LHOKSEUMAWE – Perjuangan Nurlaila, ibu kandung almarhum Muhammad Rasya Fadhilla, untuk mengungkap penyebab kematian putranya belum berakhir. Di tengah upaya mencari keadilan, muncul persoalan baru terkait keberlanjutan pendampingan hukum yang sebelumnya disebut diberikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H. Jumat (6 Nov 2026).
Nurlaila dikabarkan harus kembali menempuh perjalanan ke Banda Aceh untuk melanjutkan perjuangannya. Kali ini, keluarga disebut mendapat dukungan dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang dikenal dengan Haji Uma, melalui pendampingan pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pendampingan hukum sebelumnya yang dipercayakan kepada Mahadir, S.H., sebagai Ketua Tim Advokasi keluarga korban.
Untuk memperoleh kejelasan, wartawan media ini menghubungi Mahadir melalui pesan WhatsApp guna mengonfirmasi perkembangan pendampingan hukum, termasuk kabar mengenai kemungkinan pengalihan kuasa kepada tim pengacara lain.
Dalam keterangannya, Mahadir menjelaskan bahwa Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, pada 29 September 2026, saat mengunjungi rumah duka, menyampaikan komitmen memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Advokasi.
Sehari kemudian, tepatnya 30 September 2026, menurut Mahadir, tim pengacara telah menerima surat kuasa dari ayah dan ibu korban.
"Tim Pengacara telah melakukan serangkaian langkah advokasi terhadap pengungkapan kematian Muhammad Rasya Fadilla yang pada dugaan awal keluarga korban meninggal dalam keadaan tidak wajar," jelas Mahadir melalui pesan WhatsApp.
Namun, setelah melakukan koordinasi dengan penyidik dan pihak rumah sakit yang menangani perkara tersebut, Mahadir menyatakan timnya belum menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa kematian Rasya.
"Dari serangkaian fakta yang ditemukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak rumah sakit yang menangani perkara, belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap korban," ungkapnya.
Mahadir juga menyatakan seluruh hasil pendampingan dan perkembangan yang diperoleh timnya telah disampaikan kepada keluarga korban.
Pernyataan Mahadir justru menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Terutama menyangkut sikap dan langkah hukum yang telah ditempuh tim advokasi setelah penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut.
Wartawan media ini kemudian mempertanyakan apakah kesimpulan belum ditemukannya dugaan tindak pidana berarti tim pengacara menilai kematian Rasya bukan merupakan perkara pidana.
Selain itu, apakah tim advokasi pernah mengajukan keberatan atau langkah hukum terhadap keputusan penyidik? Apakah opsi praperadilan pernah dipertimbangkan untuk menguji keabsahan penghentian penanganan perkara?
Pertanyaan lainnya menyangkut keberlanjutan tugas tim pengacara setelah adanya penghentian perkara oleh penyidik. Apakah pendampingan hukum otomatis berakhir, atau masih terdapat langkah hukum yang dapat diperjuangkan demi kepentingan keluarga korban?
Tak kalah penting, wartawan juga meminta penjelasan mengenai kabar bahwa keluarga telah menunjuk pengacara baru dari YARA.
Apakah surat kuasa kepada Mahadir dan timnya telah dicabut? Apakah surat pencabutan kuasa sudah diterima? Atau apakah telah ada pemberitahuan resmi dari keluarga mengenai penunjukan kuasa hukum yang baru?
Namun, seluruh pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban substantif.
Mahadir hanya menyampaikan, "Untuk selebihnya ditanyakan ke keluarga korban aja, Bang."
Setelah itu, Mahadir tidak memberikan penjelasan lebih lanjut meskipun masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pergantian pengacara atau berakhirnya hubungan pemberian kuasa. Lebih jauh, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen pendampingan hukum yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Lhokseumawe benar-benar dijalankan.
Ketika seorang kepala daerah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga yang sedang berduka, komitmen tersebut semestinya tidak berhenti pada penunjukan nama pengacara. Keberlanjutan pendampingan, komunikasi dengan keluarga, serta kejelasan langkah hukum juga menjadi bagian penting yang patut dipertanggungjawabkan secara profesional.
Di sisi lain, keluarga korban tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hasil pendampingan, perkembangan perkara, dan pilihan langkah hukum yang tersedia.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Wali Kota Lhokseumawe, Mahadir selaku Ketua Tim Advokasi sebelumnya, serta pihak keluarga mengenai status pendampingan hukum tersebut.
Sebab, perjuangan mencari keadilan atas kematian Muhammad Rasya Fadhilla tidak semestinya terhenti di tengah ketidakjelasan komunikasi dan pergantian kuasa hukum.
Keadilan bukan hanya soal siapa yang bersedia menjadi pengacara, tetapi juga siapa yang benar-benar bertahan mendampingi keluarga hingga seluruh pertanyaan tentang kematian Rasya memperoleh jawaban yang terang.(A1)