Oleh: Aisyah, S.E (Aktivis Dakwah)
Tragedi tragis menimpa Aqib (7), seorang siswa SD di Pemalang yang meregang nyawa akibat perundungan oleh kakak kelasnya. Pihak keluarga membeberkan betapa korban sangat menderita selama kasus ini belum mendapat respons serius dari pihak sekolah (detikNews, 9/10/2026).
Perundungan hari ini telah mencapai batas yang sangat memprihatinkan: hilangnya nyawa manusia. Pelakor utama yang masih di bawah umur memukuli korban tanpa sedikit pun rasa empati. Ironisnya, penanganan kasus sempat terhambat dan seolah disembunyikan hanya karena keluarga pelaku memiliki posisi atau jabatan tertentu.
Fenomena perundungan bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan lingkaran setan yang tak kunjung terputus. Data PISA 2025 menunjukkan bahwa 24% siswa di Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan—angka yang melebihi rata-rata negara OECD (20%). Bentuknya pun beragam: 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor jahat, 7% mengalami perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam secara fisik maupun verbal.
Fenomena ini makin mempertegas prinsip "no viral, no justice" dalam penegakan hukum kita. Andaikan musibah yang menimpa Aqib tidak menembus ruang media sosial hingga menjadi perbincangan publik, hampir dipastikan tragedies ini tidak akan tersentuh hukum.
Akar masalah perundungan sungguh kompleks. Ia berhulu dari tumpulnya moralitas individu, lingkungan yang rusak, hingga maraknya tontonan kekerasan yang dijadikan tuntunan oleh generasi muda. Masalah ini kian meruncing ketika negara menerapkan sistem pendidikan sekuler. Sistem ini tidak menjadikan pembentukan kepribadian Islam sebagai fokus utama, melainkan sekadar mengejar kualifikasi akademik dan pemenuhan kebutuhan industri. Akhirnya, pembentukan akhlak dan ketakwaan terpinggirkan dari fondasi pendidikan.
Di sisi lain, tumpulnya sanksi hukum gagal menghadirkan efek jera. Ketika pelaku masih di bawah usia 17 tahun, pendekatan hukum cenderung didominasi oleh perlindungan anak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi korban secara seimbang. Ketika aspek individu, masyarakat, pendidikan, hingga hukum dikendalikan oleh sistem sekuler-kapitalisme, perundungan bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan cermin dari kegagalan sistemik. Kapitalisme telah mencabut rasa khauf (takut kepada Allah) dari hati individu, masyarakat, hingga penguasa karena kehidupan diasingkan dari aturan Syariat.
Solusi tuntas atas problematika ini adalah merajut kembali kehidupan dengan aturan Allah SWT. Hal ini menuntut pemahaman Islam yang utuh—bukan sekadar agama ritual, melainkan sebagai ideologi yang mengatur seluruh lini kehidupan. Sebab, segala bentuk perundungan—mulai dari mengejek, merendahkan, menyakiti fisik, hingga menghilangkan nyawa—adalah tindakan maksiat yang diharamkan secara tegas.
Allah SWT melarang sikap mengolok-olok dan mencela sesama:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ ۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۚ وَمَنَّ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (kerana) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka... Dan janganlah kamu saling mencela dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelaran-gelaran yang buruk...(QS. Al-Hujurat: 11)
Allah SWT juga melarang tindakan menyakiti kaum mukmin:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."(QS. Al-Ahzab: 58)
Serta mengharamkan pembunuhan tanpa hak yang sah:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّي الْقَتْلِ ۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرً
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..."(QS. Al-Isra: 33)
Ketika Islam dipahami dan diterapkan sebagai sebuah ideologi, pemahamannya tidak berhenti sebagai pengetahuan kognitif belaka, melainkan meresap ke dalam akal dan perasaan hingga menjadi kendali diri (self-control) untuk menjauhi kemaksiatan.
Islam memiliki mekanisme teruji untuk membangun tatanan tersebut:
1. Pendidikan Berbasis Akidah: Islam menjadikan akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dalam ketakwaan akan menjadikan syariat sebagai benteng utama perilakunya.
2. Masyarakat yang Peduli (Amar Makruf Nahi Mungkar) Islam mewajibkan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini melahirkan kontrol sosial yang aktif sehingga masyarakat tidak acuh atau membiarkan kezaliman terjadi di depan mata
3. Penerapan Hukum oleh Negara (Raa'in dan Junnah) Penyempurnaan sistem ini ada pada peran negara sebagai pengurus (Raa'in) dan pelindung (Junnah) rakyat.
Sebagai Raa'in, negara dengan sistem pendidikan Islam melahirkan generasi berkepribadian Islam sehingga perundungan dapat dicegah sejak dini dari lingkungan sekolah. Sementara sebagai Junnah, negara akan menerapkan sistem uqubat (sanksi hukum) yang tegas bagi para pelanggar.
Sistem uqubat dalam Islam diterapkan berdasarkan batas balig (dewasa secara syar'i) dan taklif, tanpa mengenal kerancuan batasan usia. Sanksi ini berfungsi ganda: sebagai zawajir ( pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak).
Inilah solusi mendasar yang ditawarkan Islam dalam menyelesaikan perundungan. Penanganan tidak dilakukan secara reaktif setelah kasus membesar atau viral, melainkan melalui penyediaan benteng pencegahan yang kokoh pada level individu, masyarakat, hingga negara.
Wallahu 'alam bish-shawab.