Mengatasi Sengkarut Lahan Basah dengan Paradigma Kepemimpinan Islam yang Tegas


author photo

2 Nov 2026 - 19.42 WIB



Oleh: Ferdina Kurniawati
Aktivis Dakwah Muslimah

Ancaman krisis pangan kian nyata di depan mata seiring derasnya laju alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan monokultur. Di Kalimantan Timur, fenomena ini memicu kekhawatiran serius dari otoritas daerah. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser secara terbuka menegaskan kepada masyarakat untuk menyetop pengalihan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit. Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, juga mengingatkan dengan keras agar pengembangan industri kelapa sawit, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan seperti padi dan jagung.
Laju alih fungsi lahan basah menjadi perkebunan sawit monokultur di Kalimantan Timur telah mencapai tahap yang sangat kritis. Data Dinas Pertanian Provinsi Kaltim mencatat setidaknya 5.717,67 hektar lahan baku sawah produktif di wilayah tersebut telah lenyap beralih fungsi, di mana ironisnya sekitar 75 persen dari total kerusakan tersebut menumpuk di Kabupaten Paser. Padahal, pemerintah daerah tengah mematok target ambisius untuk mendongkrak produksi beras hingga 100 persen.
Konversi masif ini membawa rentetan dampak negatif yang sistemik bagi lingkungan dan struktur sosial. Secara ekologis, peralihan dari ekosistem sawah ke sawit mengubah sifat biologis tanah secara ekstrem, menurunkan kesuburannya, serta mengikis populasi makrofauna tanah pengurai seperti cacing dan serangga tanah. Dampak hidrologisnya jauh lebih mengerikan: fungsi penyerapan air alami oleh genangan sawah hilang total, sehingga memicu ancaman banjir bandang di musim hujan dan kekeringan ekstrem yang mematikan di musim kemarau. Secara struktural, hilangnya lahan basah otomatis memangkas hasil panen padi lokal dan membuat investasi besar negara dalam program cetak sawah serta pembangunan infrastruktur irigasi menjadi mubazir. Ketergantungan pangan Kaltim terhadap pasokan luar daerah seperti Jawa dan Sulawesi kian akut. Jika jalur distribusi antar-pulau tersebut terganggu atau terputus, ketahanan pangan lokal akan langsung runtuh.
Ekspansi masif industri monokultur ini nyatanya berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat. Di Kabupaten Paser, luas perkebunan sawit melonjak tajam hingga mencapai lebih dari 201.000 hektar, menyisakan lahan sawah yang terus menyusut drastis hingga tersisa sekitar 13.354 hektar. Tren serupa terjadi di Kutai Timur, di mana luasan lahan kelapa sawit telah mencaplok area luar biasa besar, melampaui 600.000 hektar. Alih-alih melahirkan kemakmuran merata bagi petani swadaya, gurita sawit ini justru melanggengkan jurang ketimpangan ekonomi dan konflik agraria yang berkepanjangan. Petani lokal kerap terjebak pada fluktuasi harga pasar minyak sawit mentah (CPO) global yang tidak stabil. Ketika harga pasar global anjlok, daya beli mereka runtuh secara instan, sementara mereka tidak lagi memiliki kedaulatan pangan mandiri karena sawah mereka telah musnah.
Namun, di tengah ancaman kehancuran pangan dan lingkungan ini, respons kebijakan pemerintah dinilai sangat rapuh. Pernyataan yang dilontarkan oleh otoritas daerah sejauh ini hanya berupa imbauan moral pasif yang tidak memiliki kekuatan larangan hukum yang mengikat dan tegas di lapangan. Pihak Disbunak Paser mengakui keterbatasan daya mereka dalam membendung ambisi masyarakat maupun tekanan korporasi yang ingin mengubah fungsi lahan pertanian demi keuntungan instan perkebunan sawit. Ironisnya, imbauan moral ini sering kali salah sasaran karena hanya dibebankan kepada petani swadaya kecil yang terdesak kebutuhan ekonomi akibat minimnya infrastruktur pengairan. Di sisi lain, regulator cenderung tumpul menghadapi konglomerasi besar dan korporasi ilegal yang menurut data nasional bahkan nekat mengokupasi sekitar 3,7 juta hingga 4 juta hektar lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Lemahnya penegakan hukum ini memperlihatkan kelumpuhan peran negara yang direduksi hanya sebagai regulator administratif dan penjaga stabilitas pasar, alih-alih pelindung mutlak hak hidup rakyat.
Akar masalah dari sengkarut alih fungsi lahan yang terus berulang ini berhulu pada sistem tata kelola lahan yang kapitalistik. Di bawah kendali ideologi kapitalisme, tanah tidak lagi dipandang sebagai aset strategis untuk menjamin kelangsungan hidup publik, melainkan sekadar komoditas ekonomi demi meraup keuntungan materi dan pertumbuhan investasi jangka pendek. Melalui skema perizinan konsesi yang longgar, negara dengan mudah menyerahkan hak penguasaan atas jutaan hektar lahan subur kepada pihak swasta. Akibatnya, kedaulatan pangan domestik digadaikan demi memuaskan nafsu akumulasi modal para kapitalis pemilik konsesi perkebunan.
Kondisi dilematis ini sangat kontras jika ditinjau dari perspektif sistem tata kelola Islam. Dalam pandangan Islam, sistem kepemilikan lahan diatur dengan batasan yang sangat ketat untuk mencegah hegemoni dan monopoli lahan oleh pihak swasta maupun asing. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori mutlak: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Lahan-lahan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti sumber air, kawasan hutan lindung, serta lahan subur penopang logistik pangan, dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Kawasan ini haram dikonsesikan kepada swasta; negara wajib mengelolanya secara langsung secara mandiri, dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat secara merata.
Lebih dari itu, Islam mengintegrasikan konsep tata ruang yang visioner dan membawa keberkahan. Lahan pangan atau lahan basah mendapatkan perlindungan hukum absolut. Negara melarang keras penelantaran lahan pertanian produktif maupun konversi komoditas secara serampangan yang dapat mengancam stabilitas ketahanan pangan masyarakat. Dalam paradigma kepemimpinan Islam, seorang Khalifah bertindak sebagai raa'in (pengurus) sekaligus pelindung bagi rakyatnya. Setiap kebijakan agraria yang dikeluarkan wajib berorientasi penuh pada pembelaan hak-hak publik, bukan untuk melayani syahwat politik atau ekonomi para oligarki. Larangan alih fungsi lahan yang merusak akan ditegakkan tanpa pandang bulu melalui sanksi hukum yang bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku) sekaligus jawajir (pencegah agar kejahatan serupa tidak terulang kembali oleh pihak lain). Ketegasan sistemik yang bersumber pada syariat inilah yang membuat tata kelola agraria dalam Islam disegani oleh kawan maupun lawan, sekaligus mampu mewujudkan keadilan sosial serta kedaulatan pangan yang berkelanjutan di tengah-tengah umat.
Wallahu alam bi shawab
Bagikan:
KOMENTAR