KOTA JANTHO — Pengelolaan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan. Sebanyak 13 pos belanja alat tulis kantor, perangkat teknologi, perabotan, kendaraan dinas hingga pemeliharaan kendaraan mencapai sekitar Rp3,95 miliar. Jumat (6 Nov 2026).
Besarnya alokasi tersebut memicu desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan guna memastikan kewajaran belanja, ketepatan pengadaan, serta manfaatnya bagi kebutuhan organisasi.
Berdasarkan rincian anggaran yang disorot, sejumlah alokasi terbesar meliputi pengadaan mobil minibus Rp1,4 miliar, alat tulis kantor Rp959,95 juta, pemeliharaan kendaraan dinas Rp563,46 juta, bahan komputer Rp256,03 juta, serta pemeliharaan personal computer Rp131,29 juta.
Pos lainnya mencakup pengadaan laptop, komputer, tablet, meja kerja, meja rapat, kertas, perlengkapan komputer, serta pemeliharaan jaringan komputer.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil, sesuai jumlah pegawai, dilengkapi spesifikasi teknis dan dokumen pertanggungjawaban, serta tidak mengulang pembelian barang yang masih layak digunakan.
Sorotan juga tertuju pada besarnya biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Kewajaran nilai tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan kondisi kendaraan, riwayat servis, bukti pekerjaan, dan realisasi pembayaran.
Masyarakat mendesak BPK RI melakukan audit sesuai kewenangannya serta meminta APH menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum.
BPKD Aceh Besar juga diminta membuka dokumen pengadaan dan realisasi belanja kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Lembaga yang mengelola keuangan daerah semestinya menjadi contoh disiplin anggaran. Jangan sampai belanja birokrasi justru mengalahkan kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.(Ak)