PIDIE – Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah mengecam keras insiden penembakan yang menewaskan seorang warga sipil dan menyebabkan sejumlah warga lainnya dilaporkan terluka di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Ketua Umum HMPS Perbankan Syariah, Muhammad Azmar, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Abzalul Rizal (20). Ia menilai peristiwa tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, mengingat terdapat korban jiwa dan dugaan korban kekerasan lainnya.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari pemberitaan dan keterangan masyarakat, insiden diduga bermula dari ketegangan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang. Situasi kemudian dilaporkan memanas hingga terdengar letusan senjata api.
Peristiwa itu terjadi saat masyarakat tengah menggelar kenduri dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Divisi Riset dan Aksi Strategis HMPS Perbankan Syariah, Azil Syauqi, menegaskan bahwa kronologi, penggunaan senjata api, serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif dan independen.
HMPS menilai hilangnya nyawa warga sipil merupakan persoalan serius yang menyangkut hak hidup, perlindungan masyarakat, dan tanggung jawab negara.
Menurut mereka, perbedaan pandangan maupun persoalan sosial tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum. Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Perdamaian tanpa keadilan hanya akan menyisakan luka dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat," demikian sikap yang disampaikan organisasi tersebut.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Berlandaskan Pasal 28A dan Pasal 28G UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HMPS Perbankan Syariah menyampaikan lima tuntutan:
1. Mendesak pengusutan menyeluruh dan transparan terhadap insiden penembakan, termasuk pengungkapan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
2. Meminta Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan serta investigasi independen.
3. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penembakan melawan hukum, penganiayaan, atau penyalahgunaan kewenangan.
4. Mendesak pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk biaya pengobatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan fisik dan mental.
5. Meminta TNI, Polri, dan pemerintah daerah membuka informasi mengenai kronologi, jumlah korban, hasil pemeriksaan, serta perkembangan proses hukum kepada publik.
HMPS menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya memperkeruh situasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan masyarakat sipil.
Organisasi itu juga menolak segala bentuk impunitas dan meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Satu nyawa yang hilang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kebenaran harus diungkap, keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak korban harus dipenuhi."
HMPS Perbankan Syariah menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kontrol sosial mahasiswa.
USUT TUNTAS. UNGKAP KEBENARAN. TEGAKKAN KEADILAN.
Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah
Muhammad Azmar – Ketua Umum
Azil Syauqi – Kepala Divisi Riset dan Aksi Strategis(A1)