KOTA JANTHO — Pengelolaan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar kembali menuai sorotan. Empat pos belanja senilai total Rp2,66 miliar dipertanyakan masyarakat karena dinilai perlu diuji kewajaran, urgensi, dan manfaatnya. Jumat (6 Nov 2026).
Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi sorotan, belanja internet server VPN mencapai Rp700 juta, pemeliharaan kendaraan dinas Rp519,85 juta dan Rp43,61 juta, serta pengadaan mobil minibus sebesar Rp1,4 miliar.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan, spesifikasi teknis, efektivitas penggunaan, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Khusus pengadaan kendaraan dan pemeliharaannya, publik meminta penjelasan mengenai jumlah kendaraan, kondisi aset, riwayat perawatan, serta urgensi pengadaan baru.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Besar tidak tinggal diam dan segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pos belanja tersebut. BPKD juga diminta membuka dokumen pendukung agar penggunaan anggaran dapat diuji secara transparan.
Selain itu, setiap indikasi pemborosan harus diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
BPKD sebagai pengelola keuangan daerah semestinya menjadi teladan dalam disiplin anggaran. Publik tidak cukup disuguhi angka penyerapan, tetapi berhak mengetahui dasar kebutuhan, kewajaran biaya, dan manfaat setiap rupiah uang negara.(Ak)