RP33 Miliar Untuk Jaga Hutan Aceh: Anggaran Gemuk, Hutan Tergerus BPK dan APH Ditantang Bongkar Jejak Uangnya!


author photo

14 Okt 2026 - 02.04 WIB


BANDA ACEH — Anggaran perlindungan hutan Aceh pada 2025 mencapai Rp33,04 miliar. Namun, di tengah besarnya alokasi tersebut, dugaan pembalakan liar, aktivitas tambang emas ilegal, dan pembukaan lahan di kawasan hutan terus menjadi persoalan yang menuntut jawaban serius. Publik berhak mengetahui: sejauh mana anggaran itu benar-benar menghasilkan perlindungan hutan yang nyata? Rabu (14 Okt 2026).

Sorotan paling tajam tertuju pada pos Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan senilai Rp31,69 miliar. Nilainya mencapai sekitar 95,9 persen dari total anggaran. Besarnya porsi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai rincian kegiatan, penerima pembayaran, bukti pelaksanaan, serta hasil konkret yang dapat diverifikasi di lapangan.

Jika anggaran perlindungan hutan terus mengalir, sementara kerusakan masih dikeluhkan masyarakat, persoalannya tidak cukup dijawab dengan laporan administratif. Pemerintah harus membuka data, menunjukkan hasil kerja, dan menjelaskan efektivitas penggunaan uang publik.

Anggaran besar bukan bukti keberhasilan. Yang harus dibuktikan adalah hutan yang terlindungi dan pelaku perusakan yang ditindak.

Rp31,69 MILIAR BERTAMENG KATA “KOORDINASI”, APA HASIL NYATANYA?

Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, total alokasi kegiatan terkait pengawasan dan perlindungan lingkungan serta hutan Aceh pada 2025 mencapai Rp33.044.067.916. Dari jumlah tersebut, pos koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perlindungan hutan menyerap Rp31.699.081.000.

Berikut rincian anggarannya:

No.| Uraian kegiatan| Anggaran
1| Pengendalian pelaksanaan RPPLH provinsi| Rp150.874.070
2| Pengelolaan pengaduan permasalahan lingkungan hidup| Rp35.262.000
3| Penilaian kinerja dan penghargaan lingkungan hidup| Rp63.000.000
4| Pencegahan dan pembatasan kerusakan kawasan hutan| Rp1.135.980.000
5| Koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan| Rp159.870.843
6| Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perlindungan hutan| Rp31.699.081.000
| Total| Rp33.044.067.916

Angka tersebut memperlihatkan konsentrasi anggaran yang sangat besar pada satu pos kegiatan. Namun, nomenklatur program saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Persoalan utamanya adalah apakah dokumen anggaran, rincian pelaksanaan, bukti pembayaran, dan capaian kegiatan dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut secara utuh.

Publik patut memperoleh jawaban yang terukur. Berapa kegiatan yang dilaksanakan? Berapa kawasan hutan yang diawasi? Berapa operasi lapangan yang dilakukan? Berapa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti? Berapa pelanggaran yang dihentikan dan berapa kasus yang diteruskan kepada aparat penegak hukum?

Jika kegiatan melibatkan pengadaan barang atau jasa, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, apa keluaran pekerjaannya, dan bagaimana hasilnya diverifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu tuntutan akuntabilitas atas uang rakyat.

HUTAN TERANCAM, LALU DI MANA HASIL PENGAWASANNYA?

Persoalan perlindungan hutan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya rapat, koordinasi, dokumen, atau laporan kegiatan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah mencegah kerusakan, mendeteksi pelanggaran, menindaklanjuti pengaduan, dan memastikan kawasan hutan tidak terus kehilangan fungsinya.

Sejumlah persoalan yang disorot masyarakat, mulai dari dugaan pembalakan liar hingga pertambangan emas tanpa izin, perlu diuji melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Jika truk pengangkut kayu diduga keluar dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah, aparat perlu memeriksa asal kayu, legalitas angkutan, dan pihak yang bertanggung jawab. Jika alat berat diduga beroperasi di kawasan terlarang untuk pertambangan, status perizinan, lokasi kegiatan, pemodal, serta rantai distribusinya harus ditelusuri.

Demikian pula dugaan pembukaan lahan perkebunan yang melampaui batas kawasan hutan. Peta resmi, penetapan batas, penguasaan lahan, dan kondisi faktual harus diperiksa agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antarlembaga.

Pertanyaan mendasarnya: apakah pengawasan telah bekerja efektif, atau masih terdapat celah yang membuat pelanggaran terus berulang?

Jawabannya harus didasarkan pada data dan pemeriksaan, bukan sekadar klaim keberhasilan maupun tudingan tanpa bukti.

TAMBANG EMAS ILEGAL: JANGAN BERHENTI PADA OPERATOR LAPANGAN

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, perubahan bentang alam, dan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat. Apabila kegiatan berlangsung di kawasan hutan atau daerah aliran sungai, dampaknya dapat meluas jauh dari lokasi tambang.

Karena itu, penindakan tidak semestinya hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan operasi, kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, jalur distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti yang mendukung.

Setiap operasi penertiban juga perlu dievaluasi hasilnya. Apakah kegiatan benar-benar dihentikan? Apakah alat yang digunakan telah ditangani sesuai hukum? Apakah lokasi kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan tempat?

