LBH Bakal Laporkan Secara Resmi Sejumlah PKBM di Aceh Timur


author photo

24 Okt 2026 - 14.18 WIB




*IDI -* Carut-marut pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Aceh Timur akhirnya memantik reaksi keras. Salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memastikan akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan yang diduga marak terjadi di puluhan PKBM.

Dari sekitar 36 PKBM yang ada di Aceh Timur, meski tersiar kabar pihak Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan bahkan penyidikan terhadap beberapa diantaranya, LBH menilai pengusutan terkesan tebang pilih.

Pihak LBH ingin memastikan semua PKBM yang terindikasi melakukan penyimpangan diusut tanpa diskriminasi dan tanpa melihat siapa backing di belakangnya.

"Kami ingin semuanya diusut tanpa diskriminasi dan melihat faktor backingan, dan bila perlu kami akan laporkan ini ke penegak hukum di tingkatan tertinggi," kata Irfan Hutagalung, SH, MH, salah seorang pegiat LBH, Sabtu (24/10/2026).

Irfan menegaskan, laporan yang akan dilayangkan tidak akan tanggung-tanggung. Laporannya terkait permintaan pengusutan terhadap puluhan PKBM di Aceh Timur itu akan dipecah ke empat pintu penegak hukum sekaligus.

"Kami akan buat laporan terpisah, kami mau lihat pihak mana yang benar-benar mengusut ini dan mana yang tidak," tegas pengacara yang dikenal cadas itu.

Laporan pertama akan dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Aceh Timur dan Pidsus Kejari Aceh Timur. Jika di daerah mandek, laporan lanjutan akan dibawa ke Polda Aceh dan Kejati Aceh.

Sebelumnya, awak media mendapatkan informasi terkait berbagai dugaan penyimpangan di lembaga pendidikan alternatif itu. Mulai dari dugaan pengadaan fiktif, rekayasa peserta didik, manipulasi Dapodik, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.

Bahkan yang lebih busuk, tercium aroma dugaan praktek setoran terhadap oknum tertentu dengan patokan sekian persen dari setiap pencairan anggaran BOP Kesetaraan. Dugaan setoran itu yang memuluskan semua bentuk penyimpangan.

Isu yang tak kalah santer adalah dugaan perlindungan terhadap pemilik PKBM yang mempunyai backingan kuat, sehingga terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh.

"Kami tidak ingin dengar ada yang kebal hukum di sini, tumpas semuanya yang bersalah, jangan ada permainan dan diskriminasi, kami akan lawan siapa pun yang coba-coba bermain," ketus Irfan Hutagalung SH, MH menutup keterangannya.(**)
Bagikan:
KOMENTAR