Krisis Air Bersih Akibat Ketidaksiapan Negara Hadapi Kekeringan


author photo

1 Okt 2026 - 11.38 WIB




Penulis : Maryanti Syachrin, praktisi pendidikan.

Kemarau panjang mulai berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang mulai merasakan dampak kekeringan tersebut. Kondisi ini mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak. Distribusi dilakukan menggunakan armada truk tangki dengan menyasar kawasan permukiman yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. (Bontangpost.id, Samarinda,11 September 2026)


Di Samarinda gangguan distribusi air PDAM membuat petani dan warga kekurangan air bersih untuk memenuhi kebutuhan. (Tribunkaltim.co, 13 September 2026)




Sudah kita ketahui bersama bahwa kekurangan air bersih disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya kemarau panjang (El Nino), peningkatan kadar garam akibat intrusi air laut, alih fungsi lahan dan berkurangnya kawasan hutan, kondisi geografis dan pencemaran, serta keterbatasan infrastruktur pengolahan air bersih. Kurangnya pasokan air berdampak pada pengurangan jam operasional dan penghentian distribusi. Siapa yang dirugikan? Pastinya masyarakat umum, terutama para petani dan pemilik UMKM. Seharusnya tidak ada kekurangan pasokan air, tetapi karena semakin banyak berkurangnya tutupan air, baik karena pertambangan dan berkurangnya hutan/ Karhutla. Sangat disayangkan, masalah ini merupakan problem yang terus dihadapi masyarakat secara berulang.
Salah satu sumber air selain sungai ada di hutan, tata kelola hutan yang salah sehingga berkurangnya pasokan air. Kapitalisasi SDAE berupa hutan. Di Kaltim, kapitalisasi SDAE sangat masif terutama pada sektor pertambangan dan kehutanan. Konsesi pertambangan dan perkebunan skala besar mengakibatkan berubahnya bentang alam. Pembukaan lahan hutan menghilangkan vegetasi alami yang merupakan spons penahan air hujan. 
Aktivitas pengerukan komoditas seringkali menyisakan lubang bekas galian dan limbah industri, sebab air asam tambang dan sedimentasi tinggi menurunkan kualitas air permukaan, akibatnya air tidak layak diolah menjadi air bersih oleh PDAM.
Dari segi finansial, secara makro ekonomi kapitalisasi SDA mendatangkan pendapatan daerah yang besar, namun memiliki risiko jangka panjang jika tidak dikelola dengan prinsip keberlanjutan.
Terjadinya ketimpangan akses air bersih oleh masyarakat umum juga disebabkan karena air bersih Dari tangkapan air lokal terkadang hanya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional industri besar seperti pencucian batubara dan perkebunan kelapa sawit ketimbang untuk memenuhi kebutuhan domestik warga.





Negara seakan kewalahan menghadapi kekeringan, Karhutla, asap dan bencana lainnya. Rakyat berjuang sendiri dan bantuan andai ada minim. 
Krisis air bersih, karhutla serta kabut asap di Kalimantan Timur bukanlah bencana alam yang berdiri sendiri, tetapi merupakan lingkaran setan bencana ekologis yang saling berkaitan dan terus berulang akibat tata kelola lingkungan yang buruk serta kapitalisasi SDA. Ditambah lagi, intervensi pemerintah seringkali terasa minim. Beberapa faktor yang melatarbelakangi adalah
 1. paradigma pemadam kebakaran ; anggaran dan pengerahan personel damkar baru dikerahkan setelah daerah dikepung asap tebal,    
2. lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi
3. solusi tambal sulam.
Kebijakan tersebut tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu rusaknya bentang alam akibat terus digerus oleh eksploitasi industri ekstraktif.


Solusi Islam:
Penyediaan air bersih merupakan kewajiban mutlak negara yang masuk dalam kategori pemenuhan hajat hidup orang banyak, seharusnya negara mengantisipasi bagaimana agar tidak kekurangan air meski kekeringan. Air adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikomodifikasi secara bebas demi keuntungan kapitalistik. 
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud). 
Berdasarkan hadits ini, negara dilarang keras menyerahkan kepemilikan atau pengelolaan sumber air kepada individu, swasta apalagi korporasi asing. Negara adalah pengelola yang wajib mendistribusikan air secara adil merata kepada seluruh rakyat. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan dari penyediaan air bersih. 
Dalam sistem Islam, kepala negara wajib meriayah atau mengurus urusan rakyat. Nabi SAW bersabda : “Seorang pemimpin adalah ra’in (pengurus rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari).
Tata kelola kepemilikan hutan yang dalam Islam diatur dengan sangat ketat agar fungsi ekologis maupun ekonominya tetap terjaga untuk kemaslahatan publik akan mengurangi dampak kekeringan. Negara pun memiliki sumber pendapatan sesuai tata kelola Islam sehingga tetap optimal menyediakan pasokan air ketika kemarau.
Dalam sistem Islam, pemerintah dilarang menerbitkan izin konsesi lahan hutan seperti HTI atau izin perkebunan skala besar. Lebih lanjut, korporasi tidak boleh memagari hutan dan mengklaimnya sebagai milik perusahaan. Jika individu atau perusahaan memerlukan kayu atau hasil hutan mereka harus membelinya dari negara atau mengambil secara terbatas.
Kepala negara memiliki wewenang untuk menetapkan kawasan hutan tertentu sebagai hutan lindung atau hima yang tidak boleh disentuh untuk aktivitas ekonomi untuk mencegah erosi dan banjir karena fungsi hutan sebagai daerah resapan air dan paru-paru dunia. Pada masa Rasulullah SAW menjadi kepala negara daulah Islam di Madinah, beliau SAW pernah menetapkan kawasan hima di sekitar Madinah untuk menjaga vegetasi setempat.
Semoga masalah distribusi air ke seluruh lapisan masyarakat tidak lagi menjadi problem yang terus berulang dari waktu ke waktu. Jika kita kembali menetapkan kehidupan Islam, tentunya. 
Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR