Belanja Dinkes Banda Aceh Disorot, Rp8,98 Miliar untuk Perjalanan, Konsumsi hingga Kendaraan


author photo

6 Nov 2026 - 23.23 WIB




BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja operasional dan pengadaan aset mencapai sekitar Rp8,98 miliar, memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran belanja dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Jumat (6 Nov 2026).

Rinciannya meliputi perjalanan dinas Rp3,07 miliar, makanan dan minuman Rp1,40 miliar, sewa gedung Rp626,69 juta, pengadaan kendaraan khusus Rp2,97 miliar, sewa kendaraan Rp164,28 juta, pemeliharaan kendaraan Rp118 juta, serta bahan bakar dan pelumas Rp622 juta.

Besarnya alokasi tersebut memicu desakan agar Wali Kota Banda Aceh mengevaluasi penggunaan anggaran, terutama untuk memastikan belanja operasional tidak menggeser prioritas pelayanan kesehatan masyarakat.

Publik mempertanyakan kelengkapan bukti pelaksanaan, kewajaran biaya, manfaat pengadaan kendaraan, hingga alasan penyewaan gedung ketika kebutuhan ruang dinas masih menjadi persoalan dan renovasi disebut baru direncanakan tahun berikutnya.

Masyarakat juga mendesak audit dan verifikasi terhadap seluruh pos belanja, sekaligus meminta pemerintah membuka dokumen anggaran dan realisasi kepada publik.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pembiayaan operasional puskesmas sebagian besar bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Wahyudi, dana JKN mayoritas digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan dan kebutuhan operasional rutin. Sementara BOK diperuntukkan bagi kegiatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan program kesehatan nasional.

Ia menegaskan, perjalanan dinas dalam wilayah diperbolehkan menggunakan dana BOK sepanjang berkaitan dengan tugas lapangan, seperti penyuluhan, pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi kesehatan. Namun, dana BOK tidak diperbolehkan untuk belanja modal maupun pengadaan aset tetap.

Klarifikasi tersebut menjelaskan mekanisme penggunaan dana BOK dan JKN di tingkat puskesmas. Namun, persoalan kewajaran belanja pada pos anggaran dinas, termasuk pengadaan kendaraan, sewa gedung, konsumsi, dan perjalanan dinas, tetap membutuhkan penjelasan berbasis dokumen serta realisasi anggaran.

Publik kini menunggu transparansi dan langkah evaluasi Wali Kota Banda Aceh. Sebab, besarnya anggaran kesehatan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar terserap dalam belanja operasional.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR