Rp7,72 Miliar Pengadaan Vitamin dan Obat Dinkes Aceh Disorot: Rinciannya di Mana?


author photo

1 Okt 2026 - 19.56 WIB




BANDA ACEH — Pengadaan vitamin dan obat pada Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total Rp7,72 miliar menjadi sorotan. Nilai tersebut tersebar dalam tiga pos, yakni pengadaan vitamin tambahan Rp2 miliar, buffer stock obat dan perbekalan kesehatan Rp2,421 miliar, serta obat program gizi Rp3,299 miliar. Kamis (1 Okt 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis barang yang dibeli, volume, harga satuan, penyedia, penerimaan barang, hingga distribusinya ke fasilitas kesehatan dan masyarakat.

Informasi mengenai tiga pos tersebut belum disertai rincian yang memadai dalam bahan yang dipersoalkan publik. Karena itu, pemeriksaan dokumen pengadaan dan realisasi fisik diperlukan untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan.

Vitamin Rp2 Miliar, Apa yang Dibeli?

Pos pertama adalah Pengadaan Vitamin Tambahan senilai Rp2 miliar.

Nilai tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama mengenai jenis dan spesifikasi vitamin, bentuk atau kemasan, jumlah yang dibeli, harga satuan, penyedia, serta tujuan penggunaannya.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana vitamin tersebut didistribusikan setelah diterima. Dokumen penerimaan gudang, berita acara serah terima, surat jalan, serta tanda terima dari fasilitas kesehatan dapat digunakan untuk menelusuri aliran barang.

Besarnya nilai anggaran sendiri belum membuktikan adanya penyimpangan. Kewajaran pengadaan baru dapat dinilai setelah jenis barang, volume, harga satuan, dan harga pembanding diketahui.

Obat Program Gizi Rp3,3 Miliar

Pos terbesar dalam tiga pengadaan tersebut adalah Pengadaan Obat Program Gizi senilai Rp3,299 miliar.

Publik membutuhkan informasi mengenai komoditas yang masuk dalam paket tersebut. Apakah seluruhnya berupa obat, atau terdapat suplemen dan produk pendukung program gizi lainnya?

Rincian volume, spesifikasi, harga satuan, penyedia, serta penerima menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara anggaran dan realisasi.

Distribusi juga perlu ditelusuri hingga tingkat kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan. Jika terdapat perbedaan antara jumlah yang dibeli, diterima gudang, dan disalurkan, selisih tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.

Buffer Stock Rp2,42 Miliar Perlu Dicek Fisik

Pengadaan Buffer Stock Obat dan Perbekalan Kesehatan tercatat mencapai Rp2,421 miliar.

Karena merupakan stok cadangan, pemeriksaan fisik menjadi salah satu cara penting untuk memastikan keberadaan barang.

Auditor atau pengawas dapat mencocokkan jumlah barang dalam dokumen dengan stok yang tersedia di gudang. Pemeriksaan juga dapat mencakup kondisi barang, masa kedaluwarsa, tanggal penerimaan, serta catatan barang yang telah dikeluarkan untuk didistribusikan.

Jika sebagian stok telah disalurkan, dokumen pengeluaran gudang dan tanda terima penerima perlu dicocokkan dengan catatan persediaan.

Rp7,72 Miliar Tidak Cukup Dijelaskan dengan Angka Total

Ketiga pos tersebut menghasilkan total Rp7.720.781.992.

Namun, angka total tidak memberikan gambaran lengkap mengenai apa yang sebenarnya dibeli dan bagaimana manfaatnya sampai kepada masyarakat.

Untuk memastikan akuntabilitas, sejumlah informasi penting perlu dapat ditelusuri, antara lain:

- nama dan spesifikasi barang;
- jumlah atau volume pembelian;
- harga satuan;
- nama penyedia;
- nomor dan tanggal kontrak;
- dokumen penerimaan barang;
- lokasi penyimpanan;
- jumlah yang telah didistribusikan;
- fasilitas kesehatan penerima; dan
- bukti serah terima barang.

Keterbukaan informasi tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Namun, informasi dasar mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya perlu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Tahun Anggaran Telah Berlalu, Jejak Barang Harus Jelas

Pengadaan tersebut merupakan belanja Tahun Anggaran 2025. Karena periode anggarannya telah berlalu, pertanyaan penting saat ini adalah bagaimana realisasi fisik dan keuangannya.

Apakah seluruh barang telah diterima? Berapa yang masih tersimpan? Berapa yang sudah disalurkan? Kepada siapa? Dan apakah jumlahnya sesuai dengan dokumen pembayaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya melalui laporan administrasi. Pemeriksaan fisik dan pencocokan dokumen diperlukan apabila terdapat keraguan terhadap realisasi pengadaan.

BPK dan Aparat Pengawasan Diminta Telusuri

Besarnya nilai pengadaan mendorong desakan agar Pemerintah Aceh, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa melakukan verifikasi menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, harga satuan, pembayaran, penerimaan barang, hingga distribusi.

Jika kemudian ditemukan perbedaan antara nilai pembayaran dan barang yang diterima, harga yang tidak wajar, barang yang tidak ditemukan, atau distribusi yang tidak dapat dibuktikan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kejaksaan juga dapat melakukan langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

Namun, sampai adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi, tuduhan mengenai mark-up, pengadaan fiktif, pengalihan barang, maupun kerugian negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Yang sudah dapat dipastikan dari data yang dipersoalkan adalah nilai tiga paket tersebut mencapai Rp7,72 miliar.

Kini pertanyaan publik tinggal satu: apa saja yang dibeli dengan uang sebesar itu, di mana barangnya, siapa yang menerimanya, dan sejauh mana manfaatnya telah sampai kepada masyarakat Aceh?

Jawabannya semestinya dapat ditemukan dalam kontrak, faktur, berita acara penerimaan, catatan gudang, dokumen distribusi, serta hasil pemeriksaan fisik bukan sekadar angka dalam laporan anggaran.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR