Rp8,37 Miliar proyek Revitalisasi PPI Peudada, Progres Disorot Rekanan dan DKP Aceh Didesak Buka Suara


author photo

24 Okt 2026 - 14.16 WIB




BIREUEN – Proyek revitalisasi kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Peudada, Kabupaten Bireuen, senilai Rp8,37 miliar mulai menuai sorotan. Lambannya sejumlah pekerjaan fisik menjelang akhir Oktober 2026 memunculkan pertanyaan serius tentang kinerja kontraktor pelaksana dan efektivitas pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Sabtu (24 Okt 2026).

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), aktivitas pekerjaan terlihat terbatas. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengelasan, sementara beberapa item pekerjaan lainnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mampukah rekanan menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, dan di mana fungsi pengawasan ketika progres fisik dinilai berjalan lambat.

Proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2026 tersebut dikerjakan oleh CV RidHapo Jaya, perusahaan konstruksi yang beralamat di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi tender, nilai penawaran terkoreksi perusahaan mencapai Rp8.221.580.425,60.

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, pekerjaan ini bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Revitalisasi PPI Peudada diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pendaratan ikan, menunjang aktivitas pelelangan, serta mendukung perekonomian nelayan setempat.

Namun, apabila progres pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal, manfaat proyek bagi masyarakat pesisir berpotensi ikut tertunda.

Pengawas Tidak Berada di Lokasi
Saat media meminta keterangan kepada salah seorang pekerja mengenai keberadaan pengawas lapangan, pekerja tersebut menyebut pengawas bernama Nasir sedang berada di Banda Aceh.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Nasir menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kegiatan di Banda Aceh. Ia menyatakan akan menemui awak media untuk memberikan klarifikasi setelah kembali ke lokasi proyek.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih perlu ditindaklanjuti. Namun, keberadaan pengawas di luar lokasi saat pekerjaan berlangsung juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan harian, terutama ketika progres fisik proyek sedang menjadi perhatian.

DKP Aceh Jangan Lepas Tangan
Lambannya pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran SOP. Namun, kondisi lapangan patut menjadi perhatian serius apabila tidak sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

DKP Aceh sebagai instansi pengelola kegiatan perlu memastikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor menjalankan tanggung jawab masing-masing secara profesional.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Progres fisik harus diperiksa langsung, volume pekerjaan dicocokkan dengan dokumen kontrak, dan mutu konstruksi dipastikan memenuhi spesifikasi teknis.

Terlebih, pekerjaan yang berkaitan dengan lantai dan tiang dermaga, gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI), drainase, serta jaringan air bersih membutuhkan pengendalian mutu yang ketat. Kesalahan konstruksi berpotensi mengganggu keselamatan, kebersihan, dan kelancaran aktivitas nelayan.

Jika ditemukan keterlambatan, kekurangan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihak terkait harus mengambil langkah korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan
Publik berhak mengetahui perkembangan pekerjaan yang dibiayai dengan uang negara. Karena itu, DKP Aceh perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai progres fisik terkini, persentase capaian pekerjaan, batas waktu penyelesaian, serta hasil pengawasan di lapangan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang dapat dilakukan sesuai kewenangannya. Namun, dugaan pelanggaran maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor dan DKP Aceh masih diperlukan, termasuk mengenai penyebab lambannya sejumlah pekerjaan dan langkah yang disiapkan untuk memastikan proyek selesai sesuai kontrak.

Proyek Rp8,37 miliar ini tidak cukup hanya selesai di atas kertas. Kualitas bangunan, ketepatan waktu, dan manfaat nyata bagi nelayan harus menjadi ukuran utama pertanggungjawaban rekanan maupun instansi terkait.(MH)
Bagikan:
KOMENTAR