KOTA JANTHO — Belanja makanan dan minuman Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan. Sebanyak 28 paket pengeluaran konsumsi yang tercatat pada Januari 2026 mencapai total Rp768 juta. Besarnya anggaran tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum menelusuri kewajaran dan pertanggungjawabannya. Jumat (6 Nov 2026).
Dari total tersebut, belanja jamuan tamu mencapai Rp187,5 juta, sementara konsumsi aktivitas lapangan sebesar Rp2,94 juta. Sisanya dialokasikan untuk puluhan paket makanan dan minuman rapat dengan nilai bervariasi, mulai Rp7,2 juta hingga Rp67,6 juta.
Frekuensi dan besarnya pengeluaran dalam satu bulan itu memunculkan pertanyaan mengenai urgensi kegiatan, jumlah peserta, standar biaya, serta hasil rapat yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh paket dilengkapi surat perintah kegiatan, daftar hadir, bukti transaksi, dokumentasi, dan laporan hasil pembahasan. Penggunaan Rp187,5 juta untuk jamuan tamu juga diminta dijelaskan, termasuk dasar perhitungan dan rincian kegiatannya.
Publik mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan. BPKD juga dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penganggaran dan realisasi belanja tersebut.
Ironis jika lembaga yang bertugas mengelola keuangan daerah justru tidak mampu menunjukkan disiplin dalam penggunaan anggaran. Uang negara bukan fasilitas untuk menghamburkan konsumsi, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Ak)