Hukum longgar, pelecehan seksual makin berkibar


author photo

1 Okt 2026 - 19.58 WIB


Penulis : Nurul Hidayati, S. Pd
Pemerhati generasi


Bocah berusia 8 tahun diduga dicabuli seorang oknum guru SMA berinisial SF saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota. 

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.

Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan sejak proses perekrutan seseorang bekerja di lingkungan berkaitan dengan anak. Mulai penerapan standar operasional prosedur (SOP), asesmen, hingga wawancara calon pekerja.
Meski penyaringan tersebut tetap memiliki keterbatasan guna mendeteksi perilaku buruk seseorang. 

Pengawasan anak tidak hanya dibebankan kepada sekolah maupun tempat anak beraktivitas saja. 
Keluarga memiliki peran penting mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan.

Bagus meminta orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, agar nyaman menceritakan kejadian yang dialaminya, dimanapun. 
Dan kepada masyarakat, agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. (kaltimpost.jawapos.com.) 

Pelecehan seksual dan pencabulan terus terjadi. 
Korbannya pun dari berbagai kalangan. Modusnya juga beragam. Seperti berdalih spiritual dan ritual keagamaan. Misalnya oknum tokoh agama atau pimpinan pondok pesantren memanfaatkan figur otoritasnya dengan modus pengobatan alternatif, janji keberkahan, hingga ritual pembersihan diri seperti "mandi tobat" atau menawarkan pernikahan siri fiktif kepada korban di bawah umur.

Ada pula iming-iming dan manipulasi relasi kuasa. Pelaku seperti guru, tenaga pengajar, atau pemberi kerja mendekati korban menggunakan bujuk rayu, janji pemberian uang, hadiah, fasilitas pendidikan (seperti bantuan kuliah), hingga ancaman penyebaran rekaman pribadi atau pemecatan.
Pemberian minuman keras atau bius kepada korban juga marak. 

Penggunaan modus tak biasa/menakut-nakuti, pelaku mendekati anak-anak di lingkungan sekitar rumah atau sekolah dengan dalih mengecoh korban, misalnya mengatakan bahwa korban sedang diikuti oleh makhluk halus atau hantu untuk kemudian melancarkan pelecehan bahkan
perekaman diam-diam (Voyeurism). 

Tercatat hingga Juni 2025 ada 662 kasus kekerasan -didominasi kasus kekerasan seksual pada anak. Juga terdapat 2 kasus menonjol yang sedang diproses hukum sampai dengan pertengahan 2026.

Berbagai upaya sudah dilakukan penguasa, baik berupa payung hukum, pembentukan Satgas PPKS dilingkungan kampus, edukasi, kampanye publik dan patroli siber, layanan pengaduan serta pemulihan korban. 

Alih-alih menyelesaikan, semua bagaikan benang kusut. Problem mendasarnya tidak tersentuh. Maraknya masalah kekerasan seksual maupun pencabulan sejatinya disebabkan oleh sistem sekuler liberal yang digunakan hari ini. Sekulerisme membuat aturan bisa ditetapkan semau manusia. Mudah berubah. Karena asasnya materi, semua perbuatan berlandaskan manfaat semata, bukan benar salah atau halal haram. 

Seseorang bisa melakukan pelecehan dengan mudah bisa dipicu oleh pornografi atau pornoaksi, lemahnya ketaqwaan individu, rusaknya pergaulan dan hukum yang tidak memberi efek jera. Semua bermuara pada pergaulan bebas. 

Pencabulan bukan sekedar persoalan moralitas personal, melainkan hasil bentukan aturan, lingkungan, pengawasan serta orientasi sistem sekuler liberal. Orang tua tidak bisa sendiri mengawasi anaknya. 
Perlu kehadiran lingkungan yang yang baik disupport oleh masyarakat dan negara.

Pendidikan hari ini hanya berkutat pada materi semata. Jauh dari pembentukan kepribadian yang bertaqwa. Sekolah harusnya menjadi tempat aman, justru rawan oleh pelecehan yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Hanya mengembalikan pada peran orang tua, sangat tidak cukup karena anak juga harus bersosialisasi. 

*Islam menawarkan solusi tuntas*

Islam merupakan sistem alternatif bukan agama ritual semata. Islam punya solusi komprehensif terhadap maraknya pergaulan bebas yang memicu pelecehan seksual. 

Diawali dari proses penanaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan individu. Melalui sistem pendidikan negara dalam Islam menjaga aqidah umat, membentuk manusia berkepribadian yang taat kepada Allah. Meski Islam tidak memaksa agama lain masuk kedalam Islam. 

Sistem ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu masyarakat. Memudahkan generasi yang sudah layak, menikah. Tanpa takut bagaimana harus menafkahi. Disediakan lapangan pekerjaan yang layak, penyediaan modal dan skill mumpuni. Mencegah masyarakat menempuh penyaluran naluri seksual tidak bertanggung jawab karena merasa tidak sanggup menafkahi atau malah menjadikan ladang cuan misalnya. 

Sistem informasi menutup semua celah bagi tayangan asusila. 

Sistem sosial dijaga melalui aturan dan aparat keamanan guna mencegah pergaulan bebas disertai sistem sanksi yang menjerakan. Termasuk aturan penjagaan aurat guna melindungi kehormatan. 

Jika terjadi pelecehan akan ditindak tegas. Apalagi jika sampai pada perzinahan. Hukuman bagi pezina yang belum menikah (ghoiru muhson) adalah dicambuk 100 kali dera dihadapan khalayak, sementara bagi yang sudah menikah (muhson) akan dirajam dihadapan masyarakat jika sudah terbukti. Fungsi hukuman didalam Islam adalah sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegahan (jawazir). 

Demikianlah gambaran Islam dalam menyelesaikan masalah maraknya pelecehan seksual. 

Waallahu'lam.
Bagikan:
KOMENTAR