Oleh: Ummu Jabir
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan yang muncul setiap musim kemarau. Bencana ini juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Data Kementerian Kesehatan yang dicantumkan dalam dokumen sumber per 17 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.239 kasus atau 22,6 persen dialami balita berusia di bawah lima tahun. Tujuh provinsi yang disebutkan ialah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Kementerian Kesehatan telah mengerahkan 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) serta mendistribusikan jutaan logistik medis ke wilayah terdampak. Namun, kesiapan fasilitas penanganan gangguan pernapasan belum merata. Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki oxygen concentrator. Data ini memperlihatkan adanya kebutuhan besar untuk memperkuat layanan kesehatan di tengah bencana asap.
Asap karhutla mengandung partikel halus seperti PM2.5, serta gas dan senyawa berbahaya yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Dokter mengingatkan bahwa paparan asap dapat memicu batuk, iritasi, hingga sesak napas pada anak. Balita termasuk kelompok rentan karena organ pernapasan dan sistem kekebalan tubuhnya masih berkembang. Dengan demikian, tingginya angka ISPA pada balita bukan persoalan statistik semata, melainkan gambaran ancaman nyata terhadap keselamatan dan tumbuh kembang generasi.
Besarnya kasus ISPA pada balita menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada rusaknya hutan, hilangnya habitat, atau terganggunya aktivitas ekonomi. Asap melintasi batas wilayah dan memasuki ruang hidup masyarakat. Anak-anak yang tidak memiliki kemampuan melindungi diri secara mandiri justru menanggung risiko besar. Mereka membutuhkan udara bersih, lingkungan aman, gizi memadai, dan layanan kesehatan yang mudah dijangkau. Ketika hak-hak dasar tersebut terganggu, negara tidak cukup hanya menyampaikan imbauan agar warga memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pengerahan tenaga kesehatan dan distribusi obat tentu penting, tetapi penanganan setelah warga jatuh sakit tidak dapat menggantikan kewajiban mencegah bencana. Ketimpangan ketersediaan alat kesehatan di puskesmas juga patut menjadi evaluasi. Dalam keadaan darurat, fasilitas yang tidak memadai dapat memperlambat pertolongan, terutama bagi balita yang mengalami gangguan pernapasan. Negara semestinya memastikan kesiapan layanan sebelum krisis membesar, bukan baru bergerak setelah jumlah korban meningkat.
Karhutla yang berulang menuntut penyelesaian dari hulu hingga hilir. Pemerintah perlu memastikan penyebab kebakaran melalui penyelidikan yang transparan, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemulihan ekosistem. Tidak tepat menetapkan pihak tertentu sebagai penyebab tanpa hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pembakaran disengaja, kelalaian pengelolaan lahan, atau pelanggaran izin, tindakan tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dalam pandangan Islam, menjaga jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Kehidupan manusia wajib dilindungi; Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS Al-Baqarah: 195). Rasulullah saw. juga menggambarkan pemimpin sebagai ra’in atau pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusannya. Karena itu, kesehatan publik bukan semata layanan tambahan atau komoditas, melainkan amanah yang harus ditunaikan penguasa.
Islam juga melarang tindakan yang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Kaidah la dharar wa la dhirar menegaskan larangan mencelakakan diri sendiri maupun pihak lain. Merusak lingkungan hingga membahayakan kesehatan masyarakat bertentangan dengan prinsip tersebut. Pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan kemaslahatan umum, bukan hanya keuntungan segelintir pihak. Kekayaan alam merupakan amanah yang pengelolaannya harus mencegah kerusakan dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam sistem Islam kaffah (Khilafah), negara menjalankan fungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus ra’in (pengurus urusan rakyat). Perlindungan itu tidak hanya diberikan ketika bencana terjadi, tetapi diwujudkan melalui kebijakan pencegahan yang terencana. Negara wajib memetakan kawasan rawan karhutla, membangun sistem deteksi dan peringatan dini, menyiapkan personel serta sarana pemadaman, dan melakukan pengawasan langsung. Ketika ditemukan indikasi kebakaran, respons harus cepat agar api tidak meluas dan asap tidak semakin mengancam penduduk.
Negara juga bertanggung jawab mengatur pemanfaatan hutan dan lahan berdasarkan ketentuan syariat serta kemaslahatan umum. Pengawasan izin, tata kelola lahan, dan aktivitas perusahaan harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau kelalaian yang menimbulkan bahaya wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Pemulihan hutan dan lahan yang rusak pun harus menjadi bagian dari penanganan, bukan sekadar kegiatan sesaat setelah api padam.
Dalam bidang kesehatan, negara wajib menjamin pelayanan yang dibutuhkan rakyat. Upaya promotif dan preventif dilakukan melalui edukasi, pemantauan kualitas udara, informasi risiko yang mudah dipahami, penyediaan ruang aman dari asap, serta perlindungan khusus bagi balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Upaya kuratif harus didukung puskesmas dan rumah sakit yang memiliki tenaga kesehatan, obat, nebulizer, tabung oksigen, oxygen concentrator, serta alat pelindung yang memadai. Distribusi fasilitas perlu didasarkan pada kebutuhan dan tingkat risiko setiap wilayah.
Pembiayaan pelayanan publik dan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab negara melalui pengelolaan Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Anggaran harus diarahkan untuk menyelamatkan jiwa, memperkuat fasilitas kesehatan, mencegah bencana, dan memulihkan wilayah terdampak. Dalam keadaan darurat, negara mengerahkan sumber daya secara cepat dan terkoordinasi. Keluarga korban tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri biaya dan beban akibat bencana yang mengancam keselamatan mereka.
Islam memandang bahwa kepemimpinan adalah merupakan amanah dan tanggung jawab sebagai dasar kebijakan. Ukuran keberhasilan bukan hanya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi, melainkan terjaganya jiwa, kesehatan, dan keberlangsungan hidup rakyat. Balita hari ini adalah generasi penerus. Membiarkan mereka menghirup udara beracun berarti mempertaruhkan masa depan. Karena itu, karhutla harus ditangani secara menyeluruh: mencegah kerusakan, menindak pelanggaran, memulihkan alam, dan menjamin pelayanan kesehatan. Negara yang benar-benar menjadi pelindung akan menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan apa pun. Waulahuaklam