MEULABOH — Pengelolaan parkir di RSUD Cut Nyak Dhien, Kabupaten Aceh Barat, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa setoran pendapatan parkir kepada rumah sakit hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan atau Rp18 juta per tahun. Kamis (1 Okt 2026).
Di sisi lain, beredar estimasi bahwa jumlah kendaraan yang menggunakan area parkir rumah sakit dan tarif yang dipungut berpotensi menghasilkan pendapatan jauh lebih besar. Jika benar terdapat kesenjangan signifikan antara penerimaan dari pengguna parkir dan nilai yang disetorkan ke kas rumah sakit, kondisi tersebut perlu segera dijelaskan dan diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Persoalan utama bukan sekadar berapa tarif yang dibayarkan pengunjung, tetapi berapa sebenarnya penerimaan parkir, siapa yang mengelolanya, berapa bagian yang menjadi hak rumah sakit atau pemerintah daerah, serta ke mana seluruh penerimaan tersebut mengalir.
Estimasi Tembus Rp1 Miliar, Setoran Hanya Rp18 Juta
Perhitungan awal yang beredar menggunakan asumsi sekitar 300 kendaraan masuk setiap hari dengan rata-rata pungutan Rp10.000 per kendaraan.
Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan kotor diperkirakan mencapai:
300 kendaraan × Rp10.000 = Rp3 juta per hari
Jika dikalikan 30 hari, nilainya menjadi sekitar Rp90 juta per bulan atau Rp1,08 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi, bukan angka penerimaan yang telah diaudit. Jumlah kendaraan, tarif aktual, kendaraan yang bebas tarif, lama parkir, serta mekanisme pengenaan tarif perlu diverifikasi sebelum dapat digunakan sebagai dasar menghitung kerugian.
Yang tercatat sebagai setoran kepada rumah sakit, menurut informasi yang dipersoalkan, hanya Rp1,5 juta per bulan.
Dengan demikian, terdapat selisih sangat besar antara estimasi penerimaan kotor dan nilai setoran. Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai uang yang hilang sebelum diketahui struktur pengelolaan, biaya operasional, pembagian hasil, serta ketentuan dalam kontrak atau kerja sama pengelolaan parkir.
Tarif Parkir Dipertanyakan
Selain nilai setoran, tarif parkir juga menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan.
Informasi yang beredar menyebutkan pengunjung dapat dikenai pungutan sekitar Rp5.000 hingga Rp20.000 atau lebih, bergantung pada jenis kendaraan dan lama parkir.
Jika benar terdapat perbedaan tarif, publik perlu mengetahui dasar penetapannya.
Papan informasi tarif resmi, karcis atau bukti pembayaran, identitas petugas, serta mekanisme pencatatan kendaraan menjadi instrumen penting untuk memastikan pungutan sesuai dengan ketentuan.
Tanpa pencatatan yang transparan, sulit bagi rumah sakit maupun pemerintah daerah untuk mengetahui secara akurat berapa pendapatan parkir yang sebenarnya diterima setiap hari.
Siapa Pengelola Parkir?
Pertanyaan berikutnya menyangkut pihak yang mengelola parkir.
Apakah pengelolaan dilakukan langsung oleh RSUD Cut Nyak Dhien, unit tertentu di lingkungan pemerintah daerah, atau diserahkan kepada pihak ketiga?
Jika terdapat pihak ketiga, dokumen kerja sama perlu dibuka untuk diperiksa, terutama mengenai:
- identitas pengelola;
- dasar penunjukan;
- jangka waktu kerja sama;
- besaran setoran kepada rumah sakit;
- pembagian pendapatan;
- kewajiban pengelola;
- mekanisme pencatatan penerimaan; dan
- rekening tujuan pembayaran.
Dokumen tersebut akan menentukan apakah nilai setoran Rp1,5 juta per bulan memang sesuai dengan perjanjian atau justru terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan aktual dan kewajiban penyetoran.
Audit Menjadi Kunci
Perbedaan antara estimasi penerimaan dan setoran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian keuangan daerah.
Diperlukan audit yang menghitung jumlah kendaraan secara faktual, tarif resmi, penerimaan harian, bukti pembayaran, biaya pengelolaan, serta setoran yang masuk ke rekening resmi rumah sakit atau pemerintah daerah.
Pemeriksaan setidaknya dapat dilakukan untuk beberapa tahun terakhir agar terlihat pola penerimaan dan penyetoran.
Audit juga perlu mencocokkan data lapangan dengan dokumen administrasi. Jika ditemukan penerimaan yang tidak tercatat atau terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah dapat ditentukan langkah hukum maupun administratif sesuai hasil pemeriksaan.
Jangan Berhenti pada Angka Rp18 Juta
Angka Rp18 juta per tahun menjadi penting bukan semata-mata karena kecil dibandingkan estimasi Rp1 miliar, tetapi karena publik berhak mengetahui dasar penghitungan dan mekanisme pengelolaan seluruh pendapatan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Jika setoran Rp1,5 juta per bulan ternyata memang sesuai kontrak, rumah sakit perlu menjelaskan bagaimana angka tersebut ditetapkan dan apakah masih relevan dengan kondisi aktual.
Sebaliknya, apabila penerimaan nyata jauh lebih besar tetapi tidak seluruhnya tercatat atau disetorkan sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Bupati, BPK, dan Aparat Penegak Hukum Diminta Transparan
Persoalan ini layak mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan dapat difokuskan pada pendapatan parkir, kontrak pengelolaan, tarif resmi, jumlah kendaraan, bukti penerimaan, serta aliran dana selama periode yang diperiksa.
Kejaksaan juga dapat menindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti.
Sementara itu, rumah sakit perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan parkir, termasuk tarif yang berlaku dan besaran setoran kepada kas daerah atau rumah sakit.
Sebab, pertanyaan publik saat ini sederhana tetapi mendasar:
Jika benar penerimaan parkir jauh lebih besar daripada Rp1,5 juta per bulan, berapa sebenarnya uang yang diterima setiap hari, siapa yang mengelolanya, dan ke mana seluruh uang tersebut disetorkan?
Jawaban atas pertanyaan itu harus berbasis karcis, rekening, kontrak, catatan kendaraan, dan hasil audit bukan sekadar perkiraan maupun tudingan.(Ak)