PKJ: Mampukah Mengatasi Bullying?


author photo

9 Okt 2026 - 10.42 WIB



Ryang Adisty Farahsita, M.A.

Sebanyak 196 kasus bullying tercatat terjadi di Kota Yogyakarta sepanjang 2025. Persoalan ini bukan fenomena lokal semata. Hasil PISA 2025 OECD menunjukkan 24% siswa Indonesia mengalami setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata OECD sebesar 20%. Bentuknya beragam: 15,2% menjadi bahan lelucon atau olokan, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami publikasi informasi menyakitkan secara daring tanpa izin, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% mengalami ancaman. Untuk meresponsnya, salah satu pendekatan yang didorong adalah Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ), dengan menanamkan nilai budaya seperti unggah-ungguh, tepa selira, penghormatan, dan pembiasaan perilaku baik di sekolah. Namun, pertanyaannya: sanggupkah pendekatan budaya menjadi jawaban atas problem bullying yang semakin kompleks?

PKJ pada dasarnya merupakan pendekatan pendidikan karakter berbasis nilai dan kearifan budaya Yogyakarta. Persoalannya, bullying tidak semata-mata lahir karena anak tidak tahu sopan santun. Ia tumbuh dalam ekosistem yang lebih luas: individu yang tidak memiliki ketakwaan sebagai pengendali perilaku, masyarakat yang semakin permisif dan tidak peduli terhadap kemungkaran, serta sistem hukum yang belum mampu memberikan efek pencegahan kuat. Dalam lingkungan sekuler-kapitalistik, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan sehingga perilaku tidak dibangun secara konsisten berdasarkan halal-haram dan pertanggungjawaban kepada Allah. Di ruang digital, penghinaan, body shaming, penyebaran aib, bahkan mempermalukan orang lain dapat berubah menjadi konten yang menghasilkan perhatian dan popularitas. Anak diajarkan menghormati orang lain di sekolah, tetapi lingkungan sosialnya dapat memberikan penghargaan justru kepada mereka yang paling viral. Di sinilah keterbatasan PKJ: pendidikan karakter bekerja pada individu, sementara sumber persoalannya juga berada pada sistem yang membentuk individu tersebut.

Karena itu, bullying tidak cukup diselesaikan dengan mengganti atau menambah model pendidikan karakter. Karakter memang penting, tetapi karakter tidak tumbuh dalam ruang kosong. Ia dibentuk oleh keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan sistem hukum. Jika individu tidak dibangun dengan ketakwaan, masyarakat tidak memiliki kontrol sosial melalui amar ma'ruf nahi munkar, sementara negara tidak menciptakan sistem pendidikan, media, dan hukum yang mampu mencegah kezaliman, maka bullying akan terus berulang meskipun program karakter terus berganti. PKJ boleh saja mengajarkan unggah-ungguh dan tepa selira, tetapi ia tidak didesain untuk mengubah keseluruhan sistem kehidupan. Maka persoalannya bukan sekadar “bagaimana membuat anak lebih sopan?”, melainkan “sistem seperti apa yang membentuk manusia tersebut?”

Islam menawarkan pendekatan yang berbeda: mencegah bullying dari akar, bukan sekadar merespons gejalanya. Al-Qur'an secara tegas melarang mengolok-olok dan mencela: “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain ... dan janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11). Allah juga melarang menyakiti orang beriman (QS. Al-Ahzab: 58) dan melarang pembunuhan tanpa hak (QS. Al-Isra': 33). Pencegahan dibangun pada tiga lapis: individu ditanamkan ketakwaan melalui keluarga dan pendidikan; masyarakat dibangun dengan amar ma'ruf nahi munkar agar tidak permisif terhadap kezaliman; sedangkan negara menciptakan lingkungan pendidikan dan media yang sesuai dengan nilai Islam sekaligus menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, Islam tidak menunggu kasus menjadi viral untuk bertindak.

Pada akhirnya, bullying membutuhkan lebih dari sekadar pendidikan karakter berbasis budaya. Ia membutuhkan perubahan ekosistem yang membentuk manusia. Dalam perspektif Islam, individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menegakkan syariat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sistem uqubat pun tidak sekadar berfungsi menghukum, tetapi memiliki dimensi jawabir dan zawajir: menjadi penebus bagi pelaku sesuai ketentuan syariat sekaligus mencegah kejahatan berulang. Tatanan semacam ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan sistem Islam. Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apakah PKJ mampu mengatasi bullying, tetapi apakah kita mau menyentuh akar sistem yang memungkinkan bullying terus tumbuh?
Bagikan:
KOMENTAR