Proyek Hanggar BPBD Aceh Barat Rp1,18 Miliar Disorot: APD Dipertanyakan, Asal Material Galian C Diminta Diusut


author photo

2 Okt 2026 - 21.22 WIB




MEULABOH — Proyek pembangunan Hanggar dan Gudang Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat senilai Rp1.184.498.919 menuai sorotan. Selain aspek keselamatan kerja di lokasi proyek, asal-usul material konstruksi yang digunakan juga diminta diperiksa untuk memastikan seluruh bahan bangunan memenuhi ketentuan dan standar yang dipersyaratkan. Jumat (2 Okt 2026).

Proyek yang dikerjakan CV Baronagenerasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Barat. Sorotan muncul setelah kondisi di lapangan disebut menunjukkan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, terutama pada aktivitas yang dilakukan di ketinggian maupun pada area dengan potensi bahaya lainnya.

APD Pekerja Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut bekerja tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pengaman lainnya.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pelaksana proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah dokumen dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah disiapkan dan diterapkan sebagaimana mestinya, serta apakah pekerja telah mendapatkan perlengkapan keselamatan sesuai jenis pekerjaan yang mereka lakukan.

Dalam proyek pemerintah, aspek keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Pelaksana dan pihak terkait memiliki kewajiban memastikan pekerjaan berlangsung dengan prosedur keselamatan yang memadai.

Karena itu, apabila benar ditemukan pekerja yang tidak dilengkapi APD sesuai risiko pekerjaannya, kondisi tersebut perlu segera dikoreksi sebelum terjadi kecelakaan.

Asal Material Galian C Perlu Dibuka

Selain persoalan K3, penggunaan material berupa pasir, batu, dan kerikil juga menjadi sorotan.

Material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus dapat ditelusuri asal-usulnya dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Dugaan bahwa material proyek berasal dari kegiatan galian C yang tidak memiliki izin perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, bukan hanya berdasarkan dugaan lapangan.

Instansi terkait dapat menelusuri sumber material melalui dokumen pengadaan, surat jalan, faktur atau bukti pembelian, lokasi asal material, hingga dokumen perizinan dari pemasok.

Jika material ternyata berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas, persoalan tersebut perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Mutu Material Jangan Hanya Dilihat dari Kasatmata

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kualitas material yang telah digunakan.

Dugaan material ilegal tidak serta-merta berarti material tersebut memiliki mutu konstruksi yang buruk. Sebaliknya, material yang secara administratif legal pun tetap harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada asal material.

Pengujian teknis terhadap material yang digunakan diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan. Pemeriksaan juga dapat mencakup mutu beton, agregat, pasir, batu, serta elemen struktur lainnya sesuai kebutuhan teknis proyek.

Jika ditemukan material yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, perlu dihitung dampaknya terhadap mutu pekerjaan dan tanggung jawab pihak pelaksana.

Inspektorat Diminta Periksa Kontrak hingga Bukti Material

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat bersama instansi teknis terkait didorong melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

1. Dokumen keselamatan kerja, termasuk penerapan K3 dan ketersediaan APD sesuai risiko pekerjaan.
2. Asal-usul material, termasuk pemasok, dokumen pembelian, surat jalan, serta legalitas sumber material.
3. Spesifikasi teknis material, dengan membandingkan material yang digunakan dengan persyaratan dalam kontrak.
4. Kualitas struktur bangunan, melalui pemeriksaan teknis dan pengujian apabila diperlukan.
5. Volume dan progres pekerjaan, untuk memastikan pekerjaan yang dibayar sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
6. Dokumen pengadaan dan kontrak, termasuk proses pemilihan penyedia serta kewajiban pelaksana dalam pekerjaan konstruksi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan antara persoalan administratif, pelanggaran K3, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan dugaan pelanggaran hukum.

Bukan Sekadar Soal Bangunan, tetapi Keselamatan Publik

Pembangunan hanggar dan gudang logistik BPBD memiliki fungsi strategis karena berkaitan dengan penyimpanan peralatan dan kebutuhan penanggulangan bencana.

Karena itu, kualitas bangunan tidak boleh hanya dinilai dari apakah pekerjaan terlihat selesai. Struktur dan material yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis sehingga bangunan aman digunakan dalam jangka panjang.

Begitu pula dengan keselamatan pekerja. Pengawasan tidak seharusnya baru diperketat setelah terjadi kecelakaan.

Bupati Diminta Pastikan Proyek Transparan

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diminta memastikan proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari penggunaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, keselamatan kerja, hingga kualitas material yang digunakan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,18 miliar, publik berhak memperoleh kepastian bahwa pembangunan dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan resmi, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah proyek senilai Rp1,18 miliar itu benar-benar dibangun sesuai standar keselamatan, spesifikasi teknis, dan ketentuan penggunaan material? Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR