Karhutla: Buah Kerusakan Sistemis dan Solusi Hakiki Islam


author photo

5 Nov 2026 - 18.31 WIB




Oleh : Riska Amaliah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman besar yang mencengkeram kehidupan masyarakat di berbagai pelosok negeri. Asap pekat yang menyelimuti pemukiman bukan sekadar menurunkan kualitas udara hingga level berbahaya, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan roda perekonomian warga.  

Kondisi keprihatinan ini meluas di berbagai kawasan Indonesia. Menurut laporan Metro TV News, Kalimantan Tengah sempat mencatatkan kualitas udara terburuk di Indonesia. Namun, ancaman karhutla kini bergeser lebih masif ke wilayah timur. Laporan dari CNN Indonesia yang menyoroti data NASA mengungkapkan bahwa lonjakan emisi karhutla di Papua mencetak rekor terburuk dalam 24 tahun terakhir, di mana Pulau Papua menyumbang porsi luasan terbakar terbesar di Indonesia—mencapai lebih dari 173 ribu hektare atau 27,2% dari total karhutla nasional. Kebakaran hebat juga menjalar ke wilayah lain seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, hingga kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas di Lampung. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20261023170849-641-1418968/nasa-soroti-karhutla-papua-lonjakan-emisi-cetak-rekor

Data memperlihatkan betapa dahsyatnya dampak bencana nasional ini. Kematian akibat polusi udara di Indonesia melonjak drastis hingga 42% pada September 2026, mencapai 5.310 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.560 kematian terhubung langsung dengan polusi akibat karhutla—sebuah angka yang melonjak dua kali lipat dibandingkan estimasi bulan sebelumnya. Ancaman kesehatan ini kian meluas karena partikulat halus PM2,5 menyebar melintasi batas wilayah, menjangkau jutaan warga yang tidak tahu-menahu namun harus menanggung akibatnya.  

Dampak karhutla juga langsung memukul dapur rumah tangga. Aktivitas ekonomi warga terhenti, pendapatan merosot tajam, dan kesejahteraan masyarakat kian terpuruk. Malangnya, ketika api padam dan hujan mulai turun, penderitaan rakyat tidak lantas usai. Penyakit respirasi kronis akibat paparan racun udara jangka panjang serta stagnasi ekonomi warga membutuhkan waktu amat lama untuk pulih.

Tragedi tahunan ini bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan buah manis dari buruknya tata kelola hutan dan lahan. Negara terkesan lambat dan gagap dalam melakukan mitigasi maupun penanganan, membuat karhutla terus berulang dan meluas dari barat hingga timur Indonesia. Pertanyaannya, mengapa regulasi yang ada seolah tumpul dan tidak pernah mampu menghentikan kejahatan ekologis ini?

Pangkal masalah dari semua ini adalah adopsi sistem ekonomi kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, hutan dan alam tidak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, melainkan komoditas dagang yang harus diperah demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Demi meminimalkan biaya pembukaan lahan (land clearing) dan memaksimalkan margin profit, cara-cara destruktif seperti pembakaran hutan terus dipraktikkan oleh para pemilik modal.

Celakanya, sistem kapitalisme memangkas peran negara hingga sekadar regulator yang lemah. Regulasi yang lahir pun acapkali lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang keselamatan rakyat. Negara abai bertindak sebagai perisai, membiarkan rakyat berada dalam kondisi dharar (bahaya yang mengancam nyawa dan kehidupan) akibat kelalaian tata kelola ekologi.

Kemurkaan alam dan kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia yang rakus ini secara tegas telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)

Islam sebagai tata kehidupan yang sempurna memiliki pandangan mendasar dan praktis dalam mengelola tata ruang, lingkungan, serta perlindungan rakyat. Islam menetapkan bahwa negara memegang posisi sentral sebagai pemelihara (raa'in) dan pelindung (junnah). Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara/pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk menyelesaikan kejahatan karhutla hingga ke akarnya, Islam menerapkan tata kelola sistemis secara menyeluruh yang saling berkesinambungan. Langkah mendasar dimulai dengan pengelolaan hutan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), sebagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api" (HR. Abu Dawud). Melalui prinsip kepemilikan umum ini, negara melarang keras privatisasi hutan oleh korporasi. Hutan dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dijual demi keuntungan oligarki, sehingga pembukaan lahan wajib memperhitungkan daya dukung ekologi agar tidak terjadi deforestasi masif yang merusak ekosistem.

Selanjutnya, negara wajib melakukan mitigasi proaktif dengan mengalokasikan anggaran dan teknologi terbaik untuk mencegah terjadinya pembakaran sejak dini. Namun jika kebakaran tetap terjadi, negara tidak boleh berhemat atau lambat; seluruh kekuatan aparat, armada pemadam, infrastruktur, hingga militer harus dikerahkan seketika untuk memadamkan api hingga tuntas agar penderitaan rakyat tidak berlarut-larut. Sejalan dengan upaya pemadaman di lapangan, negara juga wajib menanggulangi dampak kesehatan warga yang terpapar polusi dengan menyediakan layanan medis dan pengobatan secara gratis serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Terakhir, demi mencegah berulangnya kejahatan ekologis ini, Islam menerapkan hukum pidana ('uqubat) yang tegas. Siapa pun pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan—baik individu pelaku di lapangan, pengusaha pemilik modal, maupun pejabat yang terbukti melakukan pembiaran atau menerima suap—akan dijatuhi sanksi takzir yang amat berat. Hukum tegas ini memberikan efek jera (rajir) yang nyata, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan keselamatan nyawa dan alam demi keuntungan pribadi.

Sudah saatnya kita menghentikan lingkaran setan karhutla ini. Pengabaian terhadap kelestarian alam dan keselamatan rakyat demi keuntungan segelintir pemilik modal adalah bentuk kezaliman nyata. Hanya dengan mencabut akar kapitalisme dan kembali pada tata kelola lingkungan berbasis syariat Islam, perlindungan hakiki bagi kesehatan, ekonomi, dan kehidupan rakyat dapat terwujud.
Bagikan:
KOMENTAR