Gugat sistem kapitalisme menuju sistem ilahiah, Revolusi hakiki


author photo

2 Nov 2026 - 14.35 WIB




Oleh: Maulida, S.E

Gerakan rakyat menggugat mengajak seluruh masyarakat sipil Kalimantan Timur, mahasiswa, pemuda, warga kota, dan seluruh elemen rakyat untuk bersama-sama menyuarakan tuntutan atas persoalan lingkungan, energi, pelayanan publik, dan keadilan bagi rakyat. Aksi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA-selesai. Aksi ini mengundang perhatian bagi pengamat dalam kancah perpolitikan.

Permasalahan sistemik yang di paparkan dalam gugatan tercermin dalam tujuh poin tuntutan mahasiswa dalam demo kali ini. Dalam tuntutan tertulis pertama, menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Kedua, menindak tegas perusahaan yang membakar hutan dan lahan. Tuntutan yang ketiga, menindak lanjuti perusahaan yang tidak mereklamasi pasca tambang. Keempat, menuntaskan kelangkaan BBM di Kaltim. Kelima, menghentikan pemadaman bergilir di Kaltim. Keenam, mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratus dan Koperasi Desa Merah Putih. Tuntutan yang terakhir adalah mengevaluasi program Gratispol.

Namun seperti kebijakan yang berkesudahan, penyelesaian persoalan melalui tuntutan administratif dan perbaikan kebijakan semata tidak akan menyentuh akar masalah, kebijakan dan realisasi tidak berjalan dengan baik apabila sistem politik ekonomi yang digunakan oleh negeri ini masih berupa sistem kapitalis yang melandasi untung rugi dalam setiap putusan pertimbangan, maka solusi parsial hanya menjadi omon omon belaka.
Tuntutan mahasiswa perlu ditempatkan bukan hanya sebagai upaya mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan jangka pendek, melainkan juga sebagai pintu masuk untuk mengkritisi sistem pengelolaan keuangan negara, sumber daya alam dan energi yang berlaku. 
Menilik lebih mendalam dapat kita temui bahwa persoalan mendasarnya yang harus kita ketahui adalah siapa yang menguasai sumber daya alam saat ini, dan untuk kepentingan siapa kekayaan tersebut dikelola, serta siapa yang menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Maka jawabannya adalah yang menguasai sumber daya alam saat ini ialah para pemilik modal yang di berikan akses ACC oleh penguasa karena keuntungan pajak yang di dapatkan, dan bisa jadi bukan hanya penguasa meng ACC karena keuntungan pajak, tetapi penguasa merangkap menjadi pengusaha agar mudah memberikan akses kebijakan legal dalam rangka kepentingan pribadi (menambah kekayaan). Dan lagi lagi rakyatlah yang akan menjadi korban dari keserakahan dan kerakusan kebijakan para penguasa dengan dampak lingkungan rusak yang di terima.
Kita juga bisa melihat bahwa kebijakan yang di buat oleh pemegang kekuasaan serta krisis tata kelola sumber daya alam dan energi di Kaltim tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural dalam sistem ekonomi-politik kapitalisme, yang menjadikan akumulasi modal dan orientasi keuntungan sebagai penggerak utama kegiatan ekonomi negara. Contohnya seperti tambang tambang yang kita lihat dan faktai saat ini, serta tongkang tongkang batu bara yang lalu lalang di perairan Kaltim, adalah bentuk pengelolaan perusahaan swasta yang di berikan akses negara untuk para kapital secara resmi di izinkan.

Solusi dengan pandangan Islam

Perjuangan mahasiswa tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan tujuh tuntutan aksi, tetapi juga mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar apakah sistem pengelolaan sumber daya alam dan energi yang ada (sistem ekonomi kapitalis) telah menjamin kemakmuran rakyat, atau justru memproduksi ketimpangan dalam penguasaan dan distribusi kekayaan? 
Akar persoalan dan mencari solusi bagaimana menyelesaikan semua permasalahan ini? Bagaimana perubahan mendasar menuju tata kelola sumber daya alam dan energi berlandaskan keadilan. Patutkah sistem saat ini jadi harapan? Gugatlah sistem!

Gugatlah sistem Kapitalisme ganti dengan Islam. Islamlah jawaban solusi dari semua permasalahan. Dalam perspektif Islam, kekayaan alam bukan semata-mata komoditas untuk akumulasi keuntungan, melainkan amanah yang pengelolaannya harus diarahkan pada kemaslahatan umat dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Negara wajib menegakkan hukum hukum yang telah di syariatkan oleh Allah SWT sang pencipta secara adil lewat tangan tangan penguasa yang memiliki kekuasaan serta pengambil kebijakan, dengan melihat akar masalah, memperbaiki tata kelola sumber daya Alam serta pengelolaan nya, serta kebijakan kebijakan yang efektif dan efisien dalam rangka mensejahterakan masyarakat dalam negara.

Dalam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani khususnya pada kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam) konsep wajibnya negara mengurusi (meriayah) masyarakat berakar dari hakikat politik (siyasah) itu sendiri. 

Menurut beliau, politik dalam Islam didefinisikan secara mendasar sebagai ri'ayatu Syu'un al-Ummah (mengurusi dan memelihara seluruh urusan umat/masyarakat) dengan menerapkan hukum syariat Islam. 
“Imam (kepala negara) adalah ra’in (pengurus atau pemelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang digembalakannya (diurusnya).” (HR. Bukhari & Muslim)

Adapun bentuk pelayanan negara mencakup Negara wajib memastikan setiap orang mampu memenuhi pangan, sandang, dan papan. Jika seorang individu tidak mampu dan keluarganya tidak sanggup menanggung, maka negara (Baitul Mal) wajib turun tangan menanggung kebutuhan mendasarnya. Bukan hanya itu negara juga wajib menjamin kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan fasilitas umum yang di butuhkan masyarakat. Dan lebih detail lagi mengenai pengelolaan SDA serta kepemilikannya.
Maka dari itu berdakwahlah kepada penguasa dan umat akan pentingnya Islam diterapkan, jadilah bagian dari perjuangan.
Wawllahualambishawab.
Bagikan:
KOMENTAR