Jika pelanggaran yang sama berulang, pemerintah dan aparat harus menjelaskan penyebabnya serta langkah pencegahan yang telah ditempuh.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dokumentasi operasi. Hasilnya harus dapat diukur melalui penghentian kegiatan ilegal, penanganan barang bukti, dan proses hukum yang sesuai ketentuan.

PEMBALAKAN LIAR DAN PERAMBAHAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Dugaan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat aktivitas di satu titik, tetapi juga perlu menelusuri akses jalan, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, penguasaan lahan, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

Masyarakat yang menyampaikan laporan berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduannya. Instansi terkait perlu memiliki mekanisme pencatatan, verifikasi, dan penyampaian hasil penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat laporan yang tidak ditindaklanjuti, perlu diperiksa kapan laporan diterima, siapa yang bertanggung jawab menanganinya, apakah verifikasi dilakukan, dan apa alasan jika penindakan tidak dilanjutkan.

Begitu pula dugaan pemindahan atau perusakan tanda batas kawasan hutan. Pemeriksaan harus memastikan status kawasan, lokasi kejadian, pihak yang menguasai lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Jangan sampai persoalan kewenangan menjadi alasan bagi setiap instansi untuk saling menunjuk, sementara kerusakan terus berlangsung.

DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI

Besarnya anggaran dan munculnya persoalan kerusakan hutan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Namun, keduanya cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi dan pemeriksaan yang memadai, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, pembayaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil di lapangan.

Audit perlu menilai apakah belanja sesuai peruntukan, apakah keluaran kegiatan benar-benar tersedia, apakah pembayaran didukung bukti yang sah, dan apakah pengendalian internal berjalan efektif.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur.

Sebaliknya, jika kegiatan terbukti dilaksanakan dan hasilnya dapat diverifikasi, pemerintah juga perlu membuka penjelasan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar. Justru keterbukaan menjadi cara untuk membuktikan bahwa anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.

BPK RI, KEJATI ACEH, DAN POLDA ACEH HARUS MENJAWAB TANTANGAN PUBLIK

Atas besarnya alokasi anggaran dan persoalan perlindungan hutan yang disorot masyarakat, terdapat sejumlah langkah yang layak diminta kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum.

Pertama, BPK RI diminta menelaah penggunaan anggaran Rp31,69 miliar.

Pemeriksaan perlu menguji dokumen perencanaan, rincian kegiatan, realisasi belanja, bukti pembayaran, keluaran pekerjaan, serta kesesuaian antara laporan dan kondisi faktual. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, Kejaksaan Tinggi Aceh diminta menelaah indikasi tindak pidana jika didukung bukti awal.

Penelusuran dapat mencakup aliran dana, pihak penerima pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan harus objektif dan tidak mendahului kesimpulan sebelum bukti diperoleh.

Ketiga, Polda Aceh diminta memperkuat penindakan terhadap dugaan kejahatan kehutanan dan pertambangan ilegal.

Penanganan harus berbasis bukti, menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, serta memastikan bahwa operasi lapangan tidak sekadar menghasilkan dokumentasi tanpa tindak lanjut yang jelas.

Keempat, Pemerintah Aceh diminta membuka informasi pelaksanaan anggaran.

Rincian program, target, realisasi, indikator keberhasilan, serta laporan evaluasi perlu disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan. Setiap usulan penghentian atau penundaan pembayaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan kewenangan yang sah.

Kelima, masyarakat harus memperoleh ruang pengaduan yang aman dan dapat ditelusuri.

Setiap laporan perlu dicatat, diverifikasi, dan diberikan informasi mengenai status penanganannya. Perlindungan terhadap pelapor juga penting agar warga tidak takut menyampaikan informasi tentang dugaan pelanggaran.

JANGAN BIARKAN RP33 MILIAR BERAKHIR SEBAGAI ANGKA DALAM LAPORAN

Hutan Aceh bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan menopang sumber air, menjaga daerah aliran sungai, menjadi ruang hidup satwa, dan membantu mengurangi risiko bencana ekologis.

Karena itu, anggaran perlindungan hutan tidak boleh dinilai hanya dari besarnya serapan. Yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut menghasilkan pengawasan yang efektif, penindakan yang konsisten, dan perlindungan kawasan yang dapat dibuktikan.

Rp33,04 miliar merupakan angka yang cukup besar untuk menuntut penjelasan yang sepadan. Terlebih, hampir seluruh anggaran yang dirinci terkonsentrasi pada satu pos kegiatan bernilai Rp31,69 miliar.

Publik tidak cukup diberi jawaban bahwa koordinasi telah dilakukan atau laporan telah disusun. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan, berapa biaya yang dikeluarkan, apa hasilnya, dan bagaimana hasil itu diverifikasi.

Jika anggaran telah digunakan sesuai aturan, buka bukti pelaksanaannya. Jika pengawasan berjalan efektif, tunjukkan hasilnya. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti tanpa pandang bulu.

BPK RI, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, dan Pemerintah Aceh kini ditantang menjawab persoalan ini dengan data, pemeriksaan, dan tindakan nyata.

Sebab, ketika hutan terus menghadapi ancaman, diamnya penjelasan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik. Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara kerusakan hutan harus ditangani sebelum dampaknya semakin luas.

Jangan sampai anggaran perlindungan hutan terlihat begitu besar di atas kertas, tetapi manfaatnya tidak pernah benar-benar dirasakan di lapangan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR