Oleh: Nuraini, S.Si
(Guru dan Aktivis Muslimah)
Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili" di hadapan aparat, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta, setelah polisi menghalangi massa untuk bergerak menuju Bundaran HI (iNews.id dan RMOL, 28/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa lima tuntutan. Di antaranya adalah menetapkan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan (IDN Times dan JawaPos, 28/10/2026).
Aksi ini bukan sekadar menyuarakan protes terhadap bencana lingkungan, melainkan juga menjadi bentuk perlawanan terhadap ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Sebab, hutan yang seharusnya memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat justru menjadi ruang bagi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Di Indonesia, pengelolaan hutan melibatkan pemberian izin dan konsesi kepada perusahaan. Persoalannya, ketika penguasaan lahan terkonsentrasi pada korporasi besar, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan secara optimal, kepentingan ekonomi dapat mengalahkan keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat.
Oligarki menikmati keuntungan ekonomi dari konsesi lahan, sementara rakyat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan. Karhutla menyebabkan masyarakat terpapar asap yang mengganggu kesehatan, kehilangan tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, bahkan kehilangan nyawa. Belum lagi dampak kerusakan hutan terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah.
Lantas, mengapa persoalan ini terus berulang?
Salah satu persoalan mendasarnya adalah paradigma politik ekonomi kapitalisme sekuler yang menempatkan keuntungan materi sebagai orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Dalam paradigma ini, sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
Ketika kepentingan pemilik modal lebih dominan daripada keselamatan rakyat dan kelestarian alam, pengelolaan hutan berpotensi menjadi ajang eksploitasi. Negara yang seharusnya menjadi pengurus dan pelindung rakyat justru berisiko kehilangan keberpihakannya ketika kebijakan lebih mengakomodasi kepentingan korporasi.
Bagaimana Islam Memandang Pengelolaan Hutan?
Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Hutan yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu demi kepentingan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadits ini menjadi landasan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh segelintir pihak. Karena itu, hutan yang berstatus kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada kepentingan pemilik modal. Hasil pengelolaannya pun harus dikembalikan kepada masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dan pelayanan publik.
Selain mengatur kepemilikan, Islam juga mewajibkan manusia menjaga kelestarian alam dan melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."
Ayat ini menegaskan bahwa eksploitasi yang merusak ekosistem, pembakaran hutan, dan tindakan lain yang membahayakan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, negara wajib melakukan pengawasan, mencegah kerusakan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat).
Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal, memastikan sumber daya alam dikelola sesuai syariat, serta melindungi rakyat dari dampak eksploitasi lingkungan.
Persoalan hutan bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan sistem yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Islam menawarkan paradigma yang berbeda dari kapitalisme sekuler. Kepemilikan umum harus dijaga, alam harus dilestarikan, dan negara wajib mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Sudah saatnya pengelolaan hutan tidak tunduk pada kepentingan oligarki. Hutan adalah amanah dan sumber kehidupan yang harus dijaga, bukan ladang keuntungan bagi segelintir orang. Sebab, kekuasaan dalam Islam bukanlah alat untuk memperkaya pemilik modal, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.