Revitalisasi TK Nurul Huda Rp1 Miliar Disorot, Suami Kepala Sekolah Diduga Terlibat


author photo

24 Okt 2026 - 14.59 WIB




BIREUEN — Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD TK Negeri Al-Qur’an Nurul Huda di Gampong Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan anggaran Rp1 miliar, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan suami kepala sekolah dalam pengadaan material. Sabtu (24 Okt 2026).

Dugaan itu mencuat setelah wartawan menemukan indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dalam mekanisme tersebut, P2SP berperan dalam pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan keterangan seorang warga setempat, pengadaan material proyek diduga dikendalikan oleh suami kepala sekolah, yang disebut bukan warga Gampong Geulanggang Kulam.

“Semua item barang dimasukkan oleh suami kepala sekolah. Suami kepala sekolah tersebut bukan warga Geulanggang Kulam,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dalam pengadaan material, fungsi P2SP, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana bantuan pemerintah senilai Rp1 miliar tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan suami kepala sekolah belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Verifikasi dokumen pengadaan, struktur kepanitiaan, bukti transaksi, dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan juknis.

Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala UPTD TK Negeri Al-Qur’an Nurul Huda. Namun, saat didatangi ke sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum direspons hingga berita ini disusun.

Belum adanya penjelasan dari pihak sekolah membuat sejumlah aspek penting belum terkonfirmasi, terutama mengenai peran P2SP, keterlibatan suami kepala sekolah dalam pengadaan material, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar, pelaksanaan revitalisasi tersebut perlu terbuka terhadap pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan. Pihak terkait diharapkan memastikan bahwa penggunaan dana, proses pengadaan material, dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keterangan sepihak.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi kepala sekolah, P2SP, dinas pendidikan, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan kepentingan publik.(MH)
Bagikan:
KOMENTAR