Islam Kaffah Mewujudkan Lingkungan Ramah Anak


author photo

9 Okt 2026 - 10.07 WIB



Lisa Agustin
Aktivis Muslimah

Masjid semestinya menjadi tempat yang membuat anak dan remaja merasa aman. Bukan hanya tempat menunaikan ibadah, tetapi juga ruang untuk belajar, berdiskusi, bertumbuh, dan menemukan lingkungan yang membentuk kepribadian Islam.

Karena itu, kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Model Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keislaman yang diikuti 48 remaja masjid di Kota Samarinda patut mendapat perhatian. Upaya membekali generasi muda agar mampu menjadi bagian dari pencegahan kekerasan terhadap anak perlu dikritisi. Begitu pula gagasan membangun Pesantren Ramah Anak, memperkuat pendekatan kultural bersama MUI, dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Cukupkah edukasi dan kolaborasi remaja masjid untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak?

Data menunjukkan persoalannya tidak sederhana. Kementerian PPPA mencatat korban kekerasan seksual yang masuk dalam SIMFONI PPA meningkat dari 9.588 pada 2022 menjadi 10.932 pada 2023 dan 11.771 pada 2024. Pemerintah sendiri mengingatkan bahwa kenaikan angka tercatat dapat dipengaruhi meningkatnya keberanian melapor dan perbaikan pencatatan. Namun angka tersebut tetap menjadi alarm bahwa perlindungan anak menghadapi tantangan serius. 

Berulang kasus dan bertambahnya data korban kekerasan seksual setiap tahunnya merupakan bukti sistem pendidikan ala kapitalisme tidak berhasil mencetak generasi jauh dari kekerasan.

Dalam sistem sosial sekulerisme-kapitalis juga berhasil membentuk sudut pandang bahwa hubungan relasi antar individu hanya sebatas mengejar kesenangan jasmani saja. Bahkan adanya satgas pesantren ramah anak pun tidak akan mampu mencegah kekerasan yang terjadi.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan ramah anak, tetapi tidak juga solutif Bahkan lembaga pendidikan berbasis agama pun tidak otomatis terbebas dari risiko kekerasan seksual. KPAI pada 2026 menyoroti berulangnya kasus kekerasan seksual di lembaga pengasuhan dan pendidikan berbasis agama.

Tidak Cukup Mengajarkan Anak untuk Melindungi Diri

Edukasi tentang batas tubuh, keberanian berkata tidak, mengenali modus grooming, dan keberanian melapor memang diperlukan. Remaja masjid dapat mengambil peran besar sebagai teman sebaya, penggerak kegiatan positif, sekaligus bagian dari kontrol sosial. Tetapi kita tidak boleh berhenti pada pesan: “Anak harus pintar menjaga dirinya.”

Anak adalah pihak yang berada di posisi paling lemah dalam relasi kuasa dengan orang dewasa. KPAI bahkan menemukan bahwa pelaku dalam sejumlah kasus, memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati untuk membangun kepercayaan dan kontrol terhadap korban. 

Oleh sebab itu pencegahan tidak boleh hanya diletakkan diatas pundak individu-individu saja. Dalam perspektif Islam, perlindungan merupakan tanggung jawab bersama. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada individu dan keluarga. Penguasa pun memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya. 

Islam Membangun Perlindungan secara Berlapis

Islam tidak hanya memberikan solusi setelah kejahatan terjadi. Islam juga membangun pencegahan (preventif).

Pertama, melalui ketakwaan individu. Pendidikan Islam membentuk manusia yang menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT saat yaumil hisab.

Kedua, melalui kontrol masyarakat. Masyarakat tidak boleh berdiam diri saat melihat kemungkaran dan kemaksiatan. Dalam pandangan Islam, masyarakat harus menegakkan amar makruf nahi mungkar (dakwah).

Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, hendaknya kalian memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar, atau Allah akan menimpakan azab…” (HR Tirmidzi).

Ketiga, melalui peran negara. Negara sebagai raa'in (pengurus) memiliki kewajiban menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Karena syariat Islam merupakan solusi bagi setiap permasalahan umat.

Al-Qur'an memerintahkan agar manusia tidak sekadar menjauhi zina, tetapi “janganlah mendekati zina” (QS Al-Isra: 32). Larangan tersebut menunjukkan pendekatan preventif: menutup jalan yang mengarah kepada perbuatan keji, bukan hanya menghukum setelah kerusakan terjadi. 

Ketika pelanggaran tetap terjadi, Islam memiliki mekanisme hukum dan sanksi yang berfungsi sebagai zawājir (pencegah) dan jawābir (penebus konsekuensi dosa/pelanggaran melalui hukuman yang ditetapkan syariat). Dengan demikian, pencegahan dan penindakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Prinsip perlindungan jiwa pun sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 32, bahwa menjaga kehidupan seorang manusia memiliki kedudukan yang sangat besar. 

Maka, Pesantren Ramah Anak, Satgas, pelatihan guru, edukasi remaja masjid, dan mekanisme pengaduan tetap penting. Tetapi semuanya akan lebih kuat jika menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang utuh melalui penerapan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah.

Masjid dapat menjadi ruang aman. Keluarga menjadi tempat pertama pembentukan kepribadian individu. Masyarakat menjadi lingkungan yang saling mengontrol dan menjaga. Lembaga pendidikan mencetak generasi berkepribadian Islam (Syakhsiyah Islamiyyah). Dan negara memastikan seluruh mekanisme pencegahan, pengawasan, penindakan, serta pemulihan korban berjalan berdasarkan syariat Islam.

Inilah tantangan kita bersama. Bukan sekadar menciptakan program ramah anak, tetapi membangun kehidupan yang benar-benar melindungi anak—dari rumah, masjid, sekolah, pesantren, masyarakat, hingga negara.

Karena anak adalah amanah. Dan amanah tidak cukup dijaga dengan slogan. Ia membutuhkan ketakwaan, sistem perlindungan, pengawasan, dan tanggung jawab yang nyata dari Negara. Wallahu 'alam
Bagikan:
KOMENTAR