Hutan dan Kerakusan Oligarki


author photo

6 Nov 2026 - 16.54 WIB



Oleh : Ummu Ghafi

Hutan memiliki peran yang sangat penting sebagai penyangga utama kehidupan di bumi, baik bagi manusia, hewan, maupun lingkungan. Lalu bagaimana jadinya jika hutan itu dirusak bahkan hilang dan digantikan oleh sesuatu demi kepentingan dan kerakusan segelintir orang? Ya, kerakusan para oligarki. Bisa kita lihat berapa banyak pohon yang tumbang? Berapa hektar yang rusak terbakar? Dan berapa jiwa yang menjadi korban akibat ulah kerakusan oligarki? Banyak bahkan sampai tak terhitung lagi jumlahnya. Maka tak heran jika masyarakat seakan geram melihat oligarki ini nyaman dan ongkang-ongkang kaki di atas penderitaan rakyat saat ini.

Tak hanya geram, sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan ribuan massa pun menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 di depan gedung UOB Jakarta. Massa yang merupakan gabungan mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya tuntutan demo mahasiswa adalah menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan .

Jelas bahwa penguasaan jutaan hektare hutan di Indonesia oleh oligarki benar-benar sudah kelewat batas. Dampak yang luarbiasa tidak hanya kerusakan hutan tapi juga kesehatan masyarakat. Semua ini memang terjadi karena kebijakan politik ekonomi kapitalisme sekuler yang telah menjadikan hutan diserahkan dan dikuasai para oligarki. Sehingga kekayaan alam bebas dimiliki oleh siapapun, tanpa batas.

Berbeda dengan islam, islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Dalam islam, negara wajib mengelola hutan dan lahan untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memberikan izin pada individu/perusahaan untuk menguasai hutan, apalagi sampai membabatnya. Negara akan mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap sesuai dengan hukum syara. Negara juga akan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Sehingga manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR