Rp1,7 Miliar untuk Perjalanan Dinas Inspektorat Aceh Tengah, Kajari Didesak Uji Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran


author photo

2 Nov 2026 - 21.02 WIB




TAKENGON — Rencana belanja perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2026 yang tersebar dalam 37 paket dengan nilai lebih dari Rp1,7 miliar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pertanggungjawaban, serta hasil nyata kegiatan pengawasan internal pemerintah daerah. Senin (2 Nov 2026).

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan penelusuran, puluhan paket tersebut mencakup perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas dalam kota, paket pertemuan dalam kota, dan paket pertemuan luar kota. Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tercatat direncanakan pada Januari 2026.

Anggaran itu mendukung berbagai fungsi Inspektorat, mulai dari perencanaan dan administrasi kelembagaan, pengawasan internal, pengawasan dengan tujuan tertentu, penyusunan kebijakan teknis, hingga kegiatan pendampingan dan asistensi kepada perangkat daerah.

Namun, besarnya alokasi anggaran yang tersebar dalam puluhan paket perlu diimbangi dengan keterbukaan mengenai tujuan perjalanan, rincian pembiayaan, hasil kegiatan, serta manfaatnya terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dua kelompok kegiatan yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan pengawasan internal serta pendampingan dan asistensi. Kedua kelompok tersebut terdiri atas sejumlah paket dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebagai institusi yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat dituntut menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggarannya sendiri.

Karena itu, persoalan yang perlu diuji bukan semata-mata besarnya anggaran perjalanan dinas, melainkan kesesuaian antara biaya yang direncanakan, kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, dan hasil yang dapat diverifikasi.

Apakah setiap perjalanan dinas menghasilkan laporan pengawasan, rekomendasi perbaikan, dokumen asistensi, atau tindak lanjut yang terukur? Sejauh mana kegiatan tersebut berkontribusi terhadap pencegahan penyimpangan, perbaikan administrasi, dan peningkatan kepatuhan perangkat daerah?

Pertanyaan lain menyangkut kewajaran biaya tiket, akomodasi, uang harian, transportasi lokal, serta paket pertemuan. Seluruh komponen tersebut perlu diuji berdasarkan standar biaya yang berlaku dan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan koordinasi dan pertemuan tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih efisien, termasuk rapat daring, tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Atas kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah didesak untuk mencermati penggunaan anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2026 melalui penelaahan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penelusuran perlu diarahkan pada kesesuaian realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan, kewajaran biaya, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta keberadaan hasil kerja yang dapat dibuktikan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti awal yang memadai, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemeriksaan atas aspek administrasi dan kepatuhan anggaran dapat dilakukan oleh lembaga pengawasan atau auditor yang berwenang sesuai lingkup tugasnya.

Langkah tersebut penting agar penilaian terhadap anggaran tidak berhenti pada angka dalam dokumen perencanaan, tetapi juga mencakup realisasi dan manfaat penggunaan uang publik.

Inspektorat juga perlu membuka informasi yang dapat diakses masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut antara lain tujuan kegiatan, realisasi anggaran, keluaran pengawasan, serta tindak lanjut rekomendasi yang dihasilkan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Aceh Tengah maupun pejabat terkait untuk menjelaskan dasar perencanaan 37 paket perjalanan dinas tersebut, rincian pagu dan realisasinya, standar biaya yang digunakan, serta capaian yang telah dihasilkan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme evaluasi efektivitas perjalanan dinas, dokumen pertanggungjawaban yang tersedia, dan langkah yang dilakukan untuk memastikan setiap pengeluaran sebanding dengan hasil kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah turut diharapkan memberikan tanggapan mengenai kemungkinan penelaahan atau tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Hingga informasi tersebut terverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak, besarnya anggaran ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

Namun, transparansi tetap menjadi tuntutan yang sah dalam pengelolaan APBD. Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah semestinya mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk perjalanan dinas benar-benar mendukung fungsi pengawasan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Tengah.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR