Trend Vape, Kenikmatan Semu Masa Kini


author photo

14 Okt 2026 - 12.28 WIB



Oleh:Sri Utami (Aktivis)

Jaringan narkoba kini memiliki gaya baru dalam menggaet generasi muda, yaitu melalui Vape yang mengandung etomidate. Bahkan di daerah Sumatra Utara ditemukan industri rumahan Vape berisi narkoba yang dipasok dari Kamboja. Sumut menjadi pintu masuk Vape sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. (Kompas, 25/09/2026)
https://www.kompas.id/artikel/sumut-darurat-vape-berisi-narkoba-jadi-pintu-masuk-penyelundupan-hingga-tempat-produksi

Menurut info terbaru, TNI AL menyita 4.364 catridge Vape diduga mengandung narkotika di Lampung Selatan. Barang bukti itu bernilai sekitar 34,9 miliar dalam kardus berisi makanan ringan. Untuk memastikan dugaan tersebut, barang bukti diperiksa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lampung serta BNNPB Lampung menggunakan alat narco test. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kandungan narkotika. Meskipun demikian, masih menunggu hasil laboratorium resmi untuk memastikannya. (Newsharianjogja, 12/10/2026)
https://news.harianjogja.com/r-1274691/tni-al-sita-4364-kartrid-vape-diduga-mengandung-narkotika?utm_source=dlvr.it&utm_medium=threads

Keresahan masyarakat melihat fenomena Vape merupakan hal wajar. Vape biasa tetap berbahaya, apalagi Vape terindikasi mengandung narkotika. Dari fakta-fakta ini kita tidak bisa hanya memandangnya sebagai masalah hukum semata. Ada persoalan sistemik yang melatarbelakangi terjadinya masalah narkotika yang berulang-ulang meski dengan wajah berbeda.

Sistem kapitalisme sekuler secara perlahan telah mencabut fondasi akidah dari diri pemuda muslim. Tanpa benteng keimanan yang kokoh, mengonsumsi zat berbahaya dianggap wajar. Dengan alasan sekadar mengikuti tren gaya hidup, pelarian dari stres, atau menjadi hobi baru yang digandrungi.

Inilah wajah sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi, memberi ruang gerak bebas bagi industri apa pun selama mendatangkan keuntungan. Asal ada pasar dan peminat, bisnis berbahaya seperti vape narkoba akan terus tumbuh subur.

Dalam pandangan Islam, menyelamatkan generasi muda dari kerusakan akal dan fisik merupakan kewajiban mutlak. Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah:90-91)

Islam menetapkan prinsip hifdzul 'aql (menjaga akal) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Oleh karena itu, segala bentuk zat yang merusak dan memabukkan, baik berupa khamr, narkoba, maupun zat kimia berbahaya lainnya hukumnya haram secara mutlak. Maka tidak boleh menjadikan barang haram sebagai komoditas bisnis.

Untuk mengatasi ancaman narkotika ini secara tuntas, Islam membangun benteng pertahanan dari level individu, masyarakat, hingga negara. Peran ketiga elemen ini sangat penting, sebab penjagaan generasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara sistemik, bukan hanya mengandalkan peran keluarga.

Pertama, keimanan dan kesadaran akan muraqabatullah (merasa diawasi Allah) ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Di keluarga, proses internalisasi tauhid dilakukan sejak dini melalui pembiasaan dan teladan orangtua. Lalu berlanjut di usia sekolah, sekolah dengan sistem pendidikan Islam berbasis tauhid, menguatkan pondasi keimanan yang telah dibangun orangtua di rumah.

Kedua, amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat bersama-sama menjadi pengawas dan pencegah terjadinya kemaksiatan dan kezaliman. Tak hanya sebagai bentuk ketaatan, tapi wujud kepedulian sebagai khoiru ummah (umat terbaik) yang aktif dan peduli pada kondisi sesama.

Ketiga, negara sebagai institusi pelindung dan pelayan umat. Rasulullah SAW., bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban  atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no 893 dan Muslim no. 1829)

Sebagai pelindung (junnah) umat, negara harus menutup rapat segala bentuk celah bisnis narkoba, menyaring media dari promosi barang haram dan merusak, serta menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas, baik yang bersifat jawazir (pencegah) maupun jawabir (penebus dosa). Ketegasan berlaku bagi seluruh lapisan distribusi barang haram/merusak ini. Mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna vape narkoba.

Maraknya peredaran barang haram melalui berbagai variasi trend kekinian ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan imbauan atau penindakan parsial, tetapi membutuhkan langkah nyata dan sistemis dari berbagai aspek, yang mampu melindungi moral serta akal generasi penerus bangsa. Yaitu dengan sistem Islam. Wallahu a'lam bishshawab
Bagikan:
KOMENTAR