Oleh: Hameeda (Pemerhati Masyarakat)
Bencana alam yang datang silih berganti melanda Indonesia bukan hanya sekedar peristiwa alam yang datang kemudian pergi. Di balik gempa, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanah longsor, maupun bencana lainnya, terdapat kehidupan rakyat yang terancam, harta benda yang hilang, sumber penghidupan yang terputus, serta kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi.
Negara berusaha hadir dengan pernyataan keprihatinan dan penyaluran bantuan. Bencana karhutla misalnya, mendapat kucuran bantuan sebesar Rp 1,235 triliun untuk percepatan penanganan karhutla di tujuh provinsi terdampak. Penyaluran dilakukan pada tahap pertama tanggal 7 September 2026 dan tahap kedua pada 22 Oktober 2026. Bantuan ini termasuk lambat karena dampak karhutla yang terjadi sejak bulan Agustus 2026 sudah banyak mengakibatkan penderitaan ditengah masyarakat, khususnya kesehatan rakyat. Belum lagi penyaluran yang tidak langsung menjangkau semua wilayah. Kalimantan Selatan, misalnya, Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla senilai Rp100 miliar dinilai belum menjangkau seluruh daerah terdampak. (www.rri.co.id/banjarmasin, 19-10-2026).
Di sisi lain, penyaluran dana darurat bencana kerap dihadapkan pada panjangnya rantai birokrasi dan prosedur administratif. Harusnya anggaran penanganan bencana ini sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi dan menjamin keselamatan rakyat, bukan hanya sebatas bantuan kepada masyarakat.
Penanganan bencana harusnya tidak dipandang sebagai bentuk kemurahan hati dan kedermawanan pemerintah. Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menuntut hak atas perlindungan, keselamatan, pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan. Negara seharusnya tidak hanya sekedar hadir melalui kunjungan pejabat, penyerahan bantuan simbolis, atau pernyataan keprihatinan. Kehadiran negara harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan mekanisme penanganan yang memastikan seluruh korban mendapatkan haknya. Tanpa membedakan wilayah, status sosial, maupun tingkat kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Selain itu, dalam penanganan bencana kerap kali juga masih berurusan dengan birokrasi yang panjang dan rumit dalam pengalokasian maupun penyaluran anggaran darurat. Dalam kondisi normal, prosedur administratif memang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun, dalam situasi bencana, prosedur tidak boleh menjadi penghalang bagi penyelamatan nyawa dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat.
Korban bencana tidak bisa menunggu berhari-hari hanya karena proses administrasi belum selesai. Mereka membutuhkan makanan, air bersih, obat-obatan, tempat pengungsian, layanan kesehatan, dan perlindungan secepat mungkin. Terlebih pada bencana karhutla. Masyarakat hidup berbulan-bulan dengan udara yang tidak sehat. Bukannya segera diatasi, rakyat bahkan disuruh untuk beradaptasi dan dianggap masih berada pada kondisi normal. Tidak heran jika korban ditemukan bukan hanya ketika bencana berlangsung namun juga setelah bencana reda karena lambatnya penanganan yang dilakukan oleh negara.
Akuntabilitas penganggaran memang penting. Akan tetapi tidak seharusnya menjadi penumpukan tahapan persetujuan yang justru memperlambat respons darurat. Pengawasan harus berjalan beriringan dengan kecepatan penanganan. Mekanisme anggaran darurat semestinya dirancang agar fleksibel, transparan, dan dapat segera digunakan ketika keselamatan masyarakat terancam.
Masalah lain yang perlu dikritisi adalah prioritas alokasi anggaran. Indonesia merupakan wilayah rentan untuk terjadinya bencana karena memiliki 129 gunung api aktif, terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yakni Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik yang berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya. Sehingga dibentuklah Lembaga untuk penanggulanagan bencana yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendati demikian, peran PNBP tidak sejalan dengan anggaran yang diberikan dalam enam tahun terakhir yang terus menurun. Sebagaimana dikutip dari LKPP dan Nota Keuangan APBN tahun 2020 sebesar 11,78 triliun terus mengalami penurunan hingga tahun 2025 sebesar 2, 01 triliun dan tahun 2026 sebesar 491 miliar. (www.kompas.com, 7-9-2026).
Sedangkan Pembangunan fisik terlebih program lainnya yang tidak mendesak kerap menjadi prioritas alokasi anggaran. Padahal penanganan bencana tidak cukup dilakukan setelah bencana terjadi. Negara harus hadir sejak sebelum bencana melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan lingkungan, pembangunan sistem peringatan dini, penyediaan sarana evakuasi, serta penguatan infrastruktur yang mampu mengurangi risiko bencana.
Dalam konteks karhutla misalnya, penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah meluas. Pencegahan harus menjadi agenda utama melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pemantauan titik api, penyediaan sarana pemadaman, serta perlindungan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.
Artinya, anggaran bencana harus ditempatkan sebagai investasi perlindungan kehidupan rakyat, bukan sekadar pos pengeluaran yang baru diaktifkan ketika bencana menjadi perhatian publik.
Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat yang dipimpinnya. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk ketika mereka berada dalam kondisi darurat akibat bencana. Sehingga penanganan bencana bukan filantropi yang dilakukan negara kepada rakyatanya. Tapi sebuah amanah bagi pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt.
Negara juga harus memastikan distribusi bantuan menjangkau seluruh masyarakat terdampak, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit diakses. Jangan sampai masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan justru menjadi kelompok yang paling lama menunggu pertolongan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, Baitul Mal merupakan institusi pengelolaan keuangan negara yang memiliki pos-pos penerimaan dan pengeluaran sesuai ketentuan syariat. Pada pengeluaran negara ada biro untuk urusan darurat/bencana alam. Bagian ini memberikan bantuan kepada kaum Muslimin atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, banjir, karhutla, angin topan,kelaparan, dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh biro ini diperoleh dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta dari pos kepemilikan umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslimin berupa sumbangan sukarela bahkan dharibah bagi orang kaya. Tanpa membiarkan rakyat terlantar menunggu proses yang berbelit dan tersedianya anggaran.
Inilah bentuk tanggung jawab pengurusan terhadap rakyat. Panganan bencana tidaklah diukur dengan seberapa besar angka anggaran yang diumumkan atau seberapa sering bantuan diserahkan secara simbolis. Namun, bagaimana mekanisme sistem menempatkan negara menjamin keselamatan dan kehidupan masyarakat yang terdampak. Seberapa cepat mereka hadir dalam penanganan, seberapa merata bantuan disalurkan. Wallahu a’lam.