Oleh: Salsabila Arraihan, S.Ikom
(Guru Mts dan Aktivis Muslimah)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda beberapa wilayah Indonesia seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua menimbulkan dampak serius yang mengancam kesehatan masyarakat terutama anak-anak dan lansia, bahkan satwa pun ikut menjadi korban akibat rusaknya kelestarian lingkungan.
Dampak karhutla bahkan tidak hanya menimpa wilayah Indonesia. Beberapa Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand dan Vietnam juga ikut terkena imbas kabut asap lintas batas. Sayangnya, di tengah kondisi ini pemerintah Indonesia menyatakan masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan karhutla serta sejauh mana pemerintah mampu mengatasi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurut data Sistem Peringatan Dini dan Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh, baik melalui pencegahan maupun pemadaman.
Dampak karhutla tidak hanya dilihat dari luasnya lahan yang terbakar, tetapi juga dari ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan melaporkan sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Berdasarkan laporan yang diberitakan ANTARA News pada 14 Oktober 2026, sebanyak 62.400 kasus terjadi pada anak usia 0–5 tahun.
Berulangnya kasus karhutla menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah. Meski berbagai upaya pemadaman dan bantuan telah dilakukan, masyarakat masih menghadapi ancaman kabut asap yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari pemadaman api, tetapi juga dari efektivitas pencegahan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan kemampuan pemerintah dalam mencegah kebakaran serupa terulang. Ketika rakyat terus menanggung dampaknya, tanggung jawab pemimpin dalam melindungi masyarakat patut menjadi perhatian serius.
Persoalan ini tidak terlepas dari sistem yang saat ini diterapkan oleh negara. Sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan urusan publik. Sistem ini menjadikan nilai-nilai agama tidak lagi sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat berpotensi lebih banyak didasarkan pada pertimbangan untung dan rugi secara materi daripada nilai kebenaran, tanggung jawab, kemanusiaan serta prinsip baik dan buruk menurut agama. Dalam kondisi seperti ini, jabatan dan kekuasaan dapat lebih dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan daripada amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme yang memberikan ruang besar bagi kepemilikan modal dan pencarian keuntungan juga perlu dikritisi dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem ini, kepemilikan dan kekuatan modal dapat memberikan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk menguasai sumber daya alam dalam skala besar. Ketika keuntungan lebih diutamakan daripada menjaga kelestarian lingkungan, hutan dan lahan berisiko menjadi objek eksploitasi demi kepentingan segelintir pihak. Akibatnya, hutan yang seharusnya dijaga sebagai bagian penting dari keseimbangan ekosistem justru dapat dikorbankan demi mendapatkan materi. Terlebih, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dapat memperbesar peluang terjadinya eksploitasi serta membuat masyarakat luas menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonominya hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Menjadi pemimpin bukan hanya sekedar menjalankan urusan pemerintahan atau mencapai keberhasilan secara materi. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan tersebut, terutama dalam memenuhi hak-hak dan memastikan kehidupan mereka terjamin serta terlindungi.
Setiap kebijakan yang diambil semestinya mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut membawa pada kebermanfaatan atau justru menimbulkan bencana bagi rakyat. Sebab, rakyatlah yang akan merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kepentingan dan keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah dikorbankan demi kepentingan atau keuntungan segelintir pihak.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung rakyat). Artinya, kepemimpinan bukan sekadar jabatan atau kekuasaan, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi masyarakat, termasuk menjaga keselamatan jiwa mereka. Dalam menjalankan amanah tersebut, seorang pemimpin harus memiliki tiga watak utama, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyah (lemah lembut terhadap rakyat).
Pertama, al-quwwah berarti seorang pemimpin harus memiliki kekuatan dan ketegasan dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kedua, at-taqwa berarti setiap keputusan dan kebijakan harus dilandasi kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan ketakwaan, pemimpin tidak semestinya menjadikan keuntungan materi atau kepentingan kelompok tertentu sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, ia harus mempertimbangkan nilai halal dan haram, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak membawa kerusakan dan kemudaratan bagi masyarakat maupun lingkungan. Ketiga, ar-rifq bi ar-ra’iyyah berarti bersikap lemah lembut dan penuh kepedulian terhadap rakyat. Kepedulian seorang pemimpin tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Namun, pemimpin yang memiliki ketakwaan dan kepribadian Islam tidak terbentuk dengan sendirinya ketika seseorang menduduki jabatan. Diperlukan proses pembinaan sejak dini melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga negara yang menegakkan sistem Islam dalam lembaga pendidikan.
Pendidikan ini berperan membentuk kepribadian Islam, sehingga seseorang memahami bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap rakyat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban jabatan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan.
Ketakwaan seorang pemimpin juga tercermin dari kesediaannya untuk menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai landasan dalam menjalankan kekuasaan. Sebab dalam Islam, ketaatan kepada pemimpin berada dalam koridor ketaatan nya kepada Allah dan Rasul. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa' ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Pemimpin tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan Allah. Sehingga dengan landasan tersebut, kekuasaan semestinya dijalankan sesuai syariat dan berorientasi pada pemenuhan hak serta perlindungan rakyat.
Selain itu, seorang pemimpin juga harus menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesadaran inilah yang seharusnya mendorong pemimpin untuk tidak mengabaikan keselamatan rakyat maupun kelestarian lingkungan. Allah Swt. pun telah mengingatkan dalam QS. Al-A'raf ayat 56 agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Dengan demikian, menjaga hutan dan mencegah kerusakan lingkungan bukan sekadar urusan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga bagian dari tanggung jawab yang harus ditunaikan.
Lebih jauh, Islam juga telah mengatur pengelolaan sumber daya alam melalui sistem kepemilikan yang membagi harta menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, umum, dan Negara. Hutan dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan serta kemanfaatan bersama termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab Negara untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas dan kelestariannya tetap terjaga. Dengan demikian, penguasaan sumber daya alam tidak diserahkan pada kepentingan pemilik modal, melainkan diatur berdasarkan ketentuan syariat.
Melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang tegas, penyelesaian karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam.
Wallahua'lam bishawab