Komite Sekolah Diuji Dalam Kasus MIN 53 Bireuen, Musyawarah Jangan Jadi Alibi Menutup Dugaan Kekerasan


author photo

9 Okt 2026 - 12.41 WIB


BIREUEN — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi oleh seorang guru berinisial M di MIN 53 Bireuen yang kini telah bergulir ke jalur kepolisian kembali membuka pertanyaan serius tentang fungsi komite sekolah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan pendidikan. Jumat (9 Okt 2026).

Yayasan Bantuan Hukum Aceh (YBHA) menilai perkara yang melibatkan guru dan peserta didik semestinya tidak serta-merta berhenti pada proses hukum. Ruang dialog dan penyelesaian secara internal, menurut YBHA, tetap perlu dibuka sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghapus dugaan pelanggaran atau menghalangi proses hukum.

“Upaya melaporkan perbuatan tersebut ke jalur hukum sudah tepat. Namun konteks perkara ini perlu dilihat secara utuh karena melibatkan guru dan peserta didik,” demikian pandangan YBHA.

Persoalannya, musyawarah jangan berubah menjadi jalan pintas untuk mengubur persoalan.

Sekolah memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan pendidikan aman bagi peserta didik sekaligus memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan fungsi pembinaan secara profesional. Karena itu, penyelesaian internal harus memiliki batas yang jelas: melindungi hak anak, memastikan dugaan kekerasan ditangani secara serius, serta tetap memberikan ruang klarifikasi bagi guru yang dilaporkan.

YBHA menilai keberadaan komite sekolah seharusnya tidak sekadar administratif. Dalam perkara seperti ini, komite dituntut menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.

Komite sekolah dinilai dapat mendorong dialog antara pihak-pihak yang berselisih guna mencari penyelesaian yang tidak memperlebar konflik. Namun, dialog tersebut harus berlangsung tanpa tekanan terhadap korban maupun keluarganya.

Di sisi lain, YBHA mengingatkan bahwa pendidikan bukan semata-mata mengejar kemampuan akademik. Pembentukan karakter, kedisiplinan, dan moralitas merupakan bagian penting dari proses pendidikan.

Karena itu, hak dan kewajiban peserta didik harus berjalan beriringan. Peserta didik memiliki hak memperoleh perlindungan dan pendidikan yang aman, tetapi juga memiliki kewajiban menaati tata tertib, menghormati guru, mengerjakan tugas, serta mengikuti proses pembelajaran.

Namun prinsip tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Guru memiliki kewenangan mendidik dan mendisiplinkan peserta didik, tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong. Setiap tindakan pembinaan harus tetap berada dalam koridor aturan, etika pendidikan, dan perlindungan terhadap anak.

YBHA juga mengingatkan agar kasus di MIN 53 Bireuen tidak menjadi preseden yang membuat guru takut menjalankan fungsi pembinaan. Kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum, menurut organisasi tersebut, jangan sampai membuat guru memilih pasif dan hanya menjalankan kegiatan belajar-mengajar tanpa melakukan pembinaan karakter.

Karena itu, sekolah perlu memiliki prosedur operasional yang jelas ketika terjadi konflik, pelanggaran disiplin, maupun dugaan kekerasan. Tata tertib dan mekanisme penanganan pengaduan juga perlu diketahui orang tua sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara transparan dan terukur.

Yang kini diuji bukan hanya hubungan antara seorang guru dan siswi, tetapi juga sejauh mana sistem perlindungan dan penyelesaian masalah di sekolah benar-benar bekerja.

YBHA mengimbau keluarga siswi untuk tetap membuka ruang dialog dengan pihak sekolah apabila memungkinkan. Namun, ajakan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya penyelesaian yang menghormati hak korban dan tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini tidak boleh hanya berorientasi pada meredam konflik. Sekolah harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan peserta didik terlindungi, guru tetap memiliki ruang mendidik, dan setiap dugaan kekerasan ditangani secara adil serta transparan.

Musyawarah penting. Tetapi musyawarah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan. Sebaliknya, proses hukum juga tidak semestinya menutup seluruh ruang dialog jika para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR