buku maupun perubahan signifikan pada fasilitas perpustakaan.
Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik di sekolah. Di antaranya berupa daftar judul buku, jumlah eksemplar, harga satuan, pemasok, faktur atau nota pembelian, berita acara penerimaan, serta kondisi fisik koleksi dan fasilitas perpustakaan.
Administrasi Capai Rp263,8 Juta
Sorotan lain tertuju pada pos administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp263.807.650. Pada tahap pertama tercatat Rp94.981.900, sedangkan tahap kedua mencapai Rp168.825.750.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp73,84 juta antara kedua tahap tersebut. Kenaikan tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis kegiatan, volume belanja, penerima pembayaran, serta dokumen pendukungnya.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah untuk apa anggaran administrasi tersebut digunakan dan apakah seluruh pengeluaran didukung bukti transaksi yang sah serta sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS.
Tanpa pemeriksaan terhadap dokumen sumber, besarnya angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Pemeliharaan Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga mengalami perubahan cukup besar. Pada tahap pertama dialokasikan Rp40.577.000, sementara pada tahap kedua mencapai Rp131.552.000. Total anggaran pemeliharaan sepanjang 2025 tercatat Rp172.129.000.
Kenaikan sekitar Rp91 juta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pekerjaan apa saja yang dilakukan selama periode tersebut.
Dokumen yang relevan untuk diperiksa antara lain laporan kerusakan, rencana pekerjaan, rincian material, harga satuan, bukti pembayaran, identitas pelaksana pekerjaan, serta dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pemeliharaan.
Pemeriksaan fisik di lapangan diperlukan untuk mencocokkan pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Honor Rp184,48 Juta Perlu Diverifikasi
Pengeluaran untuk pembayaran honor tercatat Rp184.480.000, dengan rincian Rp93.840.000 pada tahap pertama dan Rp90.640.000 pada tahap kedua.
Besarnya anggaran tersebut juga perlu disandingkan dengan daftar penerima, jenis pekerjaan atau kegiatan, periode pembayaran, besaran honor masing-masing penerima, serta bukti penerimaan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan pembayaran tersebut diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan dan untuk kegiatan yang memang dapat dibiayai melalui Dana BOS.
Belanja Pembelajaran dan Multimedia
Sementara itu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menyerap Rp191.989.000. Anggaran asesmen atau evaluasi pembelajaran mencapai Rp153.255.700.
Adapun penyediaan alat multimedia pembelajaran hanya tercatat Rp30.365.000, terdiri atas Rp17.765.000 pada tahap pertama dan Rp12.600.000 pada tahap kedua.
Perbedaan besaran anggaran antarpos tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, seluruh penggunaan tetap perlu dilihat berdasarkan kebutuhan sekolah, rencana kegiatan, bukti transaksi, serta ketentuan Dana BOS yang berlaku.
Mengapa Dua Tahap Sama Besar?
Hal lain yang patut dijelaskan adalah pencairan Dana BOS dalam dua tahap yang masing-masing bernilai Rp677.320.000.
Kesamaan nominal pencairan tidak otomatis berarti terdapat persoalan. Namun, dari sisi akuntabilitas, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar perencanaan, kebutuhan sekolah, serta mekanisme penggunaan dana pada masing-masing tahap.
Perubahan komposisi belanja antara tahap pertama dan tahap kedua juga penting dijelaskan, terutama pada pos administrasi dan pemeliharaan yang mengalami peningkatan signifikan.
Transparansi Menjadi Persoalan Utama
Persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata mengenai besar kecilnya setiap pos anggaran, melainkan sejauh mana penggunaan Dana BOS tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Masyarakat dan orang tua siswa membutuhkan informasi mengenai rencana penggunaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, serta hasil kegiatan yang dibiayai.
Karena itu, transparansi dokumen menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka dalam laporan, tetapi juga dapat mengetahui bentuk barang atau jasa yang dibeli dan manfaatnya bagi proses pendidikan.
Diminta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pendidikan terkait melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Idi Rayeuk Tahun 2025.
Pemeriksaan terutama diarahkan pada empat pos dengan nilai signifikan, yakni pengembangan perpustakaan sebesar Rp211.084.000, administrasi kegiatan sekolah Rp263.807.650, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp172.129.000, serta pembayaran honor Rp184.480.000.
Audit juga diharapkan mencocokkan laporan keuangan dengan kondisi fisik di lapangan dan dokumen pendukung transaksi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, atau terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sampai adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan maupun kerugian negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Kepala sekolah dan pihak pengelola Dana BOS SMAN 1 Idi Rayeuk juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh penggunaan anggaran tersebut, termasuk alasan penetapan setiap pos dan bukti realisasinya.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,35 miliar, keterbukaan bukan sekadar persoalan administratif. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah Dana BOS benar-benar dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi 826 peserta didik.(Ak